Selasa, 21 Mei 2024  
 
Pemkab Kampar Matangkan Simpul Jaringan Perbup Satu Data Satu Peta

Riswan L | Riau
Senin, 20 Juli 2020 - 13:00:50 WIB


TERKAIT:
   
 
Bangkinang Kota, Tiraskita.com - Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data, dan Perpres Nomor 27 tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional ( JIGN) dan Pembahasan Revisi Peraturan Bupati Kampar 71 Tahun 2019 Tentang Satu Data Satu Peta.

Sementara untuk perbup Satu Data Satu Peta Kabupaten Kampar belum memuat UU Informasi Geospasial, Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Informasi Geospasial, Perpres JIGN dan Perpres percepatan pelaksanaan Kebijakan satu peta,tingkat ketelitian peta skala 1 : 50.000.

Oleh sebab itu untuk penyesuaian Perbup Satu Data Satu Peta Kampar akan di lakukan pematangan simpul jaringan sesuai dengan apa yang tertuang di dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Arizon yang diwakili oleh Sekretaris Herry Indra Mulya saat memimpin Rapat Revisi Perbup Satu Data Satu Peta yang diadakan di Aula Kominfo Kampar di Bangkinang pada hari Jum’at, 17/07. Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Dinas PU Perkim Muhammad Khatim, Sekretaris DPMPTSP Arfis Lindra, mewakili OPD dilingkungan Pemkab Kampar dan Bagian Hukum Setda Kampar.

Terdapat beberapa materi yang direvisi pada pasal-pasal tertentu seperti adanya penyebutan Perpres satu data dalam bagian menimbang dan mengingat, mengganti data aspasial menjadi data statistik dan menambah ayat baru terkait dengan data prioritas untuk mempertegas pada proses penyelenggaraan satu peta satu data, Serta adanya perubahan kata yang menyesuaikan dengan Perpres nomor 39 tahun 2019.

Dalam Perbup yang memuat 43 pasal Ini akan menggambarkan Potensi dan peluang, kondisi eksisting saat ini yang mengacu Kepada RT RW Kabupaten Kampar, untuk mengupdate data dikoordinir Bappeda berkoordinasi dengan OPD dilingkup Pemkab Kampar ” Kata Herry

Jika ini telah selesai ditetapkan oleh Bupati Kampar akan tergambar informasi tentang kondisi Kabupaten Kampar, sehingga memudahkan dalam mengambil kebijakan sekaligus sebagai promosi daerah terhadap peluang investasi di Kabupaten Kampar.

Sedangkan untuk Prosesnya akan dikoordinasikan oleh bagian hukum untuk difasilitasi ke Biro hukum Provinsi sesuai dengan mekanisme permendagri Nomor 80 tahun 2015, selanjutnya untuk dialkukan Penetapan oleh Bupati Kampar” Kata Herry Indra Mulya.(Diskominfo kampar)




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Senin, 25 Juli 2022 - 16:34:02 WIB
    Danseskoau: Pentingnya Penatris Sebagai Bekal Mendukung Tugas Suami
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:23:30 WIB
    Syafarudin Resmi Jabat Kades Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau
    Sabtu, 14 Maret 2020 - 18:12:12 WIB
    Pertemuan dengan Wabup dan Kepala OPD Pemkab Inhil.
    Wabup Inhil Curhat ke Syahrul Aidi, Keluhkan Kondisi Infrastruktur di Inhil
    Senin, 02 Maret 2020 - 23:53:44 WIB
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Berharap BPDPKS Bisa Memanfaatkan Sawit Komoditas Strategis Indonesia
    Menteri Keuangan Sri Mulyani Melantik Eddy Abdurrachman Sebagai Direktur Utama BPDPKS
    Jumat, 10 Juli 2020 - 12:26:48 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pemda Provinsi Jabar dan GPP Gelar Tes Masif COVID-19 untuk Karyawan
    Kamis, 02 April 2020 - 11:53:49 WIB
    Pemerintah Ajak Media Beritakan Hal Positif dan Objektif
    Media Sangat Berperan Penting Dalam Memberitakan Hal Positif dan Objektif
    Kamis, 13 Mei 2021 - 14:14:07 WIB
    Idul Fitri 1442 H Dimasa Pendemi, Catur Sugeng : Rayakan Dengan Kesederhanaan
    Kamis, 21 Januari 2021 - 09:39:08 WIB
    Seorang Wanita Tionghoa di Meranti Ditangkap karena Judi Togel
    Rabu, 03 April 2024 - 19:32:23 WIB
    Danrem 072/Pmk Hadiri Pencanangan Rehabilitasi Lahan Kawasan Penyangga Gn Merapi
    Rabu, 29 Januari 2020 - 18:59:29 WIB
    Operasikan Rute Domestik Berbasis Satelit, AirNav Efisienkan Rp.10 Miliar Per Bulan
    Sabtu, 20 Maret 2021 - 21:05:36 WIB
    Buron 4 Tahun,
    Pelaku Pembunuhan Sadis Perempuan Hamil Ditangkap
    Rabu, 24 November 2021 - 16:31:43 WIB
    Bupati Tapteng Berikan Bantuan RTLH Kepada 11 Warga Kurang Mampu Di Barus
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 17:24:49 WIB
    Mendag Melawan, RI Hadapi Tuntutan Uni Eropa soal Bijih Nikel di WTO
    Selasa, 29 Juni 2021 - 09:12:03 WIB
    Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Tengah Ikuti Publikasi Aplikasi Sistem Informasi Manggala Informati
    Selasa, 27 Juli 2021 - 11:15:06 WIB
    DLHK Fokus Benahi TPA Muara Fajar
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved