Minggu, 19 Mei 2024  
 
Pakar Hukut Tata Negara Sebut Rangkap Jabatan Itu Jelas Melanggar!

RL | Nasional
Kamis, 01 Juli 2021 - 07:25:05 WIB

Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro
TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro jelas melanggar aturan. Sebab, saat ia diangkat menjadi rektor oleh Majelis Wali Amanat (MWA), Ari sudah menjadi Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI).

Tetapi, kemudian, ia berhenti dan diangkat kembali menjadi komisaris BUMN lainnya yakni Bank Rakyat Indonesia. Ia duduk sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen.

Aturan yang dilanggar yakni Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2013 mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI). Di dalam pasal 1 ayat 2, statuta UI adalah peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan penyusunan dan penetapan kebijakan umum UI.

"Iya jelas melanggar (PP nomor 68 tahun 2013)," ujar Bivitri kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Senin, 28 Juni 2021 lalu.

Poin yang dilanggar, kata dia, ada di pasal 35 poin c yang berisi:

    "rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara atau daerah maupun swasta."

Bivitri pun mengaku heran karena UI selaku institusi tak mematuhi peraturan tersebut. "Apalagi PP ini tentang statuta universitas. Ibaratnya ini anggaran dasar tapi karena status UI, maka bentuk konstitusinya PP," kata dia lagi.

Apakah ada sanksi bila UI selaku institusi telah melanggar PP tersebut?

1. Ari Kuncoro diminta untuk memilih salah satu jabatan dan tak merangkap

Menurut Bivitri, Ari selaku rektor sudah tak lagi memegang etika. Ia seharusnya memilih salah satu posisi dan mundur dari posisi tersebut.

"Selain itu, UI nya juga tidak taat hukum dengan tidak melapor. BRI nya pun juga tidak menerapkan good corporate governance karena tak memperhatikan hal tersebut (bahwa Ari sudah menduduki jabatan sebagai rektor)," kata dia.

Ia menambahkan, pada dasarnya pemerintahnya sendiri juga tak mematuhi aturan yang mereka buat sendiri. Bivitri juga menjelaskan bila PP dilanggar maka tidak ada sanksi.

Tetapi, tetap saja aturan dan etika akademik itu dijalankan saja," ungkapnya.  

2. Akademisi yang duduk di kursi pemerintahan dikhawatirkan bisa diintervensi

Lebih lanjut, Bivitri mengatakan idealnya seorang akademisi tetap bersikap independen dan tidak ikut duduk di institusi pemerintahan. "Aturan pelarangan rangkap jabatan itu kan untuk mencegah adanya intervensi dari pemerintah," ujarnya.

Tetapi, tren yang terjadi saat ini pemerintah sengaja memberikan jabatan sebagai hadiah kepada orang tertentu. "Tujuannya supaya bungkam," kata dia lagi.

3. Rangkap jabatan rektor UI jadi sorotan warganet
Sementara, rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ari Kuncoro selaku rektor UI sudah terjadi sejak Senin kemarin. Salah satu yang bersuara adalah juru bicara Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin. Ia mempertanyakan apakah Wakil Komisaris Utama bukan posisi yang juga dilarang untuk dirangkap oleh seorang rektor.

Ada pula yang khawatir bila Ari tetap rangkap jabatan maka akan terjadi konflik kepentingan.

sumber:idntimes



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  •  
     
     
    Sabtu, 16 Oktober 2021 - 09:12:47 WIB
    Bisnis Online Semakin Legit, Kemenperin Pacu IKM Go Digital
    Jumat, 09 April 2021 - 16:29:08 WIB
    Awalnya Melamar Ibunya, tetapi Ditolak, Sang Ibu Malah Menawarkan Anaknya
    Minggu, 18 Juli 2021 - 11:27:41 WIB
    Nenek Meninggal Dunia, Wulan Guritno 'Hey Ratuku Cantik, Aku Melepasmu dengan Ikhlas'
    Rabu, 03 Februari 2021 - 23:00:01 WIB
    Pemkab Inhil Gelar Pertemuan dengan BPK RI Perwakilan
    Rabu, 23 Juni 2021 - 15:37:40 WIB
    Edy Bantah Bobby soal Utang Rp 433 M ke Pemko Medan
    Senin, 05 Desember 2022 - 08:36:39 WIB
    Segera Cek! BLT BBM Cair Lagi Bulan Ini
    Jumat, 08 Januari 2021 - 10:25:37 WIB
    Terkait PSBB, Provinsi Riau Tunggu Arahan Mendagri
    Selasa, 08 Desember 2020 - 09:37:16 WIB
    Kanwil Kumham Riau Gelar Penyusunan Renstra Tahun 2020-2024
    Kamis, 29 Juni 2023 - 08:01:57 WIB
    Bupati Rohil Lepas 51 Peserta Pawai Takbir Idul Adha 1444 H
    Minggu, 16 Februari 2020 - 10:56:37 WIB
    Darurat Narkoba
    Narkotika Masuk ke Papua dan Papua Barat Tembus 1 Ton
    Rabu, 18 November 2020 - 18:50:05 WIB
    Estafet Kepemimpinan Beberapa Pejabat Kodam IV/Diponegoro Diserahterimakan
    Senin, 24 Februari 2020 - 10:44:35 WIB
    Si Jago Merah
    Karhutla Landa Tapteng, 15 Hektar Lahan PT FIA di Lumut Diamuk Si Jago Merah
    Rabu, 20 Mei 2020 - 12:34:15 WIB
    LAWAN COVID-19
    Sebanyak 7.048 KK Di Kecamatan Bukitraya Sudah Menerima Bantuan
    Jumat, 04 September 2020 - 12:27:43 WIB
    Babinsa Koramil 2004/Losari Kodim 0620/Kab Cirebon, Dampingi Pembelajaran Jarak Jauh Para Pelajar
    Kamis, 14 Maret 2024 - 18:46:54 WIB
    DPRD Bengkulu Kunker Ke DPRD Jabar Bahas Penganggaran Alokasi Dana Program Kemensos & Dinsos
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved