Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu.
">
Selasa, 21 Mei 2024  
 
Pemkab Rohul Mengajukan Tiga Ranperda

Rahmad | Riau
Selasa, 09 Februari 2021 - 19:26:59 WIB


TERKAIT:
   
 
PASIRPENGARAIAN | TIRASKITA.COM -  Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu.

Ketiga Ranperda tersebut diserahkan oleh Bupati Rokan Hulu H. Sukiman, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hulu H. Abdul Haris S.Sos, M.Si, melalui Rapat Paripurna kepada DPRD Rokan Hulu, pada Senin sore 08 Februari 2021.

Tiga Ranperda diserahkan Sekda Rokan Hulu kepada pimpinan yang diketuai oleh Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu Novli Wanda Ade Putra ST, didampingi dua Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu yaitu Nono Patria Pratama SE, dan Andrizal.

Tiga Ranperda yang diajukan Pemkab Rokan Hulu, yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya (RHJ) yang sebelumnya bernama Perusda RHJ.

Kedua, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dan ketiga, yaitu Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Pada sambutannya, Sekda Rokan Hulu, Abdul Haris, menerangkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemda pada Perusda RHJ perlu dirubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2020, karena nama Perusda telah berubah menjadi Perumda RHJ.

Selain perubahan Nama, sambung Sekda Rokan Hulu, Perumda RHJ juga telah menambahkan bidang kegiatan usahanya yang semula empat bidang usaha, saat ini menjadi tujuh bidang usaha.

Abdul Haris berharap Perumda RHJ bisa bersaing dan terus berkembang sesuai perkembangan ekonomi daerah ke depannya.

"Kita juga berharap Perumda Rokan Hulu Jaya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), untuk menunjang pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah," sampai Abdul Haris.

Untuk kemajuan Perumda RHJ, tambah Abdul Haris, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemda pada Perusda RHJ yang kini bernama Perumda RHJ.

Perubahan Perda ini, diakui Abdul Haris, karena bertambahnya bidang usaha Perumda RHJ dari Investasi Jangka Panjang Permanen, yang semula bergerak di empat bidang usaha menjadi tujuh bidang usaha, meliputi bidang pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan bidang kehutanan.

Selanjutnya, bidang perindustrian dan perdagangan, bidang pertambangan dan energi, bidang jasa, bidang pariwisata, bidang ekonomi kreatif, dan bidang jasa konstruksi.

Menurutnya, penambahan bidang usaha di Perumda RHJ tentunya sudah melalui kajian, bahwa Perumda dinilai sanggup berkembang untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat luas, dan peningkatan PAD.

Sedangkan untuk Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, papar Sekda, dasar Pemkab Rokan Hulu mengajukan Perubahan Perda Pajak Daerah karena sejak 2011 Perda ini belum pernah dirubah.

Menurutnya, perlu dilakukan perubahan Perda Pajak Daerah dengan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, dan menyesuaikan Undang-Undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

"Selain itu ada perubahan tarif pajak penerangan jalan. Pengguna daya 450 KWH sampai 900 KWH ditetapkan 5 persen, pengguna daya 1.300 kWH ditetapkan 6 persen hingga 8 persen," ungkap Abdul Haris.

Untuk tarif pajak hiburan, ungkap Abdul Haris, dinilai cukup tinggi, sehingga memberatkan warga membayarnya. Hal itu menjadi salah satu kendala saat pemungutan pajak, karena tidak sedikit wajib pajak enggan membayarnya.

“Kita berharap dengan turunnya tarif pajak hiburan ini, maka wajib pajak lebih taat membayar pajak ke depannya, sehingga hal ini meningkatkan PAD dari sektor pajak hiburan, dan ini dipadang perlu dilakukan perubahan," ujarnya.

Selanjutnya, untuk Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa, kata Abdul Haris, Kabupaten Rokan Hulu sejak 2016 hingga 2018 telah melaksanakan Pilkades serentak gelombang satu dan gelombang dua.

Sedangkan untuk Pilkades gelombang ketiga yang seharusnya dilaksanakan 2020, tidak dapat dilaksanakan karena Indonesia ditimpa musibah pandemi Covid-19, serta adanya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pilkada serentak 2020.

Menurut Sekda Rokan Hulu lagi, perlu dilakukan Perubahan Perda Pilkades, sehingga tahapan Pilkades serentak geleombang ketiga bisa dilaksanakan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan atau Prokes, upaya mencegah ppenularan Covid-19.

"Pilkades serentak gelombang tiga juga harus disesuaikan dengan dinamika sosiologis dengan melakukan penerapan protokol kesehatan," kata Abdul Haris.

Setelah diajukan ke DPRD, Abdul Haris mengharapkan DPDR Rokan Hulu bersama instansi atau organisasi perangkat daerah bisa membahas secara bersama-sama ketiga Ranperda tersebut, sehingga disetujui dan disahkan menjadi Perda.

"Karena ketiga Ranperda ini juga demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rokan Hulu," tandas Abdul Haris.

Pasca berkas diterima, DPRD Rokan Hulu langsung melaksanakan Rapat Paripurna Menyampaikan Pandangan Fraksi terhadap tiga Ranperda yang diajukan Pemda.

Seluruh fraksi yang ada di DPRD mengapresiasi dan memberikan masukan ke Pemkab Rokan Hulu yang berinisiatif melakukan perubahan Ranperda, dimana dua Ranperda yang diajukan dinilai berpotensi meningkatkan PAD.

Berdasarkan informasi dirangkum, untuk Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah terhadap tiga Ranperda telah dijadwalkan oleh DPRD Rokan Hulu, dan direncanakan akan dilaksanakan pada Selasa 09 Februari 2021.***

Sumber : Riauterkini.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Sabtu, 05 Juni 2021 - 21:17:48 WIB
    Kapolri dan Panglima TNI Ingatkan Forkompimda Blora Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19
    Rabu, 20 Mei 2020 - 20:04:06 WIB
    LAWAN COVID-19
    Peduli Covid-19, BNI Kembali Serahkan Sembako dan APD
    Senin, 01 Juni 2020 - 21:36:28 WIB
    Dwi Sasono Ikut Sumbang Artis Indonesia Terjerat Narkoba
    Setahun Terakhir Total 11 Artis Terjerat Narkotika, Dengan Ditangkapnya Dwi Sasono
    Minggu, 02 Mei 2021 - 22:23:00 WIB
    Datuk Raja Puyan Gugat PT.Morini Wood Demi Masa Depan Anak Kemanakan
    Jumat, 13 Maret 2020 - 19:38:39 WIB
    Gelar Aksi di LAMR Riau, 9 Ketua DPH LAMR Kecamatan Sekota Pekanbaru Minta LAM Riau Batalkan Musda L
    Sabtu, 06 November 2021 - 09:12:04 WIB
    PN Jaktim Belum Terima Berkas Dakwaan Sidang Terduga Terorisme Munarman
    Selasa, 30 Maret 2021 - 13:38:34 WIB
    Lawan Narkoba
    Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
    Jumat, 19 Mei 2023 - 14:56:20 WIB
    Kopi Luwak Liberika Meranti Berpotensi Dikembangkan
    Sabtu, 18 April 2020 - 16:01:35 WIB
    DAMPAK VIRUS CORONA
    Harga Minyak Dunia Anjlok, Pertamina Bisa Beri Kompensasi ke Masyarakat Terdampak Corona
    Jumat, 19 Juni 2020 - 21:54:08 WIB
    Danrem 031/WB Kembali Dijabat Putra Daerah, M Syech Ismed Ditepuk Tepung Tawar LAM Riau
    Kamis, 03 September 2020 - 13:49:15 WIB
    Tuntut Pekerjakan Tenaga Kerja Lokal, Warga Tenayan Raya Demo PLTGU dan PLTU
    Selasa, 08 Maret 2022 - 18:27:16 WIB
    Pemkab Tapteng Gelar Peringatan Isra' Mi'raj 1443 H/2022
    Senin, 02 November 2020 - 18:52:38 WIB
    Wali Kota Cimahi Kunjungi Korban Bencana Longsor di Kelurahan Melong
    Kamis, 08 April 2021 - 09:20:50 WIB
    Bahas LKPJ, Komisi V Soroti Belum Adanya Kepala Dinas Kesehatan yang Definitf
    Selasa, 25 Agustus 2020 - 08:48:39 WIB
    Kritikan Keras Ketua Komite I DPD RI Hingga Meminta Pilkada Desember 2020 Ditunda sampai 2021
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved