Selasa, 21 Mei 2024  
 
Pemko Pekanbaru Terima Sertifikat Tanah untuk Terminal Kargo di Sialang Rampai

RL | Pemko Pekanbaru
Senin, 10 Januari 2022 - 12:40:27 WIB

Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T menerima sertifikat tanah dari BPN Pekanbaru - Pekanbaru.go.id
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, TIRASKITA.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerima sertifikat tanah dengan status hak pakai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru pada 6 Januari 2022. Aset Pemko Pekanbaru itu akan digunakan untuk terminal kargo di Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Kulim.

Ada dua sertifikat tanah Pemko Pekanbaru untuk terminal kargo dengan kategori sertifikat hak pakai di Kelurahan Sialang Rampai. Pertama, luas lahan 120.282 meter persegi. Sertifikat kedua juga berstatus hak pakai dengan luas 38.948 meter persegi.

Pada 2 September 2021 lalu, BPN Pekanbaru juga menyerahkan sertifikat hak pakai untuk Pemko Pekanbaru. Ada enam sertifikat hak pakai yang diterima Pemko Pekanbaru.

Sertifikat tanah pertama diberikan untuk Kantor Lurah Sumahilang di Kecamatan Pekanbaru Kota. Luas lahan 350 meter persegi. Sertifikat kedua untuk sarana olahraga di Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh. Luas lahan 3.086 meter persegi.

Sertifikat ketiga untuk Rumah Dinas Kedua DPRD Pekanbaru di Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota. Luas lahan 1.049 meter persegi. Sertifikat keempat untuk Rumah Dinas Sekretariat Daerah di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail. Luas lahan 1.398 meter persegi.

Sertifikat kelima untuk Kantor Camat Bukit Raya di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Luas lahan 4.866 meter persegi. Sertifikat keenam untuk Kantor Lurah Simpang Baru di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya. Luas lahan 5.585 meter persegi.

"Kami sudah menerima sertifikat tanah aset Pemko Pekanbaru. Perlu diketahui, aset pemko dalam bentuk tanah yang bersertifikat baru 30 persen," kata Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T , MT, Sabtu (8/1).

Pemko Pekanbaru terus menggesa seluruh aset tanah agar bersertifikat. "Seperti yang dikatakan menteri ATR/BPN tahun lalu, kalau kita lalai maka akan diserobot pihak-pihak tertentu. Tentu ini menjadi kerugian bagi pemerintah," ucap Datuk Bandar Setia Amanah itu.

Sebagai informasi, sertifikat hak pakai adalah sertifikat yang melegalkan pemanfaatan properti sesuai dengan karakteristik hak pakai. Objek dari sertifikat hak pakai dapat berupa tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik.

Sertifikat hak pakai diberikan melalui keputusan menteri atau pejabat berwenang. Properti dengan sertifikat hak pakai ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas maupun lembaga yang membutuhkannya, asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pihak yang memiliki sertifikat hak pakai memiliki hak untuk mengembangkan tanah yang dimiliki, seperti membangun atau mengembangkan properti atau mengolah tanah untuk mendapatkan hasil produksi. Sertifikat hak pakai memiliki masa berlaku tertentu, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku antara pemilik tanah dan pemegang sertifikat. (Kominfo)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Selasa, 16 Juni 2020 - 12:02:56 WIB
    Berangkat Melanjutkan Pendidikan
    Santri Binaan Baznas Bengkalis Silaturahmi Dengan Plh. Bupati Bengkalis
    Senin, 05 Oktober 2020 - 11:26:11 WIB
    Sinergi Untuk Negeri
    Kapolda Banten dan PJU, Kunjungi Kediaman Danrem 064/MY Berikan Surprise HUT TNI Ke-75
    Kamis, 05 Agustus 2021 - 19:12:10 WIB
    Hari ini Direktur Rumah Sakit Madani Pekanbaru Resmi di Laporkan ke Polda Riau
    Senin, 04 Mei 2020 - 16:16:10 WIB
    LAWAN COVID-19
    Gubri Salurkan Bansos Kepada Pendeta
    Jumat, 23 Juli 2021 - 10:50:35 WIB
    Pemotongan Hewan Kurban Dinas Lingkungan Hidup Rohil Disaksikan Oleh Bupati dan Wakil Bupati
    Selasa, 29 Maret 2022 - 15:20:55 WIB
    Dansatpom Lanud S Sukani Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Minuman Keras Beralkohol
    Senin, 13 Maret 2023 - 12:41:42 WIB
    Laga Panas Partai Final Mendatang, Tim Forkopimda A & Tim Wartawan B Akan Berebut Juara I
    Rabu, 02 Desember 2020 - 23:11:15 WIB
    DKPP RI Gelar Ngetren Bareng Media, Wujudkan Pilkada 2020 Yang Berintegritas
    Kamis, 24 September 2020 - 17:41:40 WIB
    Pemerintah Klaim 15 Substansi RUU Ciptaker Disepakati DPR
    Selasa, 23 Maret 2021 - 15:31:39 WIB
    Seorang Kakek Kedapatan Kantongi 29 Paket Shabu Siap Edar, Ditangkap Polsek Siak Hulu
    Jumat, 24 Desember 2021 - 13:24:00 WIB
    Polisi Catat 92 Aksi Libatkan Kelompok Separatis Teroris di Papua Sepanjang Tahun 2021
    Selasa, 08 Februari 2022 - 23:30:12 WIB
    Wakil Bupati Tapteng Darwin Sitompul Divaksin Booster Covid-19 
    Sabtu, 03 Oktober 2020 - 08:36:40 WIB
    Bupati Simeulue Aceh sembuh dari COVID-19
    Kamis, 28 Mei 2020 - 13:05:08 WIB
    LAWAN COVID-19
    DPD BMRB Kab. Siak Apresiasi Atas Kinerja Polres Siak Dalam Memutus rantai COVID 19
    Jumat, 31 Juli 2020 - 11:29:29 WIB
    Ratusan Ha Kebun Sawit Petani Mati Diduga Kena Limbah Chevron
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved