Sabtu, 18 Mei 2024  
 
Awas!!! Hari Ini Batas Peserta Prakerja Gelombang 6 Beli Pelatihan, Lalai Saldo Hangus

Arif Hulu | Nasional
Jumat, 02 Oktober 2020 - 07:50:42 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA | Tiraskita.com - Saldo penerima kartu prakerja gelombang 6 akan hangus dan dikembalikan jika tidak belanjakan sampai 2 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB. Artinya, kepesertaan akan dicabut atau dinonaktifkan.

Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sendiri sudah memberikan imbauan kepada para penerima Kartu Prakerja gelombang 6 untuk segera membeli pelatihan pertama sejak saldo mereka masuk ke dalam dashboard.

Dalam unggahannya melalui akun Instagram @prakerja.go.id pada Kamis (1/10/2020), Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mengimbau peserta segera membeli pelatihan.

"Bagi Sobat Prakerja yang sudah lolos Gelombang 6, namun belum membeli pelatihan pertama, segera beli pelatihan pertamamu sekarang juga!" tulis salah satu isi unggahannya, Kamis (1/10/2020).

Batas pembelian pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 6 adalah tanggal 2 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB. Itu artinya, penerima Kartu Prakerja gelombang 6 hanya tinggal memiliki waktu kurang dari 24 jam.

Merujuk prakerja.go.id, saldo bantuan pelatihan memiliki masa kedaluwarsa.

"Ya, jika kamu lolos mendapatkan Kartu Prakerja, kamu harus memakainya untuk membeli pelatihan di Platform Digital dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah kamu mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai penerima Kartu Prakerja dari Manajemen Pelaksana," tulis manajemen pelaksana.

Jika sudah melebihi 30 hari dan belum membeli pelatihan, Kartu Prakerja akan dinonaktifkan atau dicabut kepesertaannya.

Saldo bantuan pelatihannya pun akan hangus dan akan dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja.

Sebelumnya, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah mencabut sebanyak 227.818 penerima Kartu Prakerja.

Jumlah tersebut berdasarkan pencabutan kepesertaan dari gelombnag 1 hingga 5. Pada gelombang 1 hingga 4, ada 180 ribu orang yang kepesertaannya dicabut. Lalu pada gelombang 5, ada 47.818 penerima.

"Pencabutan kepesertaan dilakukan sesuai dengan siklus batas akhir 30 hari setelah seseorang lolos seleksi," ujar Head of Communication Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu, Senin (28/9/2020).

Saat ini, Kartu Prakerja bekerja sama dengan 7 mitra pelatihan. Mereka adalah Kemnaker, Pijar Mahir, Tokopedia, Mau Belajar, Bukalapak, Pintaria, dan Sekolahmu.

Dalam 7 mitra pelatihan tersebut, ada banyak pelatihan yang dapat diambil oleh para penerima Kartu Prakerja, baik yang sesuai dengan skill maupun minat.

Nantinya, mereka harus menyelesaikan pelatihan yang dipilih untuk mendapatkan sertifikat dan mencairkan insentif. Peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp3,55 juta.

Perinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta (tidak bisa dicairkan), insentif pasca-pelatihan Rp600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp50.000 untuk tiga kali atau Rp150.000. (**)



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  • Pansus I DPRD JABAR Ingatkan Kinerja BUMD Yang Belum Maksimal
  •  
     
     
    Selasa, 30 April 2024 - 19:08:51 WIB
    Mandiri Swalayan Pangkalan Kerinci Memiliki Tempat Perjudian Berkedok Gelper, Dibiarkan?
    Kamis, 25 April 2024 - 08:52:02 WIB
    Indikasi Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya
    Minggu, 23 Mei 2021 - 14:32:26 WIB
    Dugaan Korupsi Pemda Kuansing, Bupati dan Mantan Bupati Kuansing Diperiksa Oleh Kejari Kuansing
    Kamis, 30 April 2020 - 22:41:54 WIB
    LAWAN COVID-19
    Kawal Anggaran Penanggulangan Covid-19, Pemkab Meranti Minta Pendampingan Jaksa dan Polisi
    Kamis, 14 Juli 2022 - 11:11:09 WIB
    Polda Metro Tangkap 4 Pejabat BPN Wilayah Jakarta dan Bekasi Terkait Kasus Mafia Tanah
    Kamis, 02 April 2020 - 13:26:34 WIB
    Mutasi jabatan di lingkungan TNI
    Sebanyak 27 Jabatan Perwira Tinggi TNI Dimutasi
    Rabu, 20 Januari 2021 - 08:54:13 WIB
    Ridwan Kamil Minta Pejabat Publik Penyintas Covid-19 Donor Plasma Darah
    Kamis, 07 Oktober 2021 - 18:57:16 WIB
    Korem 063/SGJ Laksanakan Pencanangan pembangunan Zona Intregitas Menuju WBK Dan WBBM
    Rabu, 22 April 2020 - 13:06:58 WIB
    Riwayat Penyakit Gula
    Kronologi Meninggalnya Ayah Sambung Angel Karamoy , Sempat Sesak Nafas
    Sabtu, 29 Februari 2020 - 10:35:27 WIB
    Dirjenpas Sri Puguh Dimutasi Jadi Kepala Litbang
    Selasa, 23 Juni 2020 - 11:53:35 WIB
    Danrem 142/Tatag Buka Latihan Posko I Kodim 1419/Enrekang
    Selasa, 16 Juni 2020 - 09:54:58 WIB
    Wakil Bupati H Darma Wijaya Kunjungi Korban Bencana Angin Puting Beliung di Kecamatan Serbajadi
    Rabu, 07 Oktober 2020 - 22:22:07 WIB
    UAS Tabligh Akbar di Bengkalis, Pj. Bupati : Jangan Ada Paslon Yang Hadir
    Rabu, 31 Maret 2021 - 08:11:55 WIB
    PPLD Adakan Rapat Internal Seusai Acara Silaturahmi Bersama LAMR Dumai dan FPK-LKKMD
    Senin, 01 Maret 2021 - 12:15:59 WIB
    Babinsa Koramil 07 Alasa Melaksanakan Komunikasi Sosial Bersama Masyarakat Secara Terus-menerus
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved