Selasa, 21 Mei 2024  
 
SIM Gratis bagi Mahasiswa/Pelajar dan UMKM

Rahmad Gea | Nasional
Senin, 04 Januari 2021 - 00:04:16 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | TIRASKITA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Beberapa jenis PNBP itu di antaranya sebagai berikut:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor


7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah

10. Penerbitan SKCK

Dikutip dari Kompas.tv, peluang untuk biaya SIM gratis tertuang dalam Pasal 7 beleid tersebut.

Dalam pasal itu, dijelaskan, tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam Pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.

"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen," tulis PP tersebut seperti dikutip Kamis (31/12/2020).

Adapun penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 7 yang dimaksud dengan 'pertimbangan tertentu' itu antara lain dalam penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kegiatan kenegaraan.

Serta pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar (force majeure), serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan UMKM.

Aturan itu juga menambahkan, layanan yang mendapatkan prioritas gratis yakni penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan itu.

Lantas, bagaimana cara membuat SIM selama ini?

Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru dan lama miliknya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2019).


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Dandim dan Forkopimda Kab Cirebon Lainnya, Sambut Kunker Danrem 063/SGJ
  • Koramil 0620-20/Gegesik, Kodim 0620/Kab Cirebon Panen Raya
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  •  
     
     
    Sabtu, 27 Februari 2021 - 15:54:02 WIB
    Rapat Kerja Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Cimahi
    Senin, 04 Januari 2021 - 18:33:00 WIB
    Kembali Aktif,
    Gubri Beri Arahan Pelaksanaan APBD 2021 Secara Virtual
    Selasa, 23 November 2021 - 15:21:31 WIB
    Ini Nama 85 Desa di Tapteng Yang Melaksanakan Pilkades Serentak 20 Desember 2021
    Senin, 16 November 2020 - 10:19:49 WIB
    Sekda Jabar Tutup Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XI 2020
    Jumat, 19 Mei 2023 - 13:28:54 WIB
    Kolaborasi Satgas TMMD dan Persit KCK Dim 0319/Mtw Dalam Penyuluhan Stunting
    Rabu, 13 Oktober 2021 - 08:41:24 WIB
    Kerap Macet, Pekerjaan Jalan Kadipaten-Jatibarang Harus Segera Tuntas
    Selasa, 30 November 2021 - 19:26:03 WIB
    DLHK Riau Dukung Polda Riau Berantas Ilegal Logging
    Rabu, 11 Agustus 2021 - 12:45:02 WIB
    Pemkab - DPRD Sergai Setujui Ranperda RPJMD 2021-2026 Dan HET Gabah Menjadi Perda
    Selasa, 21 September 2021 - 07:58:53 WIB
    Komisi IV: Proyek Revitalisasi Sungai Kalimalang Untuk Manfaat Masyarakat Luas
    Selasa, 25 April 2023 - 17:59:35 WIB
    Anggota DPRD JABAR, Melakukan Kegiatan Menyebar luaskan Peraturan Daerah
    Kamis, 21 April 2022 - 13:37:40 WIB
    Bupati Buka Kegiatan Thematic Academy (TA) Bagi Eks Pekerja Migran
    Selasa, 11 Juli 2023 - 12:23:50 WIB
    Sekdaprov Riau Serahkan SK PB Porwil XI Sumatera 2023
    Senin, 16 Oktober 2023 - 08:19:45 WIB
    Wagub Riau Ingin Generasi Muda Produktif dan Peduli Sejarah
    Sabtu, 20 Mei 2023 - 11:35:27 WIB
    Pengukuhan Kepengurusan IKTD Riau dan BK-IKTD Riau 2022-2027
    Senin, 16 Agustus 2021 - 10:59:49 WIB
    Tiga Tahun Usia DPD IWO Sergai, Dana APBD Sergai Tanpa "Setetes" Belum Pernah Mengalir
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved