- Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terseret dalam pusaran kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Azis disebut berperan memperkenalkan Robin dengan ">
Minggu, 19 Mei 2024  
 
Respons Azis Syamsuddin soal Namanya Disebut di Kasus Suap Penyidik KPK

rahmad | Nasional
Sabtu, 24 April 2021 - 11:11:22 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | TIRASKITA.COM  - Nama Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terseret dalam pusaran kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP). Azis disebut berperan memperkenalkan Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Dalam pertemuan di rumah Azis Syamsuddin, Syahrial meminta bantuan kepada Robin agar kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diselidiki KPK tidak naik ke tahap penyidikan. Kini, Robin dan Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Saat dikonfirmasi, Azis Syamsuddin enggan berbicara banyak mengenai namanya yang disebut dalam kasus suap Robin dan Syahrial. Elite Partai Golkar ini hanya merespons singkat ketika disinggung soal namanya yang terseret dalam pusaran kasus suap tersebut.

"Bismillah, alfatehah," katanya lewat pesan singkat kepada merdeka.com, Jumat (23/4/2021).

Selanjutnya, Azis Syamsuddin tidak lagi memberikan pernyataan.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap adanya peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Firli menyebut, Azis Syamsuddin merupakan aktor yang mengenalkan Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. Robin diduga menerima suap dari Syahrial terkait penanganan perkara di KPK.

"Pada Oktober 2020, SRP (Robin) melakukan pertemuan dengan MS (Syahrial) di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.

Menurut Firli, dalam pertemuan tersebut menjadi awal perkenalan antara Robin dengan Syahrial. Saat perkenalan itu, KPK sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Dalam pertemuan tersebut, Syahrial meminta agar penyelidikan yang dilakukan KPK tak naik ke tingkat penyidikan. Robin pun menyanggupinya dan memperkenalkan Maskur Husein sebagai pengacara kepada Syahrial.

"Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya," kata Firli.
Suap Rp 1,3 Miliar
Lihat gambar di aplikasi hemat data hingga 80%.

Petugas menunjukkan barang bukti penahanan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kemudian, ketiganya pun sepakat dengan fee sebesar Rp 1,5 miliar agar Robin membantu kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak diteruskan oleh KPK. Firli mengatakan, Syahrial telah memberikan uang tersebut kepada Robin baik secara transfer maupun cash sejumlah Rp 1,3 miliar.

"MS (Syahrial) menyetujui permintaan SRP (Robin) dan MH (Maskur) tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP, dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp 1,3 miliar," kata Firli.

Firli menyebut, pembuatan rekening bank atas nama Riefka Amalia dilakukan sejak Juli 2020 atas inisiatif Maskur. Setelah uang diterima, Robin kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," kata Firli.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Stepanus Robin, Syahrial, dan Maskur sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di lembaga antirasuah. Atas perbuatannya, Robin dan Maskur dijerat sebagai tersangka penerima suap, sementara Syahrial pemberi suap.

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Sumber : Liputan6.com


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  •  
     
     
    Kamis, 16 Mei 2024 - 13:28:18 WIB
    Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
    Kamis, 13 Februari 2020 - 18:21:53 WIB
    Bupati Kampar Serahkan langsung Bantuan Korban Kebakaran Rumah
    Kamis, 04 November 2021 - 17:04:02 WIB
    DPW PPP Sumut Silaturahmi Dengan Bupati Tapteng
    Selasa, 25 Agustus 2020 - 08:48:39 WIB
    Kritikan Keras Ketua Komite I DPD RI Hingga Meminta Pilkada Desember 2020 Ditunda sampai 2021
    Jumat, 02 Oktober 2020 - 07:50:42 WIB
    Awas!!! Hari Ini Batas Peserta Prakerja Gelombang 6 Beli Pelatihan, Lalai Saldo Hangus
    Kamis, 09 September 2021 - 10:16:31 WIB
    KPK Ungkap Harta Pejabat Naik Selama Pandemi, Ini Jumlah Kekayaan Jokowi & Anak Buah
    Sabtu, 28 Oktober 2023 - 16:49:00 WIB
    Keren... Program Karbak TNI Satkowil Kodim 0319/Mentawai
    Selasa, 01 Maret 2022 - 09:59:21 WIB
    Penundaan Pemilu 2024: Seruan kalangan elit politik, apakah mungkin terealisasi?
    Senin, 20 September 2021 - 08:49:58 WIB
    Presiden Sampaikan Kontribusi Indonesia Hadapi Situasi Darurat Sektor Energi dan Iklim
    Rabu, 03 Maret 2021 - 20:00:05 WIB
    Melalui I-Link , Masyarakat Rohil Kini Bisa Mengurus SIM Secara Online
    Rabu, 29 November 2023 - 08:50:50 WIB
    Pangdam IV/Dip Hadiri Wisuda Taruna/Taruni Prabhatar Akademi TNI & Akpol Tahun 2023
    Rabu, 17 Juni 2020 - 10:51:21 WIB
    Ikatan Istri Siswa Dikreg LVIII Seskoad TA. 2020 Wilayah Kodam IV Menerima Pelatihan Kepemimpinan
    Senin, 08 Agustus 2022 - 12:46:52 WIB
    Barada E Ngaku, Diperintah Untuk Menembak Oleh Atasan, Dan Menyebut Nama-Nama Yang Terlibat
    Rabu, 01 Maret 2023 - 16:35:12 WIB
    Kerja Keras Berbuah Manis, Pekanbaru Terima Sertifikat Adipura dari Menteri LHK
    Senin, 18 Mei 2020 - 20:02:00 WIB
    LAWAN COVID-19
    IPMI Bersama Kantor Advokat YP Sikumbang,Salurkan Paket Sembako Melalui Posko IWO Inhil
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved