Selasa, 21 Mei 2024  
 
Polda Jatim Bongkar Kasus Intersepsi dan Manipulasi Dokumen Elektronik Senilai Rp 8,6 M

Riswan L | Hukrim
Jumat, 17 Juli 2020 - 12:19:53 WIB


TERKAIT:
   
 
Surabaya, Tiraskita.com - Direskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar kasus intersepsi dan manipulasi dokumen elektronik dengan modus menggunakan email palsu yang dijalankan PT Kalimantan Kuasa. Kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp8,6 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo W didampingi Kasubdit Siber Ditrrskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyono Wibowo di ruang press confrence Bidang Humas Polda Jatim, Kamis (16/07/2020) mengatakan, dalam kasus tersebut melibatkan tiga tersangka yakni Reza Hernanda (mempersiapkan rekening perusahaan untuk menerima dana yang patut diduga hasil kejahatan), Syahrudin Noor (perantara pencarian rekening perusahaan) dan Denny Anggriawan sebagai pemilik rekening perushaan penerima dana hasil kejahatan.

Diawali pada bulan Februari Tahun 2020 terjadi transaksi jual beli produk plastik antara PT Trias Sentosa sebagai penjual dan PT Toyobo Jepang sebagai pembeli.

Setelah dilakukan pengiriman barang, selanjutnya dilakukan pengiriman invoice/tagihan oleh PT Trias Sentosa melalui email.

Pada bulan Maret – April terjadi komunikasi melalui email dan bulan April sewaktu terjadi komunikasi via email ada orang atau pelaku memotong komunikasi menggunakan akun email yang sengaja dibuat mirip (palsu) dengan akun resmi PT Trias Sentosa dan PT Toyobo Jepang dengan inti perubahan rekening penerima pembayaran tagihan dari rekening PT Trias Sentosa menjadi rekening BCA Norek 8355522209 atas nama PT Kalimantan Kuasa Karya milik tersangka Denny Anggriawan. Sehingga menimbulkan kerugian di PT Triad Sentosa sebesar Rp. 8.597.226.9

Ketiganya tersangka saat ini diperiksa terkait pasal 31 ayat 1 dan 2 Jo pasal 46 ayat 1 dan 2 atau pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.

Selanjutnya tentang informasi transaksi elektronik pasal 55 ayat 1 atau 56 KUHP atau pasal 5 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.***

Sumber : Nawacitalib.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 09:11:27 WIB
    Pemprov Jabar Harus Perhatikan Kondisi Satpel
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 09:14:36 WIB
    Tekan Angka Kematian Akibat Covid-19, Gubri Syamsuar : Jangan Sampai Terlambat Dibawa ke Rumah Sakit
    Rabu, 07 Juli 2021 - 11:32:58 WIB
    Sektor Pendidikan Tinggi Jadi Prioritas Vaksin Covid-19
    Jumat, 07 Januari 2022 - 13:41:49 WIB
    DPRD Jabar Sesalkan Kantor ESDM V Sumedang Berbagi Tempat Dengan Venue Pencak Silat
    Selasa, 03 November 2020 - 14:12:39 WIB
    Korban dan Saksi Kekerasan Fisik dipelabuhan Gunungsitoli Dipanggil dipolres Nias
    Kamis, 12 Maret 2020 - 16:17:27 WIB
    Gubernur Riau Syamsuar mengikuti Rakornas Pengamanan Batas Negara
    Gubri Hadiri Rakornas Pengamanan Perbatasan Negara
    Rabu, 27 Mei 2020 - 15:46:50 WIB
    Korem 142/Tatag Gelar Rapat UKP
    Korem 142/Tatag Gelar Rapat UKP
    Senin, 26 April 2021 - 22:20:29 WIB
    Khairuddin Siregar Hentikan Sayembara Berhadiah Uang Ratusan Juta untuk Cari Istrinya
    Rabu, 10 Maret 2021 - 21:02:58 WIB
    Plt. Wali Kota Menyampaikan Laporan SPT Tahunan Melalui e-Filing
    Selasa, 16 Juni 2020 - 10:47:09 WIB
    Legalitas Kepemilikan Tanah
    Bupati Kampar Serahkan Sertifikat Tanah Program Tora Tahun 2020
    Minggu, 08 Maret 2020 - 23:49:11 WIB
    Komnas Anak Tidak Berkomentar Atas Kejadian Pencabulan Anak di Bawah Umur
    Arist Merdeka Sirait : Saya Hanya Ingin Ketemu Pak Kiai Saja Ortu MSA
    Jumat, 26 Juni 2020 - 14:52:58 WIB
    Mutasi Pejabat Kodam IV/Diponegoro, Kembali Bergerak
    Kamis, 02 Juli 2020 - 08:23:03 WIB
    BANTUAN SOSIAL
    Bupati Kampar Bagikan Sembako dan BLT-DD di Dua Kecamatan
    Rabu, 20 Mei 2020 - 13:00:52 WIB
    LAWAN COVID-19
    Dukung PSBB, Akan Lindungi masyarakat Dari Penyebaran Covid-19
    Minggu, 27 September 2020 - 22:18:41 WIB
    Ketua MPR: Membangun Usaha Tak Cukup Modal Uang dan Kerja Kera
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved