Selasa, 21 Mei 2024  
 
TIDAK ADA PEMBEBASAN NAPI KORUPTOR
Tak Ada Remisi Bagi Napi Korupsi

Riswan L | Nasional
Selasa, 07 April 2020 - 10:08:03 WIB

Ilustrasi (nt)
TERKAIT:
   
 
Jakarta, Tiraskita.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tak ada pembebasan narapidana korupsi dengan alasan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19. Hal tersebut sebagai respons terhadap isu yang sedang berkembang terkait wacana pembebasan 22 nama narapidana korupsi.

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat kita. Dan tidak ada wacana revisi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference di Istana Bogor, Senin (6/4/2020).

Kendati demikian, Jokowi membenarkan memang ada pembebasan narapidana mengingat kondisi lembaga permasyarakatan yang kelebihan kapasitas menjadi potensi penyebaran Covid-19. Namun, hal itu ditujukan hanya untuk narapidana umum, bukan pelaku kejahatan korupsi dan terorisme.

Menurut Jokowi, pembebasan narapidana umum juga telah dilakukan oleh sejumlah negara lain, seperti Iran dan Basil. Iran telah membebaskan 95.000 napi dan Brasil membebaskan 34.000 napi untuk mencegah penyebaran corona.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD juga menyatakan, pemerintah tidak berencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi.

Pembebasan narapidana tidak berlaku bagi napi kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya. “Pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Jokowi pada 2015 lalu yang telah menyatakan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012,” kata Mahfud, Sabtu (4/4/2020).

Sebelumnya, ramai dibicarakan mengenai kemungkinan revisi PP Nomor 99 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam pasal 34 dinyatakan bahwa narapidana korupsi berhak mendapatkan remisi adalah bagi mereka yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dan membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
 

Napi dan Anak

Indonesia telah menyetujui pembebasan  napi untuk beberapa lapas kapasitas berlebih. Namun, ada sejumlah persyaratan agar pembebasan tersebut bisa dilakukan, tidak bebas begitu saja.

Berdasarkan keterangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sejumlah lapas mengalami kelebihan kapasitas hingga enam kali lipat. Sebagai contoh lapas kelas IIA Labuan Ruku yang seharusnya berkapasitas 300 orang itu dihuni oleh 2.373 orang.

Yasonna telah menandatangani Keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 pada 30 Maret 2020.

Peraturan itu membebaskan 30.000 narapindana dan anak yang sekaligus diklaim menghemat anggaran negara sebesar Rp260 miliar.***


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Jumat, 22 Januari 2021 - 12:26:42 WIB
    Kebakaran Kawasan Pasar Kuok, Belasan Kios Hangus Namun Tak Ada Korban Jiwa
    Kamis, 16 Juni 2022 - 10:13:55 WIB
    Pengarahan Binwassos Spotdirga Koopsud I di Lanud S Sukani
    Jumat, 15 Oktober 2021 - 09:43:38 WIB
    Pemkab Sergai-BINDA Sumut Jalin Sinergitas Laksanakan Vaksinasi Pelajar
    Rabu, 14 Oktober 2020 - 20:02:54 WIB
    Danrem 031 WB Brigjen M.Syech Ismed Dukung Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 07:23:38 WIB
    Penolakan UU Cipta Kerja
    LAMR Himbau Semua Pihak Menahan Diri
    Senin, 03 Januari 2022 - 21:26:42 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Laksanakan Apel Khusus Natal dan Tahun Baru 2022
    Senin, 23 Maret 2020 - 11:18:37 WIB
    Penetapan Wilaya Zona Merah Corona Berdasarkan Postif Corona Di wilayah Tersebut
    Ridwan Kamil Tetapkan 8 Wilayah Sebagai Zona Merah Corona
    Kamis, 03 Maret 2022 - 12:12:54 WIB
    Buka MTQ Kecamatan Limapuluh, Wawako Harapkan Semangat dan Cinta Terhadap Al-Quran
    Rabu, 17 Februari 2021 - 10:14:58 WIB
    12.000 Kantung Udara GeNose C-19 di Stasiun Bandung
    Rabu, 10 Januari 2024 - 14:51:31 WIB
    Prihatin Sarpras UPTD PTK Wilayah II, Komisi V Minta Pemprov Jabar Responsif
    Kamis, 16 Maret 2023 - 09:21:59 WIB
    Diktukba TNI-AD Tumbuhkan Tekad, Semangat Belajar Dan Berlatih
    Sabtu, 27 November 2021 - 11:16:01 WIB
    Gus Ahad: Permendikbud PPKS Harus Dicabut dan Tolak RUU TPKS
    Rabu, 07 Juli 2021 - 11:32:58 WIB
    Sektor Pendidikan Tinggi Jadi Prioritas Vaksin Covid-19
    Senin, 27 November 2023 - 11:18:59 WIB
    Plt Gubri : Riau Miliki Banyak Potensi Untuk Dikembangkan
    Jumat, 10 Juli 2020 - 08:42:05 WIB
    Wapres RI Apresiasi Kesiapan Jabar Gelar Sekolah Tatap Muka
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved