Selasa, 21 Mei 2024  
 
Tiga Agenda Dibahas Dalam Paripurna DPRD Pekanbaru ke-7 Masa Sidang III

Admin | Pemko Pekanbaru
Rabu, 16 Juni 2021 - 18:22:54 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Rapat paripurna ke-7 masa sidang III (ketiga) ini berlangsung di ruang paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Rabu (16/6/2021).

Rapat Paaripurna ini dengan agenda tiga hal sebagai berikut:
1. Jawaban Pemerintah terhadap pandangan Umum Fraksi terkait Ranperda Kota Pekanbaru tentang Perubahan atas peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 2019.

2. Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus DPRD Kota Pekanbaru.

3.  Penyampaian Ranperda Kota Pekanbaru tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Pekanbarutahun anggaran2020.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP didampingi Wakil Ketua Ginda Burnama ST dan Ir Nofrizal MM.

Sementara dari Pemerintahan tampak, Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina beserta Camat, BUMD, dan pejabat dilingkungan Pemko Pekanbaru.

Usai rapat, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP mengatakan sebagian besar fraksi kurang setuju atas sanksi yang diterapkan diantaranya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

Hal ini dikatakan Hamdani, DPRD setelah mempelajari isi penyampaian jawaban pemerintah atas  perubahan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru.

"Alhamdulillah proses ini berjalan dengan baik. Kita (DPRD) akan meminta masukkan dari masyarakat dan stake holder lainnya. Beberapa elemen masyarakat juga sudah ada yang menyurati DPRD untuk memberikan masukkan," jelasnya.

Setelah pandangan umum fraksi, Hamdani menyebut DPRD akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas dan mencari jalan keluar yang terbaik mengenai sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19.

"Sanksi vaksinasi itu kita juga baru lihat. Tentu ini akan menjadi pertimbangan bagi pansus. Karena sebagian besar Fraksi tidak menyetujui dengan adanya sanksi dari vaksinasi. Sanksi itu juga dipermasalahkan oleh sebagian masyarakat dalam beberapa hari ini," jelasnya.

Politisi PKS ini menuturkan, secara aturan perundang-undangan diatur bahwa pelayanan publik adalah kewajiban bagi pemerintah tanpa harus dikait-kaitkan dengan vaksinasi.

"Tentunya kita akan melihat usulan Pemko itu dengan aturan yang ada. Begitupun, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang juga dimasalahkan oleh masyarakat. Kita akan amati betul bagaimana aturannya secara hukum. Kemudian kita akan mengamati bagaimana masukan-masukan dari masyarakat terkait vaksinasi dan sanksi administratif itu," pungkasnya.

Dalam rapat tersebut hadir mewakili Walikota  Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina dan beberapa pejabat OPD dilingkungan Pemko Pekanbaru.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal mengatakan penyampaian perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19 ini dilakukan seiring meningkatnya lonjakan angka penyebaran virus corona yang sangat tinggi di Kota Pekanbaru.

"Jadi Perda ini di dalamnya terdapat pasal penindakan. Dalam pasal penindakan itu, ada teguran lisan, teguran tertulis, dan besaran jumlah dendanya. Dan menurut pemerintah berdasarkan masukan dari penegak hukum ini meminta aturan berupa teguran lisan dan tertulis itu dihilangkan," terangnya.

Menurutnya, sanksi teguran lisan dan tertulis di dalam pasal tersebut diubah agar penindakan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 dan aparat penegak hukum dapat lebih tegas. Khususnya dalam upaya penegakan protokol kesehatan dengan cara menerapkan sistem dengan melakukan sidang ditempat.

"Tentu yang terpenting itu penindakan. Penindakan itu nanti dengan Satgas covid-19 bersama aparat turun bersama-sama melakukan sidang di tempat," paparnya.

Nofrizal menjelaskan DPRD menyambut baik atas perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19. Hal ini bertujuan demi menurunkan secara signifikan angka resiko tingkat penyebaran covid-19 di Kota Pekanbaru.

Sementara itu, Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina menyebut, Pemko Pekanbaru hanya mengubah pasal tentang sanksi yang tertuang dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19. Pasalnya, pasal sebelumnya dinilai tidak memberikan efek jera bagi masyarakat.

"Sanksi yang diberikan dalam pemidanaan itu tidak pas. Jadi, pasalnya itu saja yang dirubah. Yang lain-lainnya tetap. Hanya ganti sanksi saja, sebab sanksinya terlalu ringan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ranperda Inisiatif tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak corona virus disease 2019 telah disahkan oleh DPRD bersama Pemko Pekanbaru pada 5 Mei 2021 lalu.*


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Rabu, 27 Januari 2021 - 12:19:12 WIB
    Ini Penampakan Suami-Istri Tersangka Pemerkosa Wanita di Sumbar
    Senin, 06 Juli 2020 - 09:28:06 WIB
    LAWAN COVID-19
    Yasonna Laoly Tegaskan Komitmen Pemerintah Lindungi WNI di Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona
    Kamis, 25 Juni 2020 - 13:02:25 WIB
    Pembangunan Tol Sumatera Atau Tol Pekanbaru, Sumatra Barat
    Terima Kunjungan Kepala BPJT Pusat. Danang Parikesit Apresiasi Bupati Kampar
    Sabtu, 30 Maret 2024 - 11:27:19 WIB
    Riau Persiapkan Cetak Rekor MURI Penari Lancang Kuning
    Senin, 31 Januari 2022 - 22:11:54 WIB
    Bupati Tapteng Tagih Janji Gubsu Untuk Pembangunan Tanggul Aek Sirahar Barus
    Jumat, 25 Juni 2021 - 21:36:12 WIB
    Dijanjikan Kerja Honorer di Pemko Sibolga, Bapak Ini Setor 20 Juta
    Kamis, 18 Agustus 2022 - 09:01:01 WIB
    Sidang Bersama DPR R I Dan DPD R I Tahun 2022
    Rapat Paripurna: Mendengarkan Pidato Presiden R I, Pada Sidang Tahunan MPR R I
    Senin, 14 Juni 2021 - 11:40:23 WIB
    Polda Metro Jaya Beberkan Identitas Tersangka dan Lokasi Pengungkapan 1,1 Ton Sabu di Jakarta
    Kamis, 30 September 2021 - 18:54:47 WIB
    Kunker ke Polsek Tapung, Kapolres Kampar Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat
    Kamis, 25 November 2021 - 08:24:43 WIB
    Bertemu Menlu Prancis, Presiden Dorong Percepatan Indonesia-EU CEPA
    Kamis, 23 Juni 2022 - 12:35:19 WIB
    Dalami Subtansi Raperda Penyelenggaraan Perempuan Pansus V Kunjungi DP3AKB Jateng
    Jumat, 03 Juli 2020 - 15:43:04 WIB
    Peduli Loper Koran, Tim Jumat Barokah Polda Banten Bagikan Sembako di Masa Pandemi
    Rabu, 13 Januari 2021 - 21:19:20 WIB
    Laporan Pansus Pengawasan dan Penanganan Covid-19 DPRD Bengkalis
    Sabtu, 27 Maret 2021 - 12:56:41 WIB
    Polda Banten Ungkap Kasus Girik Palsu
    Senin, 17 Mei 2021 - 10:09:33 WIB
    Upaya Cegah Covid-19
    Tempat Wisata dan Hiburan Ditutup Sampai 23 Mei 2021 Dikota Pekanbaru
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved