Minggu, 19 Mei 2024  
 
Wujud Negara Hadir Polri Gelar Operasi Yustisi, Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Protkes

| Riau
Sabtu, 01 Mei 2021 - 19:31:33 WIB


TERKAIT:
   
 
TIRSASKITA.COM | PEKANBARU - Jajaran Kepolisian bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya menggelar operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat.

Dengan mendasari peraturan Kepala Daerah, petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur CJS menegakkan aturan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi warga masyarakat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Narto kepada media (30/4/2021) menjelaskan kurun waktu seminggu ini saja sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan ditindak dan menjalani proses sidang ditempat serta denda sejumlah Rp 19.376.000,-

“Seminggu ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang ditempat sebanyak 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga sangsi sosial”, jelas Kombes Narto.

Secara rinci mantan Kabid Humas Sultra ini menjelaskan operasi yang digelar jajarannya bersama  penegak hukum lainnya.
Dijajaran Polres Kampar dilaksanakan operasi Yustisi melibatkan  66 personel yang terdiri dari unsur (Polri,Hakim,TNI, Pol PP dan Dishub) menjaring 30 pelanggar dan hakim menjatuhkan sangsi denda Rp 100.000,- kepada 15 pelanggar (total Rp 1.500.000,-) dan sangsi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.

Dijajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp 6.560.000,-

Dijajaran Polres Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp 300.000,-.

Dijajaran Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp 500.000,- kepada lima pelanggar.

Dan dijajaran Polres Dumai , petugas gabungan menggelar operasi Yustisi menjaring 268 pelanggar.
Sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah denda mencapai Rp 9.616.000,-
Dan 37 pelanggar lainnya dikenakan sangsi sosial.

Dijajaran Polres Rohil, operasi Yustisi menjaring 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp. 900.000,-

“Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah dilapangan, kita tidak mau adanya warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan kita tegakkan, ada Perbup dan ada Perwali supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan”, beber Narto menjelaskan.

“Kegiatan operasi Yustisi ini akan kita lakukan terus menerus, kita bersinergi antar aparat keamanan, aparat penegak hukum”,imbuhnya.

Narto juga mengingatkan pentingnya keselamatan bagi seluruh masyarakat Riau.

“Keselamatan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi, jangan sampai karena masih adanya oknum oknum pelanggar ini berpotensi pada penyebaran virus covid-19 ini, ini yang harus kita cegah bersama. Oleh karenanya saya mengajak semua warga masyarakat untuk mari kita patuhi dan jalankan protokol kesehatan demi keselamatan diri dan keluarga”, pintanya penuh harap.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  •  
     
     
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:07:37 WIB
    Rumah Antik di Pekanbaru Terbakar, 20 Kucing Anggora Terjebak
    Kamis, 09 April 2020 - 11:23:48 WIB
    BANTUAN APD UNTUK PUSKESMAS
    Ketua Fraksi PDI Perjuangan : H.Syafatuddin Poti, Beri Bantuan APD Kepada Petugas Kesehatan
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:01:08 WIB
    Tandatangani MoU, PT. BSP juga Serahkan CSR ke Pemkab Kampar
    Selasa, 21 September 2021 - 16:42:20 WIB
    Secara Serentak Akabri 1998 Gelar Vaksinasi Massal Dan Bakti Sosial
    Senin, 29 Juni 2020 - 12:37:59 WIB
    Memimpin Upacara Dan Menyerahkan Satunan Klaim Jaminan Kematian
    Bupati Kampar Pimpin Apel Gabungan Pejabat Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar
    Selasa, 29 Juni 2021 - 13:09:43 WIB
    Wanita Cantik Marahi Pria di Bus, Ternyata Pria Ini
    Jumat, 12 Maret 2021 - 00:58:53 WIB
    Zakariyya : GWWP Harus Ciptakan Kemasan Secara Kreatif dan Inovatif
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:06:21 WIB
    FAMKR Silahturahmi Dengan Sekda Kampar
    Rabu, 25 Januari 2023 - 14:09:49 WIB
    Anggota Komisi V DPRD JABAR Monitoring Pembangunan Gedung Blok l Dan Blok lV RSUD) ota Bogor
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 14:08:24 WIB
    Pemkab Kampar Teleconference Dengan KPK Terkait Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK)
    Rabu, 23 Agustus 2023 - 15:08:58 WIB
    Bahas KUA PPAS 2024 hingga UU HKPD, DPRD Jabar Terima Kunker DPRD Kota Bogor dan Kab Kolaka
    Sabtu, 29 Mei 2021 - 15:08:01 WIB
    Tim Supervisi Penanganan Covid-19 Polda Riau Tinjau Pos PPKM di Kelurahan Bangkinang
    Kamis, 07 Desember 2023 - 19:50:26 WIB
    Pangdam IV/Diponegoro Memimpin Upacara Sertijab Kapoksahli dan Pa Liaison TNI AL
    Kamis, 06 Januari 2022 - 16:06:27 WIB
    Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Ikuti Deklarasi Janji Kinerja, Perjanjian Kinerja, Penandatanganan
    Jumat, 04 September 2020 - 13:31:56 WIB
    Akibat Karhutla Lahan PT Adei, Negara Dirugikan Rp2,9 Miliar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved