Perkara Hubungan industrial atas nama Bestu Laowo, selaku penggugat melawan PT. Riau Abadi Sentosa ( RAS )selaku tergugat telah di putus  oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru pada  tanggal 2">
Jum'at, 17 Mei 2024  
 
Gugatan Bestu Laowo Dikabulkan Sebagaian Oleh Majelis Hakim PHI Pekanbaru

Rahmad | Pemko Pekanbaru
Kamis, 01 April 2021 - 20:13:00 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU | TIRASKITA.COM - Perkara Hubungan industrial atas nama Bestu Laowo, selaku penggugat melawan PT. Riau Abadi Sentosa ( RAS )selaku tergugat telah di putus  oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pekanbaru pada  tanggal 29 Maret 2021.

Ketua Majelis Basman, Hakim Anggota Rustan Sinaga dan Imam Pengadilan Hidayah Nasution Dalam Putusannya mengabulkan gugatan penggugat sebagian yakni:

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;

2. Menyatakan bahwa perselisihan hubungan kerja ini adalah di lakukan oleh tergugat

3. Menyatakan bahwa menghukum Tergugat untuk membayar sisa upah penggugat selama 2 bulan.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang cuti tergugat yg masih belum gugur.

5. Menghukum tergugat untuk membayar uang jamsostek yang selama ini di potong pada gaji penggugat tapi belum di setorkan iuran tersebut ke dinas terkait.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pasangon dan lain lain sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dokumen milik penggugat.

Putusan ini membuat penggugat lega dan puas karena hak yang selama ini tidak jelas menjadi jelas dan tidak lagi terkantung-kantung.

Kuasa dari para penggugat  ONDROITA TAFONAO,. SH.,; Dr, WATI,. SH., M.Pd,. MM,. M. Si dan OHIZARO TAFONAO,.SH dari Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEMBELA RAKYAT MADO TAFONAO ( LBH-PERMATA ).pada sidang agenda pembacaan putusan dihadiri oleh ONDROITA TAFONAO,.SH ( selaku direktur LBH-PERMATA )

ONDROITA TAFONAO,.SH mengatakan bahwa pertimbangan majelis hakim telah tepat dalam memutus perkara a quo, dan putusannya telah  membuat status pekerja menjadi pasti, bahwa perselisihan antara penggugat dan Tergugat adalah Pemutusan Hubungan Kerja, sesuai pada gugatan kita pada poin nomor 3, ucapnya.

Sebagaimana diketahui sengketa perselisihan ketenagakerjaan ini terjadi sejak akhir tahun 2019 dan terus bergulir, karena pihak manajemen perusahaan menganggap status pekerja adalah dengan menolak surat mutasi dari tergugat sama artinya dengan pekerja mengundurkan diri  dan tidak punya hak untuk mendapatkan hak haknya seperti pasangon dan lain lain. (rls)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  • Pansus I DPRD JABAR Ingatkan Kinerja BUMD Yang Belum Maksimal
  •  
     
     
    Rabu, 01 September 2021 - 11:50:26 WIB
    Gema I Love You Presiden muncul Dari PP Daarun Nahdhah Thawalib Bangkinang.
    Minggu, 24 Mei 2020 - 13:10:37 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kapolresta Pekanbaru Bagikan Masker Bertuliskan Jangan Mudik
    Rabu, 25 Januari 2023 - 14:09:49 WIB
    Anggota Komisi V DPRD JABAR Monitoring Pembangunan Gedung Blok l Dan Blok lV RSUD) ota Bogor
    Sabtu, 11 Juli 2020 - 13:52:45 WIB
    Kasipers Korem 142/Tatag, Gowes Keliling Kota Mamuju
    Senin, 07 September 2020 - 16:33:07 WIB
    Pembelajaran Jarak Jauh para Siswa Di Koramil 2003/Cirsel Kodim 0620/Kab Cirebon
    Kamis, 25 November 2021 - 08:24:43 WIB
    Bertemu Menlu Prancis, Presiden Dorong Percepatan Indonesia-EU CEPA
    Rabu, 25 Desember 2019 - 18:18:13 WIB
    DPC LAN BOJONEGORO Hadiri Apel Relawan PMI dan Deklarasi Anti Narkoba
    Kamis, 14 Januari 2021 - 16:14:19 WIB
    Forkopimda Jabar Tebar Benih Ikan Lele, Nila, dan Patin Serta Menanam Pohon di Bojongsoang
    Kamis, 08 Juni 2023 - 10:33:18 WIB
    PT.Panca Agro Lestari Usir Pekerjanya, Sefianus Zai SH MH Minta Gubernur Turun Tangan
    Rabu, 15 September 2021 - 10:47:40 WIB
    Ini Pesan Pangdam XIII Saat Kunker Korem 132/Tadulako
    Kamis, 29 September 2022 - 18:27:26 WIB
    Kalender Events Nusantara Kenduri Riau Digelar di Pekanbaru, Ini Konsep Acaranya
    Minggu, 26 September 2021 - 08:49:20 WIB
    Pangdam III/Siliwangi Buka Dikmaba TNI AD TA 2021
    Jumat, 12 Februari 2021 - 22:43:13 WIB
    Kasus Covid-19 di Riau Capai 30.027 Orang
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:48:36 WIB
    Menkumham Minta Bawahan Tak Ada yang Halangi Tugas Inspektorat
    Kamis, 28 Juli 2022 - 19:42:38 WIB
    Bertemu Presiden Korsel, Jokowi Bahas Pembangunan IKN
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved