Minggu, 19 Mei 2024  
 
Pemerintah Klaim 15 Substansi RUU Ciptaker Disepakati DPR

Arif Hulu | Nasional
Kamis, 24 September 2020 - 17:41:40 WIB


TERKAIT:
   
 
Jakarta | Tiraskita.com - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan 15 substansi dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disepakati antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengungkapkan substansi pertama yang telah disepakati adalah kesesuaian tata ruang darat dan laut.

Poin tata ruang ini juga berkaitan dengan percepatan penetapan rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai acuan perizinan.

"Kami harus integrasikan tata ruang baik di darat dan laut, termasuk kawasan hutan ini menjadi salah satu hambatan ketika memulai untuk menetapkan atau menentukan suatu lokasi tata ruangnya masih belum mencukupi atau memadai, termasuk RDTR," ungkap Elen dalam diskusi virtual Policy Center ILUNI UI, Kamis (24/9).

Substansi kedua terkait persetujuan lingkungan. Beberapa hal yang dibahas adalah soal integrasi perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

"Untuk persetujuan lingkungan kami tidak hilangkan AMDAL, kami hanya menyederhanakan bisnis proses tanpa hilangkan esensi perlindungan ke daya dukung lingkungan dan lingkungan hidup itu sendiri," terang Elen.

Substansi ketiga berisi tentang persetujuan bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi (SLF). Elen menjelaskan pembangunan gedung harus menerapkan standar yang ditetapkan.

Substansi keempat adalah penerapan perizinan berbasis risiko. Nantinya, perizinan berusaha didasarkan pada risiko yang rendah, menengah, dan tinggi.

"Risiko rendah dengan pendaftaran, risiko menengah dengan pemenuhan standar, dan risiko tinggi dengan izin," jelas Elen.

Substansi kelima terkait Usaha Menengah Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi. Di sini, pemerintah memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM.

Substansi keenam adalah riset dan inovasi. Pemerintah akan memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan riset.

Substansi ketujuh adalah tindak lanjut putusan Organisasi Perdagangan Internasional (WTO). Berikutnya, substansi kedelapan terkait penataan kewenangan perizinan berusaha di pusat dan daerah.

Elen menjelaskan pemerintah pusat dapat mengambil alih perizinan berusaha di daerah jika pemerintah setempat tak menerapkan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.

"Perizinan berusaha untuk proyek dan program strategis nasional diberikan ke pemerintah pusat," imbuh Elen.

Substansi kesembilan adalah lembaga pengelola investasi. Selanjutnya, substansi kesepuluh terkait dengan pengadaan lahan dan bank tanah.

"Ada pembentukan lembaga bank tanah untuk melakukan pengelolaan tanah termasuk untuk redistribusi lahan ke masyarakat," tutur Elen.

Substansi kesebelas adalah persyaratan investasi. Ini terkait dengan bidang usaha yang tertutup dan terbuka.

Elen menyatakan bidang usaha tertutup berkaitan didasarkan atas kepentingan nasional, asas kepatutan, dan konvensi internasional. Ketentuan atau syarat investasi nantinya diatur lewat peraturan presiden (perpres).

Substansi keduabelas adalah sertifikasi jaminan produk halal. Lalu, substansi ketigabelas terkait dengan pencabutan peraturan daerah (perda).

Elen bilang pencabutan perda sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, pemerintah pusat akan melakukan sinkronisasi.

Kemudian, substansi keempatbelas membahas soal kemudahan berusaha. Elen menjelaskan pendirian PT perseorangan untuk UMK bisa dilakukan jika pendirinya hanya satu orang.

"Pendirian satu badan usaha yang dikenal dengan PT perseorangan, yang mana pendirinya itu hanya bisa satu orang, tapi kami batasi. Ini pengecualian daripada ketentuan di dalam UU Perseroan yang mewajibkan minimal dua orang untuk bisa mendirikan PT," papar Elen.

Terakhir, substansi terkait penataan ulang sanksi dengan penerapan ultimatum remedium. Pemerintah dan DPR sepakat pelanggaran ketentuan administrasi akan dikenakan sanksi adiminstrasi, sedangkan pelanggaran yang menyebabkan keselamatan, keamanan, dan lingkungan diberikan sanksi pidana.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman menambahkan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker sudah 95 persen. Ia mengakui ada beberapa materi yang masih harus dibahas.

"Alhamdulilah dari 10 pasal, sudah 95 persen disepakati di tingkat panja. Ada beberapa materi pending," ujar Supratman.

Ia mengaku terus membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan pemerintah. Supratman berharap pembahasan beleid itu bisa segera rampung.

Sumber : Cnnindonesia.com



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  •  
     
     
    Senin, 18 Maret 2024 - 14:10:12 WIB
    SKI Air Riau Andalkan Nomor Beregu Raih Emas di PON Aceh-Sumut 2024 Mendatang
    Kamis, 11 Maret 2021 - 09:35:25 WIB
    Yosa Octora Santono Melakukan Silaturahmi Pada Kegiatan Reses II
    Jumat, 17 September 2021 - 15:07:31 WIB
    Danpuspenerbal Sambut Kunker Danpuspomal
    Senin, 08 Juni 2020 - 12:55:14 WIB
    Bakti Sosial TNI Kodim 0314
    Dandim 0314/Inhil Tinjau Bedah Rumah Milik Bapak Aini
    Selasa, 08 Juni 2021 - 08:48:27 WIB
    PLN Terlilit Utang hingga Rp649,2 Triliun, Sherly Annavita Bilang Begini
    Rabu, 23 Desember 2020 - 17:04:59 WIB
    Setelah di Lantik Pengurus FPK di Berikan Pembekalan
    Rabu, 14 Oktober 2020 - 21:56:12 WIB
    Biddokkes Polda Banten Bagikan Ratusan Masker Kepada Massa Aksi di DPRD Kabupaten Serang
    Sabtu, 30 Januari 2021 - 21:37:19 WIB
    Hadiri Rapim Kadin Kota Cimahi,
    Plt Walikota Kota Ajak Para Pengusaha untuk Berkolaborasi Demi Memajukan Perekonomian
    Kamis, 20 Agustus 2020 - 15:57:23 WIB
    ASPEPARINDO JATIM BAKAL LANTIK 3 DPC
    Jumat, 19 Juni 2020 - 21:31:14 WIB
    Pia Ardhya Garini Cab. 6/D.I Lanud S Sukani Bagikan Sembako
    Rabu, 19 Agustus 2020 - 12:15:02 WIB
    Ini Nama-nama Pejabat Yang dilantik Bupati Kampar
    Jumat, 13 Agustus 2021 - 11:58:34 WIB
    HUT IWO ke-9 Tahun, DPD IWO Serdang Bedagai Menggelar Tali Asih Kepada Masyarakat Kurang Mampu
    Sabtu, 06 Februari 2021 - 09:23:06 WIB
    ORMAS PEKAT IB DPW Jabar Melakukan Audensi Dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid - 19
    Kamis, 28 Oktober 2021 - 09:57:20 WIB
    Pemprov Riau Usulkan Pembangunan Fly Over Simpang Jalan Soebrantas-Garuda Sakti Pakai APBN
    Minggu, 26 September 2021 - 19:37:23 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Bangun Kembali Dua Rumah Warga yang Terbakar di Manduamas
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved