Mencairkan dana Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JHT BPJS) Ketenagakerjaan dapat dilakukan 1 bulan setelah tidak bekerja atau memasuki pensiun. Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibutuhkan sejumlah">
Selasa, 21 Mei 2024  
 
Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Caranya

Arif Hulu | Ekbis
Kamis, 05 November 2020 - 17:47:15 WIB

Aplikasi BPJSTKU dibekali dengan sejumlah fitur, termasuk pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota baru dan pengecekan saldo bagi penerima upah, bukan penerima upah, dan PMI yang telah ikut serta dalam program in
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Jakarta - Mencairkan dana Jaminan Hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (JHT BPJS) Ketenagakerjaan dapat dilakukan 1 bulan setelah tidak bekerja atau memasuki pensiun. Untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dibutuhkan sejumlah sarat. Termasuk paklaring.

Namun karena sejumlah kendala, dapatkah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa Paklaring?

Suhedi, Cabang Utama Jakarta Slipi BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenagakerja No. 19/2015 pasal 5 ayat 2 disebutkan pemberian manfaat JHT harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotocopy kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang masih berlaku.

"Serta surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat pekerja bekerja," kata Suhedi kepada Bisnis, pekan lalu.

Menurutnya, berdasarkan keputusan menteri ini maka paklaring bersifat mandatori atau wajib.

Suhedi menyebutkan untuk kasus perusahaan sudah tutup, sehingga tidak bisa membuat paklaring belakangan, BPJS Ketenagakerjaan meminta peserta untuk melaporkan ke cabang BPJS Ketenagakerjaan tempat peserta terdaftar sebagai peserta.

"Jika perusahaan sudah tutup dan sudah dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dimana perusahaan terdaftar, peserta membuat surat pernyataan diatas materai 6,000 yang menyatakan perusahaan sudah tutup," katanya.

Selaian pernyataan di atas materai, pekerja juga harus melampirkan bukti bahwa pekerja pernah bekerja seperti ID card, slip gaji atau bukti kontrak jika ada penanda tangan kontrak.

"Cukup ke BPJS Ketenagakerjaan, tidak perlu ke Dinas Tenagakerja [untuk meminta paklaring bagi perusahaan tutup]," katanya.

CARA MENCAIRKAN KLAIM BPJS KETENAGAKERJAAN

Sementara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di tengah pandemi seluruh proses diarahkan secara online. Proses ini mulai dari melakukan antrean secara online hingga pengiriman berkas.

Proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dimulai dengan mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT). Nomor antrean diperoleh melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.

Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.

Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.

Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon. Peserta akan menerima pencairan uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.(**)

Penulis: Katawaena Muda
Editor: Ariff Hulu
Sumber: Bisnis.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Selasa, 14 Februari 2023 - 09:41:50 WIB
    Gubernur Syamsuar Berkomitmen Berdayakan Guru Honor Jadi PPPK
    Jumat, 30 Juli 2021 - 11:55:52 WIB
    Bupati Kampar Letak Batu Pertama Pembangunan Masjid Baiturrahman Desa Sumber Makmur
    Selasa, 27 Juli 2021 - 11:13:39 WIB
    ASN Pekanbaru Sumbang Gaji untuk Bantu Penanganan Covid
    Senin, 21 Juni 2021 - 18:30:57 WIB
    Dalam Rangka Pendampingan 1 Supervisi Fasilitatif KIA
    Pemkab Tapanuli Tengah Sambut Tim Pelaksana Swakelola FK USU-Kemenkes
    Rabu, 10 Mei 2023 - 10:43:02 WIB
    Atasi Permasalahan Kawasan Kumuh Pemkot Cimahi Selenggarakan Rakor Penanganan
    Senin, 19 Oktober 2020 - 09:15:18 WIB
    Dihadiri Bang Pilar, PMN Tangerang Deklarasi Dukung Benyamin Pilar
    Jumat, 06 November 2020 - 09:25:20 WIB
    Jadikan Narkoba Musuh Bersama
    Polda Riau dan BNNP Riau Musnahkan BB Ratusan Kg Narkoba
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:48:59 WIB
    Uu Ruzhanul Dorong BPSK Kabupaten/Kota Perkuat SDM
    Kamis, 13 Januari 2022 - 11:01:32 WIB
    KESULITAN BELAJAR DAN PEMBELAJARAN DI SD
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:57:43 WIB
    Bupati Kampar dan Ketua DPRD Tandatangani KUA-PPAS Perubahan APBD Kampar TA. 2020
    Kamis, 02 Desember 2021 - 09:48:15 WIB
    Berikut 9 Posko Check Poin Natal dan Tahun Baru 2022 di Provinsi Riau
    Senin, 20 Februari 2023 - 15:35:17 WIB
    Penekanan terhadap tingkat kedisiplinan Prajurit dan PNS Wingdik 300/Teknik
    Kamis, 25 Maret 2021 - 19:29:10 WIB
    BK DPRD Jabar Adaptasi Tata Tertib BK DPRD Jateng
    Rabu, 08 September 2021 - 16:28:45 WIB
    Disela Sela Komsos, Babinsa Koramil 04/Banjarmasin Utara Kodim 1007/Banjarmasin Sosialisasikan Protk
    Senin, 28 Juni 2021 - 15:20:19 WIB
    Monitor Karhutla di Rohil, Gubernur Riau Minta Gakkum Usut Pembakar Lahan
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved