Petugas Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan masuk dan beredarnya Miras ilegal di wilayah kota Dumai. Tidak kurang dari 850 botol minuman mengandung Etil Alkohol atau di masyarakat luas dikenal sebagai minuman keras (miras">
Selasa, 21 Mei 2024  
 
Bravo, Bea Cukai Dumai Berhasil Menggagalkan Peredaran Miras Ilegal

Rahmad | Riau
Kamis, 25 Februari 2021 - 10:32:48 WIB


TERKAIT:
   
 
DUMAI | TIRASKITA.COM - Petugas Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan masuk dan beredarnya Miras ilegal di wilayah kota Dumai. Tidak kurang dari 850 botol minuman mengandung Etil Alkohol atau di masyarakat luas dikenal sebagai minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan petugas Bea Cukai Dumai, Rabu (24/2/2021).

Keberhasilan penindakan ini, tak lepas dari peran serta masyarakat dalam mendukung tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector, melindungi masyarakat dari barang berbahaya. Termasuk Barang Kena Cukai (BKC) yang konsumsinya perlu dibatasi dan peredaranya sangat diawasi, karena sifatnya yang dapat merugikan kesehatan serta merusak lingkungan.

Bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas Bea Cukai Dumai, bahwa adanya kegiatan mencurigakan kegiatan pembongkaran barang yang diduga illegal di salah satu pelabuhan rakyat di daerah Sungai Sembilan Lubuk Gaung Kota Dumai, petugas bergerak melalukan pemeriksaan atas kebenaran informasi tersebut.

Benar, setelah dilakukan penyisiran petugas Bea Cukai Dumai menemukan kendaraan minibus bak terbuka jenis L 300 yang diduga tengah mengangkut barang dicurigai yang telah dibongkar di salah pelabuhan rakyat tersebut. Setelah cukup dilakukan pengamatan dan meyakini kebenaran informasi masyarakat, petugas Bea Cukai menghentikan kendaraan tersebut di daerah Purnama, Dumai Barat, Kota Dumai.

Dari penindakan ini petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 71 kotak @12 botol dan 5 kotak @6 botol MMEA berbagai merk tanpa dilekati pita cukai, yang disembunyikan dibalik terpal plastik L300 tersebut. Berhasil juga diamankan tiga orang pembawa/pengangkat BKC ilegal serta kendaraan roda empat L300, sebagai
barang bukti. Tiga orang dengan inisial masing masing W, J dan S saat ini diamankan di kantor Bea Cukai Dumai untuk dimintai keterangan.

Kegiatan mereka diduga melanggar pasal pasal 50 dan pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.  Saat ini sedang dilakukan penghitungan nilai barang serta potensi hilangnya penerimaan Negara dari sektor Cukai.

Bea Cukai bekerja sekuat tenaga mengamankan penerimaan Negara, terlebih saat Negara tengah membutuhkan anggaran untuk penanganan pandemi. Optimal dalam mengumpulkan setiap potensi penerimaan dan maksimal dalam mencegah kebocoran, telah menjadi tekad bersama Instansi dibawah Kementerian Keuangan ini. (Ridwansyah)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Rabu, 18 Oktober 2023 - 16:03:26 WIB
    Barongsai dan Reog Sambut Kunker Pangdam Jaya Ke Yonarhanud 6/BAY
    Senin, 28 Juni 2021 - 15:24:30 WIB
    Wali Kota Hanya Izinkan Belajar Tatap Muka Terbatas di Zona Hijau dan Zona Kuning
    Jumat, 01 April 2022 - 15:01:28 WIB
    BPMU Madrasah Aliyah Disamakan dengan SMA dan SMK
    Selasa, 16 Februari 2021 - 20:28:04 WIB
    Arahkan Pokirnya Bedah Rumah Layak Huni
    Anggota DPRD Pelalawan Drs.Sozifao Hia,M.Si Dapat Apresiasi Masyarakat Langgam dan Bandar Seikijang
    Jumat, 25 November 2022 - 07:16:37 WIB
    Memanas Dugaan Jenderal Penerima Suap Tambang Ilegal, Ini Kata Brigjen Hendra Kurniawan
    Jumat, 15 Januari 2021 - 12:29:59 WIB
    Barang Mewah Milik Edhy Prabowo Disita KPK
    Sabtu, 25 Maret 2023 - 22:08:29 WIB
    DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
    Senin, 15 Februari 2021 - 13:37:22 WIB
    Ashanty, Aurel, Azriel dan Arsy Terinfeksi Corona
    Jumat, 03 April 2020 - 14:28:29 WIB
    MENGHISAP ANGGARAN MILIARAN RUPIAH
    Adanya Kejanggalan Pada Struktur Bangunan Tekno Tahap I Di Langgam
    Kamis, 10 September 2020 - 11:33:25 WIB
    MOI Gesa Persyaratan Konstituen Dewan Pers
    Jumat, 28 Januari 2022 - 08:10:21 WIB
    TV Desa Dapat Tingkatkan Kreatifitas Masyarakat Desa
    Sabtu, 30 November 2019 - 21:48:54 WIB
    BREAKING NEWS : Bulog Mau Buang Beras Senilai, 160 Miliar
    Kamis, 01 Juli 2021 - 07:27:03 WIB
    Gubri Harap KPC Dapat Antisipasi Kejahatan di Perairan Riau
    Sabtu, 23 Mei 2020 - 10:19:40 WIB
    PENIMBUNAN 300 TON GULA
    Anggota DPR RI Bambang DH: Jangan Hanya Dibongkar, Beri Sanksi Pidana!
    Kamis, 03 September 2020 - 12:54:10 WIB
    Suami Asal Iran Kaget, Di ikhlaskan, Ternyata Ini Sebabnya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved