Selasa, 21 Mei 2024  
 
Bersiap! Ini Dia Tarif Pajak yang Naik Mulai Tahun Depan

RL | Nasional
Kamis, 30 Desember 2021 - 21:23:03 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan mengejar target penerimaan pajak pada tahun depan sebesar Rp 1.265 triliun.

Di bawah komando Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah akan berupaya mengejar target tersebut dengan berbagai cara. Salah satunya, adalah dengan menaikkan tarif sejumlah pos perpajakan.

Deretan kenaikan tarif perpajakan antara lain tarif cukai rokok, tarif pajak pertambahan nilai (PPN), hingga tarif pajak penghasilan (PPh). Kenaikan akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan.


Berikut deretan tarif pajak yang akan naik pada tahun depan:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pemerintah memastikan akan menambah satu lapisan dalam komponen tarif PPh. Dalam lapisan tersebut, besaran tarif PPh mencapai 35% yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Perubahan ini tentu akan berpengaruh pada masyarakat kaya yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar. Sebelumnya, kaum 'tajir meiintir' ini hanya dikenakan pajak sebesar 30%.

Adapun batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi (OP) lapisan pertama ditingkatkan dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta dengan tarif PPh sebesar 5%.

Kenaikan pada lapisan pertama, secara tidak langsung ikut mengubah bracket kedua yakni menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta, dengan tarif yang diterapkan mencapai 15%.

Adapun bracket ketiga tidak berubah yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25%. Selanjutnya, penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar akan dikenakan tarif 30%

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tarif PPN pada tahun depan telah diputuskan naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan akan mulai dilakukan pada April 2022, dan pada 2023 kembali dikerek menjadi 12% dengan pertimbangan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Meski demikian, pemerintah telah memastikan tidak memungut PPN sejumlah barang dan jasa yang dianggap dibutuhkan masyarakat. Misalnya, barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, hingga jasa pelayanan sosial.

3. Tarif Cukai Rokok

Adapun tarif hasil cukai tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun depan kembali naik dengan rata-rata kenaikan sebesar 12%, terhitung mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan tarif cukai tentu akan membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus merangkak naik. Harga satu bungkus rokok tertinggi diperkirakan bisa mencapai Rp 40 ribu.

Sumber:cnbc


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Selasa, 05 April 2022 - 09:12:40 WIB
    Pekerja Gaji di Bawah Rp3 Juta Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah
    Selasa, 06 Juli 2021 - 13:39:50 WIB
    Babinsa Koramil 07 Hadiri Rapat Musyawarah Desa Orahili
    Minggu, 27 September 2020 - 14:56:46 WIB
    Kantor DPRD Pekanbaru Sempat Tutup Sementara
    Kabar Buruk !!! 10 Orang Legislator DPRD Pekanbaru Positif Corona, 1 Diantaranya Wakil Ketua
    Rabu, 05 April 2023 - 20:07:03 WIB
    Kodim 0620/Kab Cirebon, Bagikan Takjil Untuk Pengendara
    Jumat, 13 Maret 2020 - 12:18:30 WIB
    Ketua REPDEM Kab. Pelalawan Meminta Bapak H.Zukri Misran Ikut Berkompetisi Dalam Pilkada 2020
    Kamis, 28 April 2022 - 18:58:07 WIB
    Jelang Lebaran, Plt. Walkot Cimahi Sidak Pasar Tradisional dan Modern
    Rabu, 05 Februari 2020 - 18:02:23 WIB
    Presiden Joko Widodo
    Resmikan Monumen Fatmawati, Presiden: Bukti Rasa Hormat Kita Atas Perjuangan Beliau
    Senin, 31 Mei 2021 - 17:39:27 WIB
    Mobil Wartawan TV Di Serdang Bedagai di Bakar OTK
    Rabu, 27 April 2022 - 13:52:03 WIB
    Hari Bakti Pemasyarakatan, Wujudkan Narapidana Berketerampilan & Produktif
    Minggu, 20 Juni 2021 - 16:47:10 WIB
    Darma Wijaya Dikukuhkan Sebagai Koordinator APKASI Wilayah Sumut
    Jumat, 09 Juli 2021 - 14:42:32 WIB
    Meski Terlambat dan Minim Anggaran, Pengalihan Dana Infrasturktur Pada Obat Obatan Dirasa Pas
    Jumat, 13 November 2020 - 19:14:55 WIB
    Polda Banten Bagikan Ratusan Masker di Kampung Jemaka Kletak
    Jumat, 21 Mei 2021 - 14:57:49 WIB
    Jangan Hanya Kepada Warga Tegasnya
    Polda Riau Harus Tegas Kepada Asia Heritage Yang Diduga Melanggar Protkes
    Minggu, 09 Mei 2021 - 19:47:16 WIB
    Bersama Ketua DPR RI, Panglima TNI, Kapolri Tinjau Pos Penyekatan Merak-Bakauheni
    Jumat, 03 April 2020 - 19:03:14 WIB
    Disinfektan di Kantor Wartawan IWO Guna Cegah Covid-19
    Personel Polres Inhil, Semprotkan Cairan Disinfektan Ke Kantor IWO
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved