Selasa, 21 Mei 2024  
 
Ini Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

RL | Nasional
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:02:54 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
TIRASKITA.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021. Aturan itu merupakan perubahan atas SE Nomor 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021. SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, di Jakarta Pusat, Jumat (29/10/2021).

SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.

Adapun penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Novie menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19. "Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan COVID-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," ujarnya.

Pengecualian pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan) yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dirjen Novie menuturkan, pada pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga. "Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test COVID-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujarnya.

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kata Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor). "Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19," tutur Dirjen Novie.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. "Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19," tutur Dirjen Novie.


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  •  
     
     
    Kamis, 25 Juni 2020 - 12:55:26 WIB
    Membina Karakter Seorang Anak Sejak Usia Dini
    BKB Sebagai Wadah Membina Tumbuh Kembang Balita Dan Anak
    Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:32:47 WIB
    Bahar Smith kembali Jadi Tersangka, Polisi : Dugaan Penganiayaan Supir Grab
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 12:48:15 WIB
    Menkumham Tuntut Jajaran Lakukan Zero Mistake
    Rabu, 20 Mei 2020 - 14:17:55 WIB
    Menari-Nari Diatas Penderitaan Rakyat
    “Hukum Mandul”, Puluhan Mahasiswa Terus Demo Persoalkan Korupsi Dana Bansos Covid-19
    Selasa, 23 Juni 2020 - 13:03:58 WIB
    Membangun Jalan Desa
    Bersama Personil TNI, Warga Semangat Ikut Gotong Royong Sasaran Kedua Pra TMMD Imbangan Kodim 0314/I
    Selasa, 12 Januari 2021 - 23:15:14 WIB
    Ibu Hamil Bisa Mendapatkan Rp 3 Juta dari Pemerintah
    Kamis, 17 Maret 2022 - 09:26:11 WIB
    DPRD Jawabarat Tia Fitriyani, Melaksanakan Reses II 2022
    Senin, 18 Mei 2020 - 23:06:48 WIB
    Masyarakat Prihatin Anggota Dewan Tidak Pro Rakyat
    27 Anggota Dewan Membuat Mosi Tidak Percaya, Begini Sikap Hamdani
    Sabtu, 23 Januari 2021 - 17:39:35 WIB
    Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air indonesia Bersatu (PEKAT IB)Melakukan Aksi Sosial.
    Senin, 13 Mei 2024 - 09:20:38 WIB
    Pj Gubri SF Hariyanto Dijadwalkan Melepas Calon Jemaah Haji Riau di Batam
    Rabu, 07 September 2022 - 10:07:18 WIB
    Polda Riau Gagalkan Pengiriman 40 Kilogram Sabu Asal Malaysia ke Bengkalis
    Jumat, 29 Januari 2021 - 16:18:26 WIB
    Mayat Ditemukan di Pantai Muntai, Bengkalis
    Kamis, 27 Juli 2023 - 08:29:36 WIB
    Komisi V Minta Pemdaprov Jabar Juga Perhatikan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
    Jumat, 01 Oktober 2021 - 17:00:59 WIB
    Rutan Kelas I Tangerang Gelar Apel Komitmen Bersama Pemberantasan Alat Komunikasi Ilegal, Pungutan L
    Kamis, 28 Maret 2024 - 13:32:05 WIB
    Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Ceramah Kebangsaan Pada HUT Yonif 400/Banteng Raider
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved