Sabtu, 18 Mei 2024  
 
Dugaan Plagiat Aturan PSBB Dari Daerah Lain
Diduga Copy Paste, Ada Aturan Mengatur Kereta Api Di Perwako PSBB Pekanbaru

Riswan L | Riau
Jumat, 17 April 2020 - 22:47:05 WIB

Walikota Pekanbaru Firdaus MT.
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Tiraskita.com - Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No 74 tahun 2020 mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan mulai hari ini, Jumat, 17 April 2020, ada menyebut pengoperasian kereta api.

Aturan pengoperasian kereta api tersebut diatur dalam Perwako Pekanbaru Bagian Ketujuh, Pembatasan Moda Transportasi untuk Pergerakan Orang dan Barang di Pasal 18 ayat (1) huruf C butir 12.

"Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan sungai, termasuk bandar udara dan pelabuhan sungai TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait," seperti tertulis dan diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 72 tahun 2020 tentang PSBB.

Padahal, Pekanbaru sama sekali tak ada rel, dan gerbong kereta api beroperasi di Kota Bertuah. Dugaan copy paste atau plagiat aturan PSBB dari daerah lain muncul.

Tak hanya mengatur pengoperasian kereta api saja, Perwako Pekanbaru tentang PSBB ini juga disebutkan pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang di Pasal 1 huruf C butir 10 menyebutkan Angkutan kapal penyeberangan.

Sama dengan pengoperasian kereta api, di Pekanbaru, sama sekali tak ada operasi angkutan kapal penyeberangan jika dimaksud itu seperti kapal Roro, seperti Sungai Pakning-Pulau Bengkalis.

Lengkapnya aturan Pasal 18 tersebut sebagai berikut: 

Bagian Ketujuh Pembatasan Moda Transportasi Untuk Pergerakan Orang dan Barang Pasal 18

(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk :

a. pemenuhan kebutuhan pokok;

b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.

c. jenis moda transportasi yang meliputi :

   1. Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi.

   2. Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok.

   3. Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur- sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke             pasar dan supermarket.

  4. Angkutan untuk pengedaran uang.

  5. Angkutan bahan bakar minyak/bahan bakar gas.

  6. Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling.

  7. Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor.

  8. Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya).

  9. Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling.

  10. Angkutan kapal penyeberangan.

  11. Transportasi utk layanan kebakaran, layanan hukum & ketertiban, dan layanan darurat.

  12. Operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan sungai, termasuk bandar udara dan pelabuhan sungai TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait.***




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  • Pansus I DPRD JABAR Ingatkan Kinerja BUMD Yang Belum Maksimal
  •  
     
     
    Jumat, 12 Maret 2021 - 07:44:53 WIB
    Ade Kaca. SE Menyerap Aspirasi Masyarakat di Kabupaten Garut
    Jumat, 17 Juli 2020 - 09:20:12 WIB
    Lapas Gunungsitoli Audiens Kepada Pimpinan STT BNKP Sundermann
    Kamis, 24 November 2022 - 08:13:18 WIB
    Bahas Isu Krusial, Komisi III Gelar Rapat Pembahasan RKUHP Hari Ini
    Sabtu, 24 Oktober 2020 - 08:13:29 WIB
    Sukses Tangkap Kurir 50 Kg Shabu Dalam Kemasan Teh Cina
    Polisi Nginap di Rawa 5 Malam, LAN Riau Minta Kapolda Ganjar Dengan Penghargaan
    Rabu, 23 September 2020 - 21:35:35 WIB
    Polisi Klaim Segera Tangkap Oknum Dokter Rapid Test di Soetta
    Rabu, 01 Juli 2020 - 22:15:01 WIB
    HUT Polri ke-74
    Polisi Berprestasi Dan Polisi Teladan Terima Penghargaan Kapolda Riau
    Selasa, 08 Agustus 2023 - 07:33:19 WIB
    KONI Rohil siap Agendakan Pelantikan Pengurus Masa Bakti 2023 -2025
    Jumat, 13 Maret 2020 - 11:51:40 WIB
    DALAM MENUNJANG BISNIS GLOBAL
    Pelindo 1 Sei Pakning Tingkatkan Peran Marine
    Senin, 30 Maret 2020 - 20:02:14 WIB
    Penjagaan Covid-19 Untuk Mengatisipasi Penyebaranya
    Antisipasi Covid-19, Petugas Gabungan Jaga Perbatasan Garut
    Minggu, 05 April 2020 - 15:02:22 WIB
    Korban Jiwa Covid-19
    Terinfeksi Covid-19, Pasangan Suami - Istri Meninggal Bersamaan, Hanya Beda 6 Menit
    Rabu, 20 Mei 2020 - 14:17:55 WIB
    Menari-Nari Diatas Penderitaan Rakyat
    “Hukum Mandul”, Puluhan Mahasiswa Terus Demo Persoalkan Korupsi Dana Bansos Covid-19
    Minggu, 02 Februari 2020 - 13:01:28 WIB
    persiapan Piala Dunia U-20
    KETUA UMUM PSSI PASTIKAN KESIAPAN TUAN RUMAH PI
    Selasa, 04 Juli 2023 - 17:50:25 WIB
    Dandim Sambut Hangat Kunker Irbasarnas Ke Makodim 0319/Mentawai
    Kamis, 04 Maret 2021 - 17:05:54 WIB
    Dafid Herman Minta Tinjau Kembali Surat Mandat Yang Dikeluarkan DPP PJI-D
    Sabtu, 27 Juni 2020 - 11:39:27 WIB
    DPRD RIAU TEMUKAN SUKET DOMISILI PALSU
    Ini Hasil Inspeksi Mendadak Wakil Ketua DPRD Riau H. Zukri ke SMA 8 Pekanbaru
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved