Penguasaan lahan bathin Batuoh selama kurang waktu 25 Tahun oleh PT.Morini Wood Industry, digugat perdata oleh Kepala suku Sakai  Bathin Batuoh, Datuk Raja Puyan di Pengadilan negeri Bengkalis, dengan nomor perkara 9/P">
Jum'at, 17 Mei 2024  
 
Datuk Puyan Gugat Perdata PT. Morini Wood Industry

Rahmad | Pemkab Bengkalis
Rabu, 07 April 2021 - 12:41:38 WIB

Foto : Datuk Raja Puyan, di lokasi PT. Morini Wood Industry diatas lahan Bathin Batuoh
TERKAIT:
   
 
Bengkalis | TIRASKITA.COM - Penguasaan lahan bathin Batuoh selama kurang waktu 25 Tahun oleh PT.Morini Wood Industry, digugat perdata oleh Kepala suku Sakai  Bathin Batuoh, Datuk Raja Puyan di Pengadilan negeri Bengkalis, dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/Pn.bls, dalam gugatannya Datuk Puyan didampingi pengacara Swandi Jhon Prima , SH.MH, Dirmawan Sirait SH dan Gunawan.SH, dalam gugatannya Datuk Puyan menuntut agar lahan Ulayat yang mereka miliki berdasarkan berdasarkan piagam perjanjian (Besluit), Kerajaan Siak Sri Indrapura dengan Gouverlemen Hindia Nederland (Kerajaan Hindia Belanda) 28 Februari 1940 bersamaan hari 15 Muharam 1859,, dimana PT. Morini Wood Industry anak perusahaan First Resource tersebut menguasai lebih kurang 7,222 ,54 hektare yang berada dalam kawasan Ulayat Suku Sakai Bathin Batuoh.

Datuk Puyan menyebutkan pihak PT.Morini Wood Industry dalam rangka pengelolaan dan penguasaan lahan tidak pernah diberikan izin oleh bathin suku Bathin Batuoh dan selama penguasaan lahan Ulayat selama 23 tahun tidak pernah memberikan kompensasi atau bantuan apapun terhadap anak kemanakan kami bahkan kehidupan lebih kurang 400 KK anak kemanakan kami berada dalam garis kemiskinan, akibat areal perladangan dan tempat menggantungkan hidup anak kemanakan suku Sakai telah d kuasai oleh pihak PT. Morini Wood Industry, untuk itulah saya sebagai Kepala suku Bathin Batuoh menggugat PT. Morini Wood Industry di PN Bengkalis, lebih lanjut Datuk Raja Puyan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi bahwa lebih kurang 4000 Ha lebih HGU PT. Morini Wood Industry akan segera berakhir, sedangkan Lebih kurang 2100 Ha, diduga HGU nya tidak prosedural sebab belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup, dan atas lahan 2100 Ha tersebut kita akan segera gugat di PTUN Pekanbaru atas HGU non prosedur tersebut, sedangkan lebih kurang 300 ha juga dikuasai diluar perizinan HGU.

Ditempat terpisah ketua DPD Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA-JP) Riau  Ir. Ganda mora.M.Si , mendukung penuh atas gugatan perdata yang di ajukan oleh Kepala suku Bathin Batuoh, kita sebagai Barisan Relawan jalan Perubahan akan turut memperjuangkan terkait hal Ulayat tersebut, termasuk menyurati dan melaporkan terhadap  pihak terkait atas penguasaan lahan diluar HGU  dan penguasaan lahan dengan HGU yang diduga penerbitan nya belum memperoleh izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup ( KLHK) , kita juga minta agar pihak Komisi Yudisial ( KY) mengawasi proses peradilan, agar hakim dapat menjalankan proses peradilan dengan seadil adil adilnya.

pengacara suku Bathin Batuoh , Suwandi Jhon Prima SH.MH menyebutkan, kami akan berusaha keras untuk memenangkan gugatan perdata agar pihak PT.Morinu Wood Industry mengembalikan tanah Ulayat kepada suku Bathin Batuoh. (Red)




comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  • Pansus I DPRD JABAR Ingatkan Kinerja BUMD Yang Belum Maksimal
  •  
     
     
    Rabu, 13 Januari 2021 - 08:06:33 WIB
    DKPP Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan
    Rabu, 16 Februari 2022 - 10:38:25 WIB
    Kerjasama Pengadaan Listrik, Irfan Suryanagara: Harus Menguntungkan Daerah
    Senin, 25 Januari 2021 - 18:25:32 WIB
    Uu Ruzhanul Sidak Masker di Situ Gede Kota Tasikmalaya
    Rabu, 16 September 2020 - 09:47:24 WIB
    Soal Seragam Baru Satpam, KONTRAS : Bentuk Kegagalan Polisi dan Berpotensi Membingungkan Masyarakat
    Senin, 15 Maret 2021 - 00:25:23 WIB
    Tanda Tanya Dibalik Pembunuh Nasrudin
    Selasa, 02 Maret 2021 - 23:44:07 WIB
    32 Honorer Terima SK P3K dari Bupati Siak
    Jumat, 19 Juni 2020 - 20:17:53 WIB
    BERI MASUKAN TERHADAP RANCANGAN HIP
    Turun Gunung Purnawirawan Jenderal Terbaik RI Untuk Temui Presiden, Ada apa...?
    Senin, 04 Oktober 2021 - 11:18:52 WIB
    Bersama Ketua PIA Ardhya Garini Cab. 6/D I Danlanud S Sukani Hadiri Ziarah Ke TMP
    Minggu, 03 Mei 2020 - 07:15:34 WIB
    Hujan Deras Melanda
    10 Makam di TPU Cikutra Bandung Longsor, Beberapa Jenazah Hanyut
    Jumat, 28 Agustus 2020 - 09:46:54 WIB
    Bersama Nagaswara, Susi ngapak Tengah Sibuk Rilis Single Terbarunya
    Jumat, 28 April 2023 - 06:25:14 WIB
    Foiman Zega, Public Speaking Salah Satu Softskill Yang Sangat Penting Di Dunia Kerja!
    Senin, 07 Juni 2021 - 19:39:53 WIB
    Kapolri Paparkan 5 Manajemen Kontijensi Tangani Zona Merah Covid-19
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:01:08 WIB
    Tandatangani MoU, PT. BSP juga Serahkan CSR ke Pemkab Kampar
    Minggu, 06 Juni 2021 - 12:44:42 WIB
    Tindaklanjuti Instruksi Bupati Tapanuli Tengah
    53 Pondok Di Pantai Indah Kalangan Ditertibkan
    Minggu, 24 Maret 2024 - 15:29:59 WIB
    Safari Ramadhan di Masjid Paripurna Al-Muhsinin, Irjen Iqbal Ucapkan Terimkasih Doakan Polda Riau
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved