Jum'at, 03 Mei 2024  
 
Vonis Eks Jaksa Pinangki Dari 10 Turun Jadi 4 Tahun, ICW: Ini Merusak Akal Sehat

RL | Nasional
Selasa, 15 Juni 2021 - 17:05:29 WIB

Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (nt)
TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com  - Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga 6 tahun penjara.

Sebab, dengan adanya putusan tersebut, hukuman jaksa Pinangki terpangkas dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4  tahun penjara. Hal itu berdasarkan putusan hakim pada tingkat banding.

Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga 6 tahun penjara.

Sebab, dengan adanya putusan tersebut, hukuman jaksa Pinangki terpangkas dari sebelumnya 10 tahun menjadi 4  tahun penjara. Hal itu berdasarkan putusan hakim pada tingkat banding.

Kurnia punya alasan mengapa Pinangki perlu dihukum berat. Sebab, saat melakukan kejahatan Pinangki berstatus jaksa yang notabenenya merupakan penegak hukum.

Hal itulah yang menjadi alasan utama sebagai pemberat hukuman bagi Pinangki. Selain itu, Pinangki juga melakukan tiga kejahatan sekaligus yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Dengan kombinasi tiga kejahatan ini saja, kata dia, publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik.

Menurut Kurnia, putusan PT DKI Jakarta ini memperlihatkan secara jelas bahwa lembaga kekuasaan kehakiman kian tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

ICW mencatat, rata-rata hukuman koruptor sepanjang 2020 hanya 3 tahun 1 bulan penjara. Kurnia menuturkan, semestinya para koruptor layak mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung.

"ICW juga menagih janji KPK untuk melakukan supervisi atas perkara tersebut. Sebab, sebelumnya KPK pernah mengeluarkan surat perintah supervisi," ucap Kurnia.

Namun, wacana supervisi itu ternyata hanya sekadar ucapan semata. Alih-alih menjadi prioritas, pimpinan KPK malah sibuk menyingkirkan pegawai melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang penuh kontroversi.

Terkait dengan putusan babding Pinangki, menurut Kurnia, jaksa harus segera mengajukan kasasi. Ini perlu untuk membuka kesempatan Pinangki dihukum lebih berat.

Selain itu, Ketua Mahkamah Agung didesak agar selektif dan mengawasi proses kasasi tersebut.

"Sebab, ICW meyakini, jika tidak ada pengawasan, bukan tidak mungkin hukuman Pinangki dikurangi kembali, bahkan bisa dibebaskan," ucap Kurnia.

sumber:kompas.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Jawaban Gubernur atas Ranperda, hingga Penutupan Masa Sidang DPRD JABAR
  • Sekretariat DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja BK DPRD Kota Sukabumi
  • DPRD Jabar Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Chungcheongnam-do Korea Selatan
  • Paket Proyek PUPR Prov Riau TA 2023 Terindikasi Tidak Sesuai RAB dan Bestek
  • Ahmad Yuzar Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Kampar
  • Kajati Riau Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
  • Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
  • Persiapan Atlet Menuju PON Aceh-Sumut, KONI Riau Terapkan Inovasi Sport Science dan Sport Medicine
  • Kabupaten Bengkalis Peringkat II Dan Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-43 Tahun 2025
  •  
     
     
    Minggu, 10 November 2019 - 18:03:44 WIB
    Kemendikbud Bahas Bahas PKN , Gubri Diundang Khusus
    Kamis, 13 Januari 2022 - 16:33:25 WIB
    Ica Kusmoyo Sujud Syukur Saat Terima Kunci Rumah Dari Kapolres Inhu
    Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:22:40 WIB
    Bupati Kampar Sambut Tim Komisi V DPR RI Tinjau Pembangunan Jalan Tol
    Senin, 03 Februari 2020 - 00:44:36 WIB
    Apa itu Cyber Bullying? Begini Keterangan Kabid Humas Polda Banten
    Rabu, 20 Oktober 2021 - 15:08:24 WIB
    Laporan Aktivis GAMARI ditanggapi KPK, Aroma Busuk Kasus APBD Provinsi Riau 2014 Akan Menguap
    Sabtu, 13 Maret 2021 - 23:09:13 WIB
    Kapolres Serdang Bedagai Lantik Kasat Reskrim Iptu Deny Indrawan Lubis, SIK
    Senin, 13 Juli 2020 - 10:18:16 WIB
    LAWAN COVID-19
    Satu Orang Warga Serdang Bedagai Asal Tebing Syahbandar Positif Covid-19
    Selasa, 06 Juni 2023 - 13:56:04 WIB
    Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai Bantu Dorong Mobil Terpater
    Sabtu, 09 Oktober 2021 - 07:51:52 WIB
    Komisi II DPRD Berharap Keseriusan Pemkot Cimahi Mengaktifkan Kembali PERUSDA Jati Mandiri
    Sabtu, 15 Agustus 2020 - 11:52:04 WIB
    Polri Tangkap 15 Terduga Teroris di Wilayah DKI Jakarta – Jawa Barat
    Selasa, 14 September 2021 - 19:03:42 WIB
    Pangdam III/Siliwangi & Ketua Persit Kck, Sukseskan Vaksinasi Wilayah Garut
    Senin, 13 Januari 2020 - 20:49:51 WIB
    Kodam IV Gelar Natal Bersama, Inilah Pesan Pangdam Kepada Umat Kristiani
    Senin, 14 Februari 2022 - 17:27:07 WIB
    Digitalisasi Sistem Kontrol, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Pasang Barcode E-Trolling
    Rabu, 20 April 2022 - 10:39:05 WIB
    Lanud S Sukani Laksanakan Peringatan Nuzulul Qur'an 1443 H
    Senin, 11 Januari 2021 - 09:15:41 WIB
    Curug Candung, Potensi Wisata Baru di Desa Cigalontang
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved