Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terkait kelalaian pengelolaan sampah. Ia dipanggil sebagai saksi.
">
Sabtu, 18 Mei 2024  
 
Walikota Pekanbaru Diperiksa Terkait Kelalaian Pengelolaan Sampah

Rahmad | Pemko Pekanbaru
Senin, 01 Maret 2021 - 10:06:48 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU |TIRASKITA.COM  - Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau terkait kelalaian pengelolaan sampah. Ia dipanggil sebagai saksi.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan orang nomor satu di Kota Pekanbaru itu sudah dimintai keterangan pekan lalu. "Walikota (Firdaus, red) sudah diperiksa," ujar Agung, Ahad (28/2/2021).

Jenderal bintang dua itu menyebutkan, permintaan keterangan terhadap mertua Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Ginda Burnama, untuk mengumpulkan keterangan dalam rangka penyidikan.

"Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengumpulkan fakta hukum atas penanganan sampah yang tidak terurus di Pekanbaru," kata Agung.

Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Tumpukan sampah mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.

Kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (15/12021). Dalam penanganan perkara ini penyidik sudah meminta keterangan puluhan orang saksi. Ada 13 saksi dari masyarakat dan 18 saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Pemeriksaan terhadap Firdaus menambah panjang daftar pemanggilan pejabat di Pemerintahan Kota Pekanbaru. Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Sekda Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Muhammad Jamil memenuhi penggilan penyidik setelah dua kali mangkir pada Senin (1/2/2021). Ia dimintai keterangan selama lima jam terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Di antaranya saksi yang telah diperiksa adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, kabid dan sekretaris di DLHK. Ahli pidana, ahli hukum tata negara, ahli keselamatan lalu lintas, serta lainnya.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, menyebutkan, pemeriksaan juga sudah dilakukan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Ahmad.

Pihak DLHK beralasan, sampah tidak terangkut ke Tempat Penampungan Akhir karena kontrak dengan pihak ketiga telah habis sejak akhir tahun 2020. Pemko melakukan lelang untuk mencari rekanan lain.

Sebelumnya, pengangkutan sampah dilakukan PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Selama menunggu ada pemenang lelang baru, untuk sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih DLHK.

Dalam kasus ini, bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian itu akan dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy.***

Sumber : riauterkini.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  • Pansus I DPRD JABAR Ingatkan Kinerja BUMD Yang Belum Maksimal
  •  
     
     
    Kamis, 04 Agustus 2022 - 08:25:23 WIB
    Pemerintah Akan Bangun Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN
    Rabu, 25 November 2020 - 13:05:03 WIB
    Babinsa Koramil 07/ Alasa Melaksanakan Penegakkan Disiplin Perubahan Perilaku
    Kamis, 18 Juni 2020 - 09:03:13 WIB
    Plh Danramil 07/Alasa Himbau Pemerintahan Desa Transparan Dalam Penggunaan DD
    Kamis, 13 Mei 2021 - 16:50:31 WIB
    Presiden Jokowi dan Ibu Negara Sampaikan Ucapan Hari Raya Idulfitri 1442 H
    Kamis, 19 Agustus 2021 - 12:03:38 WIB
    Kasus Fee Base Income di BRK, Tiga Terdakwa Siap Jadi Justice Collaborator
    Senin, 21 September 2020 - 16:17:37 WIB
    Bupati Siak Resmikan Peletakan Batu Pertama Ponpes MQ di Kampung Seminai Kecamatan Kerinci Kanan
    Jumat, 04 September 2020 - 12:29:00 WIB
    Koramil 2014/Weru Kodim 0620/Kab Cirebon Fasilitasi Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi Pelajar
    Selasa, 06 April 2021 - 20:26:44 WIB
    Kodim 0314/Inhil Gelar Kegiatan Pembinaan Wawasan Kebangsaan
    Rabu, 22 April 2020 - 15:27:56 WIB
    Forkompimcam Alasa Respon Cepat Keresahan Masyarakat
    Kamis, 04 Maret 2021 - 11:44:48 WIB
    Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Hari Ini
    Sabtu, 03 Juli 2021 - 10:54:03 WIB
    Bupati Darma Wijaya Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Sergai
    Selasa, 06 April 2021 - 14:55:36 WIB
    DPRD Jabar Apresiasi Kunjungan Kerja MKD RI
    Rabu, 03 Juni 2020 - 10:20:44 WIB
    AGAR BANTUAN INI TERSALURKAN DENGAN TEPAT SASARAN
    Penyaluran BLT-DD Di Wilayah Bozihona, Di Hadiri Oleh Babinsa Koramil 03/ Idanogawo
    Sabtu, 24 Oktober 2020 - 21:51:05 WIB
    Tempat Hiburan Malam Beroperasi, Shabu-shabu Marak
    Seorang Kompol Oknum Anggota Polda Riau Tertangkap Kurir Sabu 16 Kg
    Selasa, 14 Februari 2023 - 09:36:49 WIB
    Kasus Pengadaan Ternak, Kejati Sumbar Kejar Asal Sapi
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved