Minggu, 19 Mei 2024  
 
Pemilik Investasi Bodong AGT Ditangkap

kah | POLRI
Selasa, 05 Juli 2022 - 09:19:30 WIB

kkkk
TERKAIT:
   
 

Kebumen - Kasus investasi bodong hampir selalu ada setiap tahunnya. Padahal kasus semacam ini sudah sering terjadi, tapi masih ada saja orang yang masuk perangkapnya.


Baru-baru ini Sat Reskrim Polres Kebumen membongkar kasus investasi bodong dengan mengatasnamakan investasi kripto atau uang digital.


"Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelas AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (1/7).


Tersangka inisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, hanya terntunduk malu saat Kapolres Kebumen menggelar konferensi pers di hadapan awak media.


Lebih lanjut diungkapkan Kapolres Kebumen, modus kejahatan tersangka FT adalah menjanjikan keuntungan 5% dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya, setiap sepuluh hari.


Namun uang itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup "profit" investor yang lebih dahulu bergabung. Sebagian uang dari investor pengakuan tersangka untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya.


Keterangan FT yang juga mantan tenaga kerja wanita atau TKW di Hongkong pada tahun 2017 hingga 2021, kurang lebih sudah ada 2800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.


Total kurang lebih 200 miliar Rupah telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil 1 juta Rupiah hingga 2 miliar Rupiah.


Untuk meyakinkan para korbannya, FT sering mengadakan ghatering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.


Salah satu korban inisial RZ (48) yang juga tetangga tersangka FT, ia mengalami kerugian satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah.


Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2022, dimana ia mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen.


Iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan. Total uang yang telah diserahkan tersangka hingga mencapai satu miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah.


Namun bukan berakhir bahagia, setelah tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka.


Korban mulai mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh tersangka FT, dan ternyata uang yang telah masuk ke rekening tersangka, juga tidak bisa ditarik.


"Total ada 2800 investor yang sudah bergabung. Mereka masuk dan tergiur dari cerita mulut ke mulut," kata tersangka FT.


FT memulai bermain trading Crypto sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKW di Hongkong. Awalnya ia mengaku profit dengan modal yang saat itu hanya 5 juta Rupiah. Lalu ia berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya.


Kini FT pemilik PTT Fitri Crypto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Kapolres Kebumen berpesan kepada warga yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto supaya melaporkan ke Polres Kebumen.


Keterangan tersangka korbannya tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai Papua.


(Humas Polres Kebumen)



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  •  
     
     
    Kamis, 30 April 2020 - 22:05:37 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ini 4 Titik Rawan Korupsi Yang Harus Diwaspadai KPK Dalam Penanganan Covid-19
    Senin, 10 Mei 2021 - 08:10:41 WIB
    Jaalin Silaturahmi
    Bupati Kampar Kunjungi Pondok Pesantren di Tapung & Tapung Hilir
    Sabtu, 09 Mei 2020 - 11:52:14 WIB
    Kepala Bapenda Kampar Kembali Santuni Anak Yatim dan Bantu Guru TPA
    Jumat, 19 Januari 2024 - 16:36:47 WIB
    Penggunaan Sanitasi Bagi Warga Thn 2023 di Kota Cimahi Telah di Resmikan Oleh Pj Wali Kota
    Jumat, 28 Februari 2020 - 21:22:21 WIB
    Hasil Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Diumumkan Akhir Maret 2020
    Senin, 02 Maret 2020 - 11:32:27 WIB
    Kajari Manado Maryono
    Setahun Abaikan Putusan MA, Kajari Manado Malah Tuding Mantan Anak Buah
    Kamis, 09 Mei 2024 - 15:54:46 WIB
    Beroperasi Kembali, Izin Galian C Di Bangko Pusako Diragukan
    Jumat, 21 Agustus 2020 - 16:21:15 WIB
    969 Calon Bintara Polri T.A 2020 Laksanakan Pemeriksanaan Adiministrasi Awal
    Kamis, 21 November 2019 - 13:39:51 WIB
    Disutradarai Ponti Gea, Film Sang Prawira Segera Tayang
    Yasonna Laoly, Tito Karnavian dan Ganjar Pranowo Adu Akting Dalam Film Sang Parwira
    Senin, 28 Desember 2020 - 15:01:00 WIB
    Seorang Janda Pengedar Sabu di Tangkap, 16 Paket di Temukan Dalam Mesin Cuci
    Selasa, 13 April 2021 - 21:22:53 WIB
    Bazzar Pangan Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok di Masa Pandemi
    Selasa, 26 Januari 2021 - 21:56:23 WIB
    Takut Dicerai, Istri Bantu Suami Memperkosa Rekan Kerja di Toko
    Jumat, 03 Februari 2023 - 07:28:12 WIB
    Pemkab Nias Barat Apresiasi Layanan Ambulance PMNBI
    Kamis, 30 April 2020 - 21:01:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Menkumham Lepas 1.000 Paket Bantuan Sosial via Video Conference untuk Masyarakat Jawa Tengah
    Jumat, 14 Agustus 2020 - 12:33:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kawasan Taman Suropatih Sepi Pengujung Akibat Covid-19, Pendapatan Warga Sekitar Menurun
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved