Selasa, 21 Mei 2024  
 
Pemko Terbitkan SE Pedoman Aktivitas Selama Ramadhan 1443 H, Berikut Aturannya

RL | Pemko Pekanbaru
Kamis, 31 Maret 2022 - 08:55:36 WIB

Asisten I Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal M.Si, - Pekanbaru.go.id
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas pada Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pekanbaru Drs. H. Syoffaizal, M.Si menyebutkan, terdapat sejumlah aturan yang ditetapkan dalam SE bernomor 14/SE/2022 tertanggal 28 Maret yang ditandatangani secara langsung oleh Wali kota Pekanbaru dr. H. Firdaus, S.T, M.T tersebut.

Pertama, seluruh umat Islam/pengurus masjid/mushala melaksanakan panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi wabah Covid-19 dengan ketentuan:

1. Bersyukur dan bersuka cita menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M dengan memperbanyak Ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, bersedekah, dan menghidupkan malam Ramadhan dengan ibadah.

2. Dalam menghidupkan malam Ramadhan di tengah pandemi Covid-19, bagi rumah ibadah
dapat melaksanakan kegiatan malam Ramadhan dengan ketentuan mempedomani petunjuk dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

3. Kegiatan lainnya di luar rumah ibadah yang menjadi aktivitas rutin selama Bulan Suci Ramadhan seperti buka bersama, pembagian zakat secara masal dan lain sebagainya dilaksanakan dengan menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan mengikuti pedoman Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

Kedua, kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha wajib mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan pedoman PPKM dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru serta melaksanakan ketentuan sebagai berikut:

1. Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

2. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Bulan Suci Ramadhan.

3. Tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

4. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya dapat melayani makan di tempat mulai pukul 16.00 WIB.

5. Bagi usaha penjualan snack/bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dan tidak melayani makan di tempat.

6. Restoran/rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan dengan catatan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan "Restoran/rumah makan bagi yang tidak beragama Islam" dan diatur dengan izin khusus dariDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.

7. Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadhan.

8. Kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mall supermarket dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu/musik Islami dan menganjurkan karyawan/ti beribadah dan berbusana melayu/muslim (menutup aurat) memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara adzan ketika waktu shalat masuk.

"Ketiga, bila masyarakat masih menemukan pelanggaran terhadap Instruksi Walikota Pekanbaru agar tidak mengambil tindakan langsung, diharapkan menghubungi Call Centre SATPOL PP Kota Pekanbaru di nomor kontak 085337364646," pinta Syoffaizal, Rabu (30/3).

Kemudian yang keempat, seluruh masyarakat agar saling mengingatkan untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) yaitu dengan melaksanakan vaksinasi dan menerapkan 4M (Memakai Masker, Mencuci Tangan Dengan Sabun, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan) dan juga menjaga daya tahan tubuh.

Kelima, selama pelaksanaan PPKM hal-hal lain yang tidak diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti
Surat Edaran tentang Pedoman Penerapan PPKM dari Satgas Penaganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Kita harapkan semua pihak mematuhi dan melaksanakan aturan yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan ibadah selama Ramadhan tahun ini bisa berjalan lancar sesuai yang kita harapkan bersama," tutup Syoffaizal. (Kominfo)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Senin, 01 Juni 2020 - 18:14:57 WIB
    UCAPARA HARI LAHIR PANCASILA MELALUI VIDEO CONFERENCE
    Pemkab Sergai Peringati Hari Lahir Pancasila Secara Virtual
    Rabu, 07 April 2021 - 08:05:08 WIB
    Edarkan Shabu, Seorang Wanita Warga Tambang ini Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar
    Minggu, 27 Maret 2022 - 22:23:56 WIB
    Luar Biasa, Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Sabet Gelar Juara Turnamen Jabar Open Antar Club IBA
    Rabu, 22 April 2020 - 22:51:38 WIB
    Mempertanyakan Kejelasan Akan Polis Asuransi
    Kisruh Asuransi Jiwa Bersama, Harus Segera Diselesaikan Oleh OJK
    Selasa, 27 Oktober 2020 - 21:03:20 WIB
    Covid-19
    Pemkot Pekanbaru Sediakan 351 Ruang Isolasi Pasien Covid-19
    Rabu, 20 Januari 2021 - 20:59:07 WIB
    Listyo Sigit Siap Hapuskan Budaya Arogansi Oknum Polri
    Sabtu, 25 April 2020 - 10:50:35 WIB
    LAWAN COVID-19
    Ditengah Pendemik Covid 19, Bupati Labuhanbatu Salurkan Zakat Gaji ASN kepada Masyarakat
    Minggu, 10 Desember 2023 - 09:44:52 WIB
    Praktik Penampungan CPO Ilegal Marak di Batsol, Polres Bengkalis Akan Lakukan Penyelidikan
    Senin, 23 Oktober 2023 - 19:00:44 WIB
    DPRD Jawa Barat Bahas 3 Agenda Rapat Tahun 2024
    Rabu, 26 Februari 2020 - 09:46:31 WIB
    POLRES DUMAIN AMANKAN NARKOBA
    Diamankan di Dumai 7 Kg Sabu Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru, 6 Pelaku Diringkus
    Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:46:42 WIB
    LAWAN COVID-19
    Polsek Tenayan Raya Razia, Masih Banyak Warga Belum Tertib Protokol Covid
    Rabu, 16 Juni 2021 - 22:08:30 WIB
    Kapolda Riau Pimpin Sertijab di Jajaran Polda Riau
    Kamis, 25 Juni 2020 - 10:04:56 WIB
    Danlanud S Sukani Majalengka Bersama Forkopimda, Launching Desa Tangguh Raharja
    Kamis, 13 Agustus 2020 - 22:48:51 WIB
    Hari Ini Polsek Lemahwungkuk Polres Ciko, Gelar Pengajian Rutin
    Selasa, 07 Juli 2020 - 08:17:31 WIB
    Pimpin Delegasi ke Beograd, Menkumham Yasonna Laoly Siap Kerjasama Bilateral Dengan Serbia
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved