Selasa, 21 Mei 2024  
 
Ketua KPK Sebut Setiap Mutasi Jabatan di Probolinggo Harus Seizin Suami Bupati

RL | Nasional
Selasa, 07 September 2021 - 11:16:37 WIB

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, TIRASKITA.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri mengungkap peran anggota DPR RI Hasan Aminuddin, suami Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dalam kasus dugaan suap mutasi jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur.

Menurut Firli, Hasan Aminuddin yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode ini merupakan pihak mengatur setiap adanya mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo.

"Semua keputusan yang akan diambil Bupati harus dengan persetujuan suami Bupati. Termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya, dan suaminya membubuhkan paraf dulu," ujar Firli kepada Liputan6.com, Selasa (7/9).

Firli mengaku prihatin dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pasangan suami istri ini. Keduanya diketahui meminta Rp 20 juta untuk jabatan kepala desa di Probolinggo. Selain itu, keduanya juga meminta upeti tanah Rp 5 juta per hektare.

Padahal, menurut Firli, para kepala desa di Probolinggo adalah pihak yang nantinya membantu pekerjaan Bupati Probolinggo dalam mengelola pemerintahan.

"Pejabat yang diangkat Bupati adalah orang yang akan bekerja membantu Bupati, tapi belum kerja saja sudah harus menanggung beban. Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah, dan berkualitas terbaik," kata Firli.

Firli menyebut pihak penyidik tengah mengusut nominal fee yang ditetapkan Bupati Probolinggo untuk jabatan lainnya. Termasuk jabatan sekretaris daerah, camat, kepala sekolah, kepala dinas, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo.

"Ini korupsi yang sangat kejam yang dilakukan penyelenggara negara yaitu, Bupati dan suaminya, Anggota DPR RI," kata dia.

KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA), serta 20 orang lainnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

18 orang dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 18 orang, ini sebagai pihak yang nanti akan menduduki pejabat kepala desa.

Sementara sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

KPK menyebut Puput sebagai Bupati memanfaatkan kekosongan jabatan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Puput mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan. Dalam hal ini, Puput berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan aturan yang berlaku.

sumber:liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Koramil 0620-20/Gegesik, Kodim 0620/Kab Cirebon Panen Raya
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  •  
     
     
    Selasa, 03 November 2020 - 19:11:01 WIB
    Kapolri Pertama Indonesia Akan Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
    Minggu, 06 September 2020 - 14:54:22 WIB
    ADVERTORIAL
    Bupati Inhil dan Istri Meninjau Proses Panen Madu di Kecamatan Gaung
    Selasa, 19 Mei 2020 - 11:46:27 WIB
    Acara Serah Terima Jabatan
    AKBP Nurhadi Ismanto S.IK resmi dilantik Jabat Kapolres Rokan Hilir, di MAKO BRIMOB Polda Riau
    Sabtu, 09 Januari 2021 - 23:29:19 WIB
    Data Kemenhub, Ini Kronologis Pesawat Sriwijaya Yang Hilang Kontak
    Senin, 01 Maret 2021 - 18:59:09 WIB
    USB Peroleh ISO 9001 dan 21001
    Senin, 30 Agustus 2021 - 13:39:25 WIB
    Anggota DPRD Jawa Barat, Hj. Gina Fadlia Swara Laksanakan Kegiatan Reses III Tahun Sidang 2020-2021
    Selasa, 31 Agustus 2021 - 16:14:40 WIB
    Komisi V DPRD Jabar Akan Mendorong Pemrov Jabar Dalam Segi Anggaran Guna Sukseskan Vaksinasi
    Selasa, 15 Desember 2020 - 12:14:40 WIB
    Hasto: PDIP Tak akan Berhenti Bekerja sampai Warga Papua Sejahtera
    Jumat, 09 April 2021 - 15:42:57 WIB
    Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Kemnaker: Benar dan Wajib!
    Sabtu, 08 Januari 2022 - 12:43:15 WIB
    Membangun Kota Pekanbaru Butuh Perhitungan Matang
    Jumat, 15 Juli 2022 - 18:22:42 WIB
    Polri Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Insiden Intimidasi Terhadap Wartawan
    Kamis, 28 Mei 2020 - 18:30:55 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kodim 0213 Nias, Danramil 02 Gido Dan Babinsa, Dampingi Pembagian BLT Desa Wilayah Gido
    Rabu, 04 November 2020 - 12:30:32 WIB
    Ini Dia Pelaku Penganiaya Yarmanto Zai dan Ayahnya Akhirnya Ditangkap
    Selasa, 02 Maret 2021 - 13:08:40 WIB
    Kabid Humas Polda Banten, Perkuat Sinergitas Bersama Forum Wartawan Polda
    Rabu, 31 Agustus 2022 - 13:01:58 WIB
    Pemkab Rohil dan GMRB Semarakkan Tahun Baru 1444 Hijriah
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved