Dugaan itu muncul dalam fakta-fakta persidangan.  
Jum'at, 17 Mei 2024  
 
Omongan Ahok Terbukti, Dulu Tantang BPK Transparan, Terkuak BPK Terima Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Kah | Nasional
Jumat, 29 September 2023 - 10:25:15 WIB

Ahok
TERKAIT:
   
 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi sorotan setelah disebut menerima siap korupsi BTS Kominfo. 

Dugaan itu muncul dalam fakta-fakta persidangan.  

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat marah mengetahui ada pegawai BPK menerima suap Rp 40 miliar. 


Kasus BPK menerima uang suap turut mengingat kembali pernyataan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. 

Ahok pernah menantang BPK untuk menunjukkan diri jika memang bersih dari korupsi. 

Ia juga menyebut BPK sering mencari masalah agar bisa mendapatkan keuntungan pribadi dari pejabat-pejabat. 

"Saya mau nantang semua pejabat di BPK yang ada. Bila perlu, buktikan pajak yang kalian bayar, harta kalian berapa, biaya hidup kalian, anak-anak Anda kuliah di mana, saya mau tahu semuanya. Kalau enggak bisa buktikan, ya enggak boleh jadi anggota BPK, dan kalian enggak boleh periksa orang karena kalian sendiri ada unsur masalah," kata Ahok, saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, waktu lalu.

Saat menjadi Bupati Belitung Timur, Basuki mengaku pernah "diutak-atik" oleh BPK soal gaji serta uang operasional yang dia terima. Adapun gaji pokok yang dia terima saat menjadi Bupati Belitung Timur adalah Rp 7 juta dan uang operasional Rp 50 juta-Rp 60 juta.

Bahkan, dia melanjutkan, BPK sampai memeriksa uang yang dipergunakan untuk membeli sayur-sayuran.

"Saya mau tanya (uang) operasional menteri-menteri diperiksa sampai uang cabai dan beras enggak? Hal ini diulang dan sudah pernah diperlakukan ke saya waktu jadi Bupati Belitung Timur tahun 2005-2006 dulu. Ada oknum BPK tanya uang beli cabai berapa, sayur berapa, beras berapa. Gila... hina sekali," kata Basuki lagi.

Oleh karena itu, ia meminta anggota BPK berani melakukan pembuktian harta terbalik. Pernyataan Basuki itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi.

BPK Terima Suap Rp 40 Miliar

Majelis Hakim persidangan kasus korupsi BTS mempertanyakan sosok bernama Sadikin kepada jaksa.

Sadikin sebagai perantara untuk memberikan uang Rp 40 miliar untuk BPK. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi sorotan setelah disebut menerima siap korupsi BTS Kominfo. Dugaan itu muncul dalam fakta-fakta persidangan 

"Sadikin ada pak jaksa?" tanya Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

"Tidak ada. Tidak jelas, Yang Mulia," jawab jaksa penuntut umum saat itu.

Mendengar jawaban jaksa itu, Hakim langsung memerintahkan agar jaksa penuntut umum untuk mencari si perantara.

Hal itu guna memperjelas penerimaan uang yang disebut-sebut mengalir ke BPK. Sebab nilai yang diserahkan tak main-main, yakni Rp 40 miliar. "Ndak tahu? Ndak jelas? Harus jelaslah! Ini 40 miliar!" kata Hakim Rianto Adam Pontoh.

Uang Rp 40 mliar itu diantarkan kepada Sadikin oleh Windi Purnama, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Windi yang duduk di kursi saksi mahkota memastikan bahwa uang itu telah sampai ke tangan Sadikin.

"Apakah Sadikin tadi saudara pastikan sudah menerima?" tanya Hakim Rianto.

"Sudah, Yang Mulia," jawab Windi.

Saat dicecar oleh Hakim Ketua, Fahzal Hendri, Windi mengaku bahwa penyerahan uang ke Sadikin merupakan perintah Anang Achmad Latif.

Dari Anang Latif pula dia mengetahui bahwa uang itu diperuntukan bagi BPK.


"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi.

Uang itu diserahkannya dalam satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai.

"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura," katanya.

Karena banyaknya lembaran uang, dia sampai mewadahinya dengan koper besar.

Koper besar berisi uang itu kemudian diserahkannya di parkiran sebuah hotel di Jakarta.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi sorotan setelah disebut menerima siap korupsi BTS Kominfo. Dugaan itu muncul dalam fakta-fakta persidangan 

Saat itu dia menyerahkan uang tersebut ditemani supirnya.

Mendengar pengakuan demikian, Hakim Ketua yang memimpin persidangan pun terkaget-kaget.

Saking kagetnya, hakim sampai memukul meja.


"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," ujar Windi.

"Berapa pak?" tanya Hakim Fahzal, memastikan.

"40 miliar," jawab Windi.

"Ya Allah! 40 miliar diserahkan di parkiran?" kata Hakim Fahzal keheranan.

Windi Purnama sendiri dalam perkara ini telah menjadi tersangka dan perkaranya tak lama lagi bakal dilimpah ke pengadilan.

Sejauh ini, kasus korupsi pengadaan tower BTS sudah menyeret 6 terdakwa, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.


Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Pimpinan BPK Buka Suara

Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut terima aliran dana korupsi BTS Kominfo sebesar Rp 40 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Karo Humas BPK Yudi Ramdan Budiman pun akhirnya buka suara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menjadi sorotan setelah disebut menerima siap korupsi BTS Kominfo. Dugaan itu muncul dalam fakta-fakta persidangan 

Yudi mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum jika ada keterlibatan oknum pegawai BPK dari kasus korupsi tersebut.

"Terkait pemberitaan di media masa tentang persidangan kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo. BPK menyampaikan bahwa apabila dalam proses penegakan hukum ada keterlibatan BPK, maka BPK menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," kata Yudi dihubungi Tribunnews.com Rabu (27/9/2023).

(*/tribun-medan)
Source : https://medan.tribunnews.com/2023/09/28/omongan-ahok-terbukti-dulu-tantang-bpk-transparan-terkuak-bpk-terima-suap-rp-40-miliar-kasus-bts


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  • Pansus I DPRD JABAR Ingatkan Kinerja BUMD Yang Belum Maksimal
  • 414 Ikuti Orientasi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Di Lingkungan Pemkot Cimahi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Kab Bogor
  • Anggota DPRD Sumut Kunjungan Kerja Ke Sekretariat DPRD Provinsi Jabar
  •  
     
     
    Senin, 07 November 2022 - 13:33:10 WIB
    Dewan Pers Ingatkan Perusahaan Media soal Upah Layak Jurnalis
    Selasa, 16 Februari 2021 - 08:36:59 WIB
    Masa Jabatan Berakhir, DPRD Inhu Paripurnakan Usulan Pemberhentian Bupati Yopi Arianto
    Rabu, 28 April 2021 - 19:10:13 WIB
    Tingkatkan Koordinasi Cegah Korupsi, Pemkab Sergai Gelar Rakor dengan KPK
    Senin, 03 Februari 2020 - 00:39:38 WIB
    Evakuasi WNI Dari Wuhan
    PEMERINTAH RI BERHASIL PULANGKAN 243 ORANG DARI WUHAN, TIONGKOK
    Kamis, 24 September 2020 - 19:46:35 WIB
    Wisma Atlet Siap Buka Tower Baru untuk Pasien Covid-19
    Selasa, 24 Januari 2023 - 16:21:06 WIB
    Donkers Mayorga: Amanah Sosial ini Tantangan Untuk Wariskan Yang Benar untuk Generasi Muda
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 16:58:26 WIB
    Penegakkan Hukum Pidana di Indonesia,
    Wajib Memperhatikan Aspek Pendekatan Keilmuan Hukum Yang Religius
    Rabu, 06 Januari 2021 - 08:21:52 WIB
    13 Januari, Rencana Penyuntikan Pertama Vaksin
    Senin, 26 Juli 2021 - 12:11:51 WIB
    Satgas Karhutla Riau Padamkan Kebakaran di Taman Nasional Bukit Tigapuluh
    Rabu, 14 April 2021 - 08:33:45 WIB
    Sejumlah Pejabat Riau Dipanggil Kejagung. Ada Apa?
    Selasa, 17 Januari 2023 - 11:30:33 WIB
    Terungkap! Duit Suap Miliaran Untuk PeJabat MA di Bagi-bagi di Depan Lift Kantor MA
    Jumat, 25 Maret 2022 - 08:48:39 WIB
    Pemerintah Provinsi Harus Segera Perbaiki Saluran Air Jalan Mangkubumi Tasikmalaya
    Selasa, 13 Desember 2022 - 19:55:59 WIB
    Kadis DPMPTSP Pekanbaru Akmal Khairi, Tegaskan Bahwa JP Tidak Punya Izin Dari Pemko
    Selasa, 23 Maret 2021 - 09:01:55 WIB
    DPRD Jabar Dukung Penuh Program KPK RI
    Selasa, 17 Desember 2019 - 08:17:07 WIB
    Fenomena baru di dunia pemerintahan
    Sejarah Baru, Dua Istri Wakil Bupati Dilantik Jadi Kades Oleh Bupati
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved