Selasa, 21 Mei 2024  
 
Tipikor Polres Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka PNS KPU Bengkalis Kerugian Negara 4.5 M

Rdn | Nasional
Selasa, 09 Mei 2023 - 23:29:53 WIB


TERKAIT:
   
 
BENGKALIS, - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap penggunaan anggaran pada tahun 2020 silam.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro empat orang tersangka yang telah ditetapkan tersebut merupakan pengelola keuangan dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp4.592.107.767 atau Rp4,59 miliar lebih dari dana yang telah diluncurkan untuk pelaksanaan Pilkada mencapai Rp40 miliar.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial PH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CG selaku Bendahara Pengeluaran, MS selaku Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan HR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kita sudah tetapkan empat orang tersangka dengan puluhan berkas atau dokumen sebagai barang bukti sudah lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis untuk proses lanjutan," terang AKBP Bimo pada konferensi pers Selasa (9/5/2023) di Mapolres Bengkalis Jalan Pertanian.

Kapolres Bimo juga menyebutkan bahwa modus yang dilakukan para terduga pelaku ini karena mereka dituduh tidak melaksanakan tugas sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang ditentukan, sehingga menimbulkan temuan dana yang tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh bendahara pengeluaran.

"Para tersangka tidak melengkapi dan tidak mempertanggung jawabkan sebagian keuangan yang anggarannya telah ditarik dan digunakan untuk keperluan pribadi," kata AKBP Bimo didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza dan Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri.

Selain itu dikatakan Kapolres, CG sebagai bendahara tidak menyetorkan pajak beberapa kegiatan belanja yang ada di buku kas umum (BKU) dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi CG.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan pihak inspektorat KPU RI dengan nomor LPA-229/K/10/2022, tanggal 3 November 2022 ditemukan kerugian daerah Rp4.592.107.760.

Berikut beberapa sumber penyebab kerugian negara yang dituduhkan ke para tersangka, terdapat ketekoran kas sebesar Rp192.570.900 realisasi belanja yang diajukan kepada KPPN dan disahkan dengan SPHL tidak sesuai dengan nilai belanja yang tercatat dalam BKU.

Kemudian, terdapat pajak yang telah pungut sebesar Rp385.662.861 namun belum disetor kepada kas negara. Terdapat kerugian negara yang disebabkan penggunaan pribadi di rekening pribadi bendahara pengeluaran sebesar Rp485.111.174.

Realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672. Kelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp773.740.401.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang- undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang- undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. **(Rdn)



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Minggu, 16 Januari 2022 - 07:21:37 WIB
    Bupati dan Wabup Rohil Tinjau Langsung Warga Terdampak Banjir dan Bagikan Paket Sembako
    Minggu, 19 Juni 2022 - 14:22:15 WIB
    6 OOTD Fashion ala Korea yang Simpel dan Modis
    Jumat, 08 Oktober 2021 - 11:44:42 WIB
    Pemkab Sergai Terima Bantuan Mesin PCR, Wabup: Kita Tidak Berjuang Sendirian
    Kamis, 24 Maret 2022 - 09:39:43 WIB
    Bersama Apdes dan Masyarakat Koramil 0620-16/Gempol Gelar Karya Bakti
    Rabu, 10 Agustus 2022 - 12:29:49 WIB
    Presiden Resmikan Tower Baru RSUD Soedarso
    Kamis, 28 Mei 2020 - 13:05:08 WIB
    LAWAN COVID-19
    DPD BMRB Kab. Siak Apresiasi Atas Kinerja Polres Siak Dalam Memutus rantai COVID 19
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 06:36:33 WIB
    6 Tips Cara Merawat Tanaman Janda Bolong
    Senin, 07 September 2020 - 09:42:59 WIB
    SK Gubri Terkesan Diabaikan, PT Astra Rambah Lahan Diluar HGU
    Rabu, 08 Juli 2020 - 15:31:17 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pemkot Cimahi Tingkatkan Razia Penerapan Protokol Kesehatan
    Selasa, 24 Agustus 2021 - 14:00:19 WIB
    Tekan Penyebaran Virus Covid-19, Kapolres Sergai Cek Rumah Isolasi Mandiri Terpusat
    Rabu, 18 Mei 2022 - 09:44:10 WIB
    BNPT Sebut Ada 3 Cara Atasi Kejahatan Transnasional
    Senin, 20 Desember 2021 - 13:33:59 WIB
    Warga Korban Semeru Tolak Pindah ke Sumbermujur
    Minggu, 04 Juli 2021 - 13:47:47 WIB
    Pak Kapolda Riau, Tolong Kami. Apa Kabar Kasus Premanisme Suhartono alias Oto di Rokan Hulu?!
    Rabu, 23 September 2020 - 21:49:08 WIB
    DPRD Pekanbaru: Alat Cek Covid-19 Akan Dianggarkan Diskes Pekanbaru, Komisi III DPRD Harapkan Ini
    Selasa, 21 Desember 2021 - 14:26:42 WIB
    Keberhasilan Mahasiswa Kesejahteraan Sosial FISIP USU
    Mahasiswa USU Meningkatkan Kreatifitas Anak-Anak Desa Maimun Saleh Dalam Program Pembela
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved