Minggu, 19 Mei 2024  
 
RUU KUHP Ada Pasal Karet Yang Dapat Mengebiri Hak Advocat ?

| Nasional
Rabu, 16 Juni 2021 - 06:10:57 WIB


TERKAIT:
   
 
Maluku Tiraskita.com - Munculnya RUU KUHP ternyata membuat kontroversi dalam beberapa pasalnya, dan pasal itu masih perlu untuk dilakukan pendalaman soal makna dari tiap pasal dalam RUU KUHP tersebut.

Pasal yang perlu dilihat kembali adalah Pasal 281 dan Pasal 282 tentang Pasal Contempt Of Court atau menghina peradilan.

Hal ini disampaikan Advocad dan Konsultan Hukum, Barbalina Matulessy, SH., M.Hum, kepada media ini di Namrole, Bursel, Provinsi Maluku, Senin (14/6/21).

Menurutnya, dalam Pasal 281 RUU KUHP yang berbunyi bahwa setiap orang akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun perlu dikaji secara mendalam.

Kategori II, (a) Tidak mematuhi perintah pengadilan atau penetapan hakim yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan; (b) Bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan; atau (c) Secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan atau dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang.

“Khusus untuk huruf a, yang dimaksud tidak mematuhi perintah pengadilan dan penetapan pengadilan dapat menjadi ruang untuk mengkriminalisasi advokat pada hal profesi advokat mempunyai kewajiban dalam proses pembelaan terhadap kliennya di pengadilan, dan hal itu juga diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Advokat,” kata Matulessy.

Ia menjelaskan, Advokat bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya didalam sidang pengadilan dengan tetap berpegamg pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Advokat.

“Dalam pasal 16 UU Advokat Jo. putusan MK No : 26/PUU-XI/2013 yang berbunyi, bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Namun itu menuai kontroversi jika melihat lagi Pasal 282 RUU KUHP yang berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun,” sebutnya.

Matulessy mengatakan, kategori Advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang yakni, mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, pada hal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya, dan atau mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

“Terhadap pasal 282 ini pun juga bagi saya dalam formulasi deliknya sangat multitafsir sehingga sangatlah bertentangan dengan asas Lex Certa (rumusan delik pidana harus jelas) dan Lex Stricta (rumusan delik pidana harus tegas tanpa ada analogi). Bagi saya, pasal tersebut diatas sangat tidak jelas, dikatakan demikian karena dalam UU Advokat sudah sangat jelas diatur secara eksplisit mengenai batasan tindakan yang dapat dilakukan oleh profesi Advokat, sehingga tidak perlu lagi diatur di dalam RUU KUHP,” ujarnya.

Terhadap kedua Pasal tersebut, Matulessy menyebutnya sebagai pasal karet dan berpotensi mengekang kebebasan berpendapat bukan hanya untuk Advokat tetapi juga bagi teman-teman pers dalam kebebasan persnya.

“Bukan hanya sampai di situ saja, pasal ini juga akan sangat mudah mengkebiri akademisi hingga kelompok masyarakat sipil yang mungkin saja berusaha menyuarakan penilaian mereka terhadap hakim atau pengadilan yang dianggap tidak imparsial, pada hal menyuarakan pendapat terhadap tindakan penguasa, dalam hal ini termasuk hakim atau pengadilan untuk negara penganut sistem demokrasi seperti kita di Indonesia merupakan hal yang biasa,” pungkasnya.





Sumber Putrabhayangkara.co.id


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  •  
     
     
    Selasa, 01 Desember 2020 - 19:41:20 WIB
    DKPP Akan Periksa Anggota KPU Rokan Hilir dan Seorang Penyelenggara ADHOC
    Kamis, 03 September 2020 - 13:03:49 WIB
    Ketua MOI NTB Resmi Jabat Ketua NasDem Kota Mataram
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 09:10:30 WIB
    Israel Kembali Gempur Suriah Lewat Serangan Udara
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 16:53:02 WIB
    Pelantikan Para Pengurus Baru Ikatan Keluarga Tumbuh Bersama (IKTB)
    Sabtu, 30 Januari 2021 - 17:09:43 WIB
    Kapolri Ajak Rabithah Alawiyah Sampaikan Pesan Harkamtibmas Dengan Bahasa Umat
    Jumat, 28 Mei 2021 - 11:28:41 WIB
    Bupati Kampar Ikuti Rakornas Wasin Tahun 2021
    Kamis, 04 April 2024 - 09:12:13 WIB
    Rembuk Stunting Tingkat Kota Cimahi Tahun 2024
    Kamis, 05 November 2020 - 09:19:04 WIB
    5 Massa Sempat Diculik, Ratusan Kelompok Cipayung Demo Mapolres Nias
    Senin, 07 Juni 2021 - 09:05:36 WIB
    Mentan : Porang dan Sarang Burung Walet Masuk dalam Program Super Prioritas
    Rabu, 22 Juli 2020 - 11:57:05 WIB
    Rajut Kebersamaan Kasrem 072/Pmk, Gowes Dengan Anggota Korem 072/Pmk
    Sabtu, 16 Januari 2021 - 09:42:15 WIB
    2 Pengedar Shabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di 2 TKP Diwilayah Desa Petapahan
    Senin, 18 Desember 2023 - 16:49:03 WIB
    Peduli Kebersihan, Kodim 0620/Kab Cirebon Bersama Masyarakat Bangun SPAL
    Jumat, 07 Januari 2022 - 14:16:20 WIB
    Kampung Lele Ini Sukses Meraup Untung 120 Juta Rupiah
    Kamis, 28 April 2022 - 13:07:06 WIB
    “Info BNN Prov Jabar” yang bertemakan “Hari Kartini”
    Wakil Ketua DPRD Jabar Hadiri Podcast Channel Youtube
    Rabu, 11 Januari 2023 - 13:15:24 WIB
    Dua Remaja Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun Untuk Dijual Organ Tubuhnya
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved