Arif Hulu | Riau Selasa, 27 Oktober 2020 - 21:59:30 WIB
Tol Pekanbaru-Dumai
TERKAIT:
PEKANBARU | Tiraskita.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).
Menteri PUPR menetapan lima golongan dan jenis kendaraan, sebagai berikut:
- Golongan I : sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus - Golongan II : truk dengan dua gandar atau sumbu roda - Golongan III : truk dengan tiga gandar. - Golongan IV : truk dengan empat gandar - Golongan V : truk dengan lima gandar atau lebih.
Sementara itu, untuk tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Dumai berdasarkan golongan kendaraan, sebagai berikut:
- Golongan I seharga Rp118.500, - Golongan II sebesar Rp178.000, - Golongan III sebesar Rp178.000, - Golongan IV dan Golongan V sebesar Rp237.000.
Kemudian tarif tol dari Pekanbaru ke Minas, sebagai berikut: - Golongan I seharga Rp8.500, - Golongan II dan III Rp13.000, - Golongan IV dan V Rp17.000, Tarif Pekanbaru ke Petapahan/Kandis Selatan, sebagai berikut: - Golongan I seharga Rp30.000, - Golongan II dan III Rp45.000, - Golongan IV dan V sebesar Rp60.500.
Tarif Pekanbaru ke Kandis Utara, sebagai berikut: - Golongan I seharga 45.500, - Golongan II dan III Rp68.000, - Golongan IV dan V Rp91.000.
Tarif Pekanbaru ke Duri Selatan, sebagai berikut: - Golongan I seharga Rp69.000, - Golongan II dan III Rp103.500, - Golongan IV dan V Rp128.000.
Tarif Pekanbaru ke Duri Utara/Bathin Solapan, sebagai berikut: - Golongan I sebesar Rp95.500, - Ggolongan II dan III Rp143.500, - Golongan IV dan V Rp191.500. (**)