Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan kegiatan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Tuah sekata Kabupaten Pelalawan. ">
Minggu, 19 Mei 2024  
 
Korupsi BUMD Tuah Sakata Pelalawan, Akhirnya Kejari Tetapkan Tersangka

Rahmad | Pemkab Pelalawan
Kamis, 18 Februari 2021 - 17:38:07 WIB


TERKAIT:
   
 
PELALAWAN  | TIRASKITA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan kegiatan di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. Tuah sekata Kabupaten Pelalawan.

Penetapan tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 s/d 2016 ini, dilaksanakan pada Rabu (17/2/2021).

Demikian hal penetapan tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan ini, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Nophy T South,SH. MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Sumriadi,SH, Kamis (18/2/2021).

Sumriadi,SH menyebut Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 ini, sudah ditetapkan.

"Penetapan tersangka ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, terkait dengan kerugian keuangan negara yang sedang proses perhitungannya," bebernya.

Kepada media ini, Sumriadi,SH menerangkan bahwa Tersangka yang ditetapkan dengan Inisial atas nama "AF" salah satu pejabat pada Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan.

"Benar, tersangka yang ditetapkan, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terangnya.

Lebih lanjut Sumriadi,SH menyebut bahwa Penyidik juga berpendapat yang tidak tertutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka-tersangka berikutnya dalam perkara dimaksud sesuai dengan perkembangan penyidikan. ***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  •  
     
     
    Selasa, 26 Januari 2021 - 21:56:23 WIB
    Takut Dicerai, Istri Bantu Suami Memperkosa Rekan Kerja di Toko
    Jumat, 09 Juli 2021 - 18:17:31 WIB
    Komsos Babinsa Koramil 07/Alasa Kodim 0213/Nias Sampaikan Protokol Kesehatan
    Jumat, 22 Mei 2020 - 20:31:01 WIB
    Korem 172/PWY Laksanakan Kegiatan Rapid Test Covid-19
    Korem 172/PWY Laksanakan Kegiatan Rapid Test Covid-19
    Senin, 21 Februari 2022 - 12:11:16 WIB
    Danlanal Cirebon Meninjau Latihan Teknis Terjun Payung Denjaka Di Pos Penggung
    Sabtu, 09 Mei 2020 - 12:18:13 WIB
    Penyelewenangan Dana Beasiswa
    Negara Resmi Menyita Gedung Granadi Milik Keluarga Cendana
    Sabtu, 23 April 2022 - 13:56:38 WIB
    Jokowi Larang Ekspor Sawit dan Minyak Goreng
    Selasa, 30 Maret 2021 - 20:27:18 WIB
    Hadapi Bonus Demografi, Pemkot Cimahi Luncurkan Sekolah Siaga Kependudukan
    Minggu, 12 April 2020 - 12:24:49 WIB
    Penyelesaian Sangketa Hak Petani
    Perwakilan Kelompok Tani Reboisasi Sei Mahato, Ajukan Penyelesaian Dengan PT. Torganda
    Rabu, 07 April 2021 - 21:14:26 WIB
    Pemkot Lanjutkan Pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Cimahi
    Kamis, 23 September 2021 - 17:14:09 WIB
    Berbasis Infrastruktur dan Perekonomian yang Handal
    Musrenbang RPJMD Rohil, Menuju Rokan Hilir yang Maju Religius dan Berbudaya
    Rabu, 17 Juni 2020 - 21:14:31 WIB
    Kasrem 062/Tn Buka Latposko 1 Kodim 0612/Tsm
    Kamis, 23 April 2020 - 08:32:30 WIB
    Kepentingan Rakyat Paling Miskin dan Lemah
    Prabowo Mendukung Kebijakan Presiden Jokowi
    Selasa, 19 Mei 2020 - 15:03:01 WIB
    LAWAN COVID-19
    Plh Bupati Rapat Terkait Evaluasi Bansos Covid-19
    Jumat, 12 Februari 2021 - 22:56:45 WIB
    Manfaat Bawang Putih bagi Kesehatan
    Senin, 06 April 2020 - 09:59:22 WIB
    GUNAKA N MASKER KAIN
    Keluar Rumah Wajib Pakai Masker
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved