Selasa, 21 Mei 2024  
 
Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Kah | KEMENKUMHAM
Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:17:05 WIB

Imigrasi
TERKAIT:
   
 
Siaran Pers
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.
Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 
18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan 
mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (11/10/2022).

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. Masyarakat masih akan 
membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa 
nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini 
berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal 
diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan 
kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih 
kewarganegaraannya. Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 (tiga) tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 (dua puluh satu) tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022).

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat 
imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari 
Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Humas Ditjen Imigrasi


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 15:10:25 WIB
    LAWAN COVID-19
    Dukung Setengah Miliar Masker, TP PKK Kampar Telah Berdayakan Kader PKK Desa
    Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:07:04 WIB
    Sat Binmas Polres Sergai Turut Traching Kontak Erat Positif Covid-19
    Sabtu, 30 November 2019 - 11:52:24 WIB
    Terkait Kasusu Suap Proyek
    KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Bengkalis
    Selasa, 21 Desember 2021 - 15:19:32 WIB
    Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP USU Berkolaborasi Dengan komunitas BYI ( Batu bara Youth Inspi
    Keren! Kolaborasi Mahasiswa dan BYI Pada Program Volunteer Mentoring Mengabdi, Yuk Simak Ceritanya
    Rabu, 13 Mei 2020 - 15:35:30 WIB
    BENCANA ALAM
    Rumah Warga Di Tiga Kecamatan, Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
    Jumat, 17 Juli 2020 - 09:16:22 WIB
    LAWAN COVID-19
    Jabar Matangkan Regulasi Wajib Pemakaian Masker
    Sabtu, 02 Oktober 2021 - 12:27:06 WIB
    Pemkab Tapteng Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD TA 2022 Kepada DPRD Tapteng
    Senin, 20 Juli 2020 - 15:45:32 WIB
    Kunjungi Pulau Bengkalis
    Irwasda Polda Riau Kagum dengan Wisma Sri Mahkota Bengkalis
    Kamis, 07 Mei 2020 - 07:15:15 WIB
    Asyik Threesome, Digrebek Tanpa Busana
    Selasa, 07 April 2020 - 15:55:47 WIB
    CEGAH COVID-19
    Antisipasi Penyebaran Virus Corona, IWO Pelalawan Bagikan Masker Gratis
    Sabtu, 11 April 2020 - 11:49:19 WIB
    Wartawan Garda Terdepan Lawan Corona
    Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid, Minta Pemerintah Beri Insentif Kepada Pers
    Rabu, 05 Februari 2020 - 17:11:40 WIB
    Lucky Draw Warnai HUT ke-4 Pesona Hotel Pekanbaru
    Jumat, 15 Mei 2020 - 09:36:24 WIB
    LAWAN COVID-19
    BNKP Salurkan Bantuan Beras Bagi 1.200 Kepada Warga Terdampak Covid-19
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 18:37:06 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani Lantik Ajudannya Menjadi Camat Barus
    Senin, 25 November 2019 - 22:19:05 WIB
    HUT Kota TANGSEL, Pewarja Gelar Budaya Wayang Kulit
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved