Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghapus atau meniadakan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) sebagai syarat kelulusan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasa">
Sabtu, 18 Mei 2024  
 
Kemenag Tiadakan UN di Madrasah, MTs dan MA

Rahmad | Pendidikan
Jumat, 12 Februari 2021 - 15:48:17 WIB


TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghapus atau meniadakan ujian akhir madrasah berstandar nasional (UAMBN) sebagai syarat kelulusan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Sebagai gantinya, kelulusan siswa madrasah akan ditentukan melalui tiga syarat, yakni bukti menyelesaikan pendidikan di masa pandemi, berperilaku baik, dan mengikuti ujian madrasah.

"UN (Ujian Nasional) di MTs dan MA ditiadakan. Kementerian Agama juga tidak melaksanakan UAMBN," tegas Direktur Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani melalui keterangan tertulis, Kamis (11/2).

Syarat ketentuan kelulusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pendis No B.-298/DJ.I/ PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa madrasah.

Syarat pertama, jelasnya, siswa dinyatakan lulus bila menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Syarat kedua, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal 'Baik'.

Selanjutnya, syarat ketiga adalah mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang digelar setiap satuan pendidikan atau madrasah.

"Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan pada siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA," kata Ali.

Menurutnya, ketentuan menghapus UAMBN selaras dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang meniadakan Ujian Nasional (UN) sebagai syarat kelulusan siswa demi mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Keputusan itu sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Meski demikian, Ali menegaskan pelaksanaan ujian madrasah pada masa pandemi tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat. Untuk itu, Kemenag pun menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.

SK ini mengatur, bahwa Ujian Madrasah dapat diselenggarakan dalam bentuk tes tulis, ujian praktik, penugasan, portofolio nilai rapor semester sebelumnya dan, tugas harian yang ada, atau bentuk lain yang memungkinkan dilakukan oleh madrasah di tengah pandemi.

"Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada," terang Ali. ***

Sumber  : riaulink.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  • Pansus I DPRD JABAR Ingatkan Kinerja BUMD Yang Belum Maksimal
  •  
     
     
    Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:52:15 WIB
    Presiden Dorong Jajarannya Serap Pendapat dan Usul dari Masyarakat terkait RKUHP
    Senin, 10 Mei 2021 - 08:05:31 WIB
    Pemkab Kampar Kembali Jadikan Stanum sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid-19
    Kamis, 20 Mei 2021 - 06:54:22 WIB
    Jika dikelola dengan baik lahan kritis bisa bernilai ekonomis
    DPRD Jabar Sebut Kawasan Luar Hutan Jawa Barat Miliki Potensi Besar
    Sabtu, 11 September 2021 - 14:54:27 WIB
    Pemerintah Harus Perhatikan Daur Ulang Limbah B3
    Senin, 02 November 2020 - 15:16:32 WIB
    Aksi 2 Perempuan di Prabumulih Masukan Aglonema ke Celana Dalam, Terekam CCTV
    Senin, 15 November 2021 - 08:52:04 WIB
    Resep Praktis Berbahan Kacang Panjang
    Kamis, 29 Oktober 2020 - 00:01:21 WIB
    Pedagang Ditemukan Tewas Di Komplek Pasar Modren Sorek, Keluarga Tolak Otopsi
    Minggu, 28 November 2021 - 11:29:22 WIB
    DPP Partai Golkar Jadwalkan Pertemuan Antara Masyarakat dengan Anggota Dewan Pemalas, H Sari Antoni
    Selasa, 23 Maret 2021 - 08:33:19 WIB
    PDI Perjuangan Tolak Gagasan Impor Beras
    Rabu, 20 Mei 2020 - 14:17:55 WIB
    Menari-Nari Diatas Penderitaan Rakyat
    “Hukum Mandul”, Puluhan Mahasiswa Terus Demo Persoalkan Korupsi Dana Bansos Covid-19
    Rabu, 06 Januari 2021 - 21:04:10 WIB
    Prediksi MU Vs Man City: The Citizens Jadi Unggulan
    Rabu, 11 Agustus 2021 - 09:41:29 WIB
    Gubernur Riau Keluarkan Instruksi Terkait PPKM Level 3 dan Level 4
    Rabu, 06 Maret 2024 - 19:31:11 WIB
    Gelar Gerakan Pangan Murah, Untuk Menjangkau Daya Beli Masyarakat Kota Cimahi
    Rabu, 16 November 2022 - 19:01:27 WIB
    Simak Keuntungan Online Shop untuk Berjualan
    Rabu, 01 Februari 2023 - 09:25:33 WIB
    Bupati Nias Barat Melaunching Benih Padi Unggul Bersertifikat SOGUNA BA ZATO
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved