Sabtu, 18 Mei 2024  
 
Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti
Nophy T Suoth : Perkara Karhutla PT Adei Platations And Industry Memasuki Tahap II

Riswan L | Riau
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:55:58 WIB

Doc : Foto Giat Kejaksaan Negeri Pelalawan saat perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) masuk baba Tahap II di Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan sekaligus penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Rabu 17 Juni 2020<
TERKAIT:
   
 
Pelalawan, Tiraskita.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, membenarkan
perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Blok 34 Divisi II Kebun
Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan, Kabupaten
Pelalawan, telah dilakukan kegiatan tahap II dengan penyerahan terduga
pelaku dan barang bukti di Pidum.

Demikian perkara kebakaran
hutan dan lahan ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy T
Suoth, SH,MH kepada media ini melalui Kasi Intel Kejaksaan Pelalawan,
Sumriadi, SH,MH, Rabu, (17/06/2020).

Sumriadi, SH,MH membenarkan
bahwa perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di PT Adei Platations
And Industry itu sudah memasuki tahap II dengan penyerahan tersangka
dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

"Penyerahan
terduga pelaku dan barang bukti (Tahap II) tentang Tindak Pidana
Karhutla atas nama perusahaan PT Adei Plantation dan Industri dalam
perkara Pidum ini dilakukan 17 Juni 2020 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri
Pelalawan sekira pukul 10:00 Wib," kata Sumriadi, seraya menjelaskan
dalam giat itu Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) Perkara
Karhutla An. Tersangka Koorporasi PT. Adei Platation And Industry dari
Penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri.

Dia menjelaskan
(Sumriadi-red) bahwa Tersangka Koorporasi tersebut diwakili oleh
pengurus Sdr. Thomas. Thomas ini selaku Presiden Direktur dan didampingi
oleh Penasihat Hukum.

"Benar, dalam proses tahap II tersebut
Jaksa Peneliti pada JAM Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana
Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum (Agus Kurniawan, SH.MH) selaku JPU
pada Kejari Pelalawan," jelasnya.

Kepada wartawan, Kasi Intel
Sumriadi membeberkan bahwa Tersangka Koorporasi PT. Adei Platation And
Industry telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari sabtu tanggal 7
September 2019 seluas kurang lebih 4,16 Hektar di areal perkebunan
dalam perizinan PT. Adei Platation And Induatry yang bertempat di Blok
34 Divisi II Kebun Nilo Barat Desa Batang Nilo Kecil Kecamatan Pelalawan
Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Dalam perkara ini dan
tersangka Koorporasi diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo.
Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116
ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mengenai persidangan perkara
dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk Jaksa  Penuntut Umum Gabungan
JPU Kejagung, Kejati Riau Dan Kejari Pelalawan.

"Iya benar,
setelah ini, Tim JPU melakukan penyusunan Surat Dakwaan sebelum
dilimpahan  ke Pengadilan Negeri Pelalawan," tutupnya.***

Sumber : Ungkapriau.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  • Pansus I DPRD JABAR Ingatkan Kinerja BUMD Yang Belum Maksimal
  •  
     
     
    Selasa, 23 Agustus 2022 - 13:23:27 WIB
    Polri Akan Gelar Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Kamis Mendatang
    Senin, 17 Agustus 2020 - 12:41:23 WIB
    DIRGAHYU REPUBLIK INDONESIA
    Pendemi Covid-19 Tidak Mengurangi Hikmad Pelaksanaan Upacara Hut RI ke-75
    Kamis, 03 November 2022 - 11:00:55 WIB
    Property Expo 2022 Diharapkan Mampu Bantu Masyarakat Dapatkan Rumah Berkualitas
    Senin, 21 September 2020 - 16:17:37 WIB
    Bupati Siak Resmikan Peletakan Batu Pertama Ponpes MQ di Kampung Seminai Kecamatan Kerinci Kanan
    Senin, 08 Februari 2021 - 19:19:44 WIB
    Kecelakaan Lalulintas , Satu Orang Tewas Saat Menuju Rumah Sakit
    Kamis, 02 Juli 2020 - 08:48:27 WIB
    INSTRUKSI PRESIDEN KEPADA SELURUH ANGGOTA POLRI
    Dipimpin Presiden RI, Puncak Peringatan Hari Bhayangkara Ke 74 Tahun 2020 Digelar Secara Virtual
    Kamis, 17 Juni 2021 - 07:45:58 WIB
    Ada Hikmah Dibalik Kisah Berita Tempo Dan Tommy Winata, 18 Tahun Lalu
    Sabtu, 06 Agustus 2022 - 07:20:04 WIB
    Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
    Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:03:30 WIB
    Akselerasi Vaksinasi dan Prokes Ketat, Kunci Utama Cegah Gelombang Lonjakan Kasus Covid-19
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 17:16:34 WIB
    Lagi.....KPK Tangkap OTT Gubernur
    Senin, 18 Juli 2022 - 12:38:41 WIB
    Survei Capres 2024 Poligov: Ganjar Tertinggi, Disusul Prabowo dan Ridwan Kamil
    Selasa, 30 Maret 2021 - 08:42:57 WIB
    Resmi Menjabat,
    Pj Bupati Inhu Diberi Empat Amanah
    Sabtu, 10 April 2021 - 12:13:17 WIB
    Mantapkan Sinergitas,
    Taruna Latsitardanus 41 dan Masyarakat Renovasi Gereja, Masjid dan Rumah
    Sabtu, 10 Juli 2021 - 07:13:49 WIB
    Kapolri Instruksikan Jajarannya Gandeng Warga NU se-Indonesia untuk Percepat Herd Immunity
    Selasa, 18 Mei 2021 - 09:49:26 WIB
    Pansus II Minta Pemprov dan Pemda Segera Selesaikan Permasalahan Tipping Fee
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved