Selasa, 21 Mei 2024  
 
Delapan Pelaku Usaha Disanksi Satgas Covid-19

RL | Pemko Pekanbaru
Rabu, 04 Agustus 2021 - 11:30:54 WIB

Satgas Covid-19 kembali menggelar razia, karena Para pelaku usaha ini dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes), lantaran beroperasi tidak sesuai ketentuan. - Pekanbaru.go.id
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Hari pertama PPKM Level 4 tahap II, Selasa (3/8), Satgas Covid-19 kembali menggelar razia. Hasilnya, delapan pelaku usaha diberi sanksi.

Para pelaku usaha ini dianggap melanggar protokol kesehatan (Prokes), lantaran beroperasi tidak sesuai ketentuan. Di dalam ketentuan, usaha makan atau pun kuliner skala kecil boleh buka, namun harus mengurangi jumlah kursi. Kapasitas yang ditentukan hanya 25 persen dari hari normal.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Pekanbaru Fakhruddin mengatakan, ada delapan tempat usaha yang melanggar. Seperti Bakso Mataram Jalan KH Nasution. Petugas memberi saksi denda administrasi sebesar Rp500.00,- kepada pemilik usaha.

"Kemudian saksi denda administrasi sebesar Rp100.000,- kepada 1 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker," kata Fakhruddin.

Kemudian Warnet 13LINK E-SPORT ARENA Jalan Kartama. Pemilik diberikan surat teguran. Soto Kali Solo Mas Marno di Jalan KH Nasution juga menjadi sasaran. Pemilik
diberikan peringatan.


"Di Soto itu kita beri sanksi administrasi kepada 2 orang pengunjung yang tidak menggunakan masker. Masing-masing sebesar Rp100.00," jelasnya.

Tim juga mendatangi Warnet Neo net 2 di Jalan Kartama. Pemilik diberikan surat teguran serta denda sanksi administrasi sebesar Rp500.000. Tim juga mengamankan sebanyak 25 orang pengunjung warnet dan dibawa ke mako Satpol PP Kota Pekanbaru.

"Mereka diberi sanksi sosial," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Babe ini juga menyebut, Tim juga mendatangi Kedai kopi Yuli di depan PTPN V Jalan Rambutan. Pemilik diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp500.000.

Lalu, Warung Bu Dini di lokasi yang sama. Pemilik diberikan surat teguran serta diberi sanksi administrasi sebesar Rp250.000. Kemudian warung kopi, secangkir kopi sanak di Depan PTPN V. Pemilik diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp300.000.

"Terakhir warung gopek Jalan Rambutan. Pemilik diberikan surat teguran serta diberikan sanksi administrasi sebesar Rp500.000. Tiga pengunjung juga diberi sanksi karena tidak memakai masker. Masing-masing didenda RP100.000," jelasnya.(Kominfo)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Selasa, 28 November 2023 - 13:45:56 WIB
    12 Desa Wisata di Riau yang Memanjakan Mata Wisatawan
    Senin, 07 November 2022 - 13:39:37 WIB
    Peringatan Hari Pahlawan, Pemko akan Beri Sagu Hati Veteran
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:52:55 WIB
    Bupati Kasmarni Hadiri Malam Seremoni Perpanjangan WK CPP serta Berikan Apresiasi
    Sabtu, 22 Januari 2022 - 11:09:27 WIB
    Pisah Sambut Dandim 0321 Rohil Letkol Arh Agung Rahman Wahyudi Kepada Letkol Inf Muhammad Erfani
    Minggu, 21 November 2021 - 18:04:43 WIB
    Tak Kunjung Ada Ketegasan, Pemuda Melayu ini Desak Pimpinan Partai Golkar Pecat Anggota Dewan Pemala
    Senin, 27 Januari 2020 - 20:47:25 WIB
    Virus Corona Mengancam, Ini Pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani
    Jumat, 03 April 2020 - 08:56:50 WIB
    Perkembangan Indeks Harga Konsumen/Inflasi Maret 2020.
    Suhariyanto : Inflasi Maret 2020 Cukup Terkendali
    Rabu, 30 November 2022 - 15:34:14 WIB
    Pemkot Cimahi Selenggarakan Forum Satu Data Kota Cimahi Tahun 2022
    Selasa, 21 September 2021 - 15:20:57 WIB
    Danlanud S Sukani Mendampingi Pangkoopsau I Tinjau Serbuan Vaksinasi Buat Masyarakat Majalengka
    Rabu, 22 September 2021 - 17:43:27 WIB
    Anggota Kodim 0808/Blitar Terima Luhkum Dari Tim Kumdam V/Brawijaya
    Senin, 26 Juli 2021 - 14:16:51 WIB
    Kritis Dirumah Sakit, Pimred Media Online Disiram Air Keras oleh Orang OTK
    Sabtu, 22 Mei 2021 - 18:51:34 WIB
    Semoga Beruntung, Ini 13 Formasi CPNS 2021 yang Sepi Peminat
    Rabu, 26 Februari 2020 - 10:14:16 WIB
    Dubes RI di Kairo mendapat penghargaan
    Dubes RI Kairo Terima Penghargaan sebagai Dubes Terbaik dari Majalah Diplomasi Mesir
    Rabu, 26 Agustus 2020 - 23:23:55 WIB
    Keberhasilan Program Jaga Kampung Polda Riau. Diapresiasi Oleh Kabaharkam Komjen Agus Andrianto
    Kamis, 02 Juli 2020 - 19:37:34 WIB
    PENGUMPULAN ZAKAT
    Baznas Distribusikan Pendayagunaan Zakat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved