Rabu, 22 Mei 2024  
 
Praktisi Hukum: SE Menag tak Memiliki Kekuatan Hukum

RL | Nasional
Jumat, 25 Februari 2022 - 13:26:37 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Praktisi Hukum H. M. Ismail,SH,MH menilai  Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dia menilai Menag Yaqut sedang tidak konsentrasi dalam berpikir sehingga mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan kontroversi.

"Saya menilai Menag RI sudah lama kelelahan berpikir terlalu banyak masalah yang dia pikirkan bukan pada tempatnya," H.M Ismail saat dihubungi Republika, Jumat (25/2)

H.M Ismail yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Pengawal Supremasi Hukum (DPP. GPSH) ini mengatakan, sah-sah saja Menag Yaqut mengeluarkan SE demi menjaga kerukunan dan harmoni dalam kehidupan beragama. Meski demikian hal itu perlu dihitung sejauh mana urgensinya kebijakan itu dikeluarkan. Karena toleransi umat beragama tidak dalam darurat, tidak dalam keadaan terpaksa kenapa SE itu diterbitkan.

"SE ini saya melihatnya dipaksakan, saya duga atau ada yang memesan," katanya.

Ia menilai SE tidak tepat dikeluarkan di mana tidak ada kejadian yang memaksa di dalam kehidupan masyarakat. Sampai saat ini kerukunan umat beragama tidak terganggu dengan adanya suara adzan yang disiarkan oleh pengeras suara.

"SE ini dikeluarkan tidak dalam kondisi darurat dan memaksa. Untuk itu buat apa SE dikeluarkan," katanya.

Ismail menegaskan SE Menag Yaqut ini tidak memiliki konsekuensi hukum terhadap subjek hukum (bagi masjid dan mushola). Jadi dia menyarankan muadzin tetap mengumandangkan adzan menggunakan surat pengeras suara.

"SE itu tidak ada kekuatan secara formil dan materiil, melainkan aturan tersebut mengganggu aqidah umat Islam," katanya.

Ismail memastikan SE bukan peraturan perundang-undangan (regeling), bukan pula keputusan tata usaha negara (beschikking), melainkan sebuah peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving). Sehingga SE tidak bisa dijalankan oleh masyarakat pada umumnya dalam hal ini  jamaah masjid dan mushola. Menag jangan bikin gara garalah.

"Dari segi formatnya SE ini berlaku bagi internal atau bawahan dari yang mengeluarkan SE. Masjid dan mushola ini bukan bawahan dari Menang Yaqut jadi tidak berlaku tidak ada kewajiban struktur organisasi di dalam masjid menaati SE Menag," katanya.

Dia menyarankan jika Menag serius ingin mengeluarkan suatu aturan yang memiliki kekuatan hukum mengikat, maka jangan menggunakan SE tetapi aturannya sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011).

"SE ini tidak ada dalam hierarkie perundang-undangan," katanya.

Bahkan menurutnya kebijakan Menag mengeluarkan SE mengatur suara adza melanggar syariat dan konstitusi Pasal 28E UUD 1945. Di mana Pasal tersebut menjamin warga negara beribadat menurut agamanya.

"Mengumandangkan Adzan itu adalah bagian dari ibadah Karena Dia memanggil orang yang beragama Islam untuk menunaikan salat menghadap Allah Robbullamin," katanya.



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Dandim dan Forkopimda Kab Cirebon Lainnya, Sambut Kunker Danrem 063/SGJ
  • Koramil 0620-20/Gegesik, Kodim 0620/Kab Cirebon Panen Raya
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  •  
     
     
    Sabtu, 19 Desember 2020 - 16:06:00 WIB
    Jokowi: Isi Medsos dengan Keteduhan dan Kesejukan
    Kamis, 20 Januari 2022 - 11:38:53 WIB
    DPRD Jabar Gagas Pasar Tani untuk Kesejahteraan Petani
    Senin, 20 April 2020 - 21:31:51 WIB
    Penanganan Corona Virus Disease 2019
    Peduli Terhadap Covid-19, Bupati Mursini Apresiasi RAPP, APR dan Asian Agri
    Sabtu, 25 Maret 2023 - 22:04:15 WIB
    DPRD Kabupaten Bengkalis Sampaikan Pandangan Umum LKPJ Bupati T.A 2022
    Sabtu, 26 September 2020 - 15:52:20 WIB
    Hari Ini Prakerja Gelombang 10 Dibuka, Sisa kuota 200 Ribu
    Senin, 15 Maret 2021 - 11:18:28 WIB
    Personel Polres Kampar Adakan Peringatan Isra Mi'raj 1442-H
    Minggu, 25 Oktober 2020 - 03:16:59 WIB
    Liburan Panjang, Daop 3 Cirebon Operasikan 53 Kereta Api Jarak Jauh
    Sabtu, 04 Juli 2020 - 13:49:33 WIB
    Kapolri Idham Azis: Polisi Terlibat Narkoba Harus Dihukum Mati karena Sudah Tahu Hukum
    Rabu, 30 September 2020 - 05:01:21 WIB
    Terjaring Razia Pekat, Pasangan Mesum di Palembang Ngaku Tante dan Ponakan
    Jumat, 11 Februari 2022 - 09:00:47 WIB
    Bupati Cek Kualitas Proyek Hotmix Di Tiga Kecamatan Sekaligus Bertemu dengan Masyarakat
    Selasa, 29 Desember 2020 - 21:26:30 WIB
    Ridwan Kamil Dinobatkan "Bapak Pembangunan Kepemudaan" oleh KNPI
    Jumat, 17 Desember 2021 - 14:21:28 WIB
    Sofyan Djalil Beberkan Modus Mafia Tanah dengan Girik
    Sabtu, 27 Maret 2021 - 12:56:41 WIB
    Polda Banten Ungkap Kasus Girik Palsu
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:23:30 WIB
    Syafarudin Resmi Jabat Kades Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau
    Rabu, 06 Oktober 2021 - 10:38:03 WIB
    Puan Jajal Jet Tempur dan Raih Wing Penerbang pada Momen HUT ke-76 TNI
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved