Minggu, 19 Mei 2024  
 
Kejagung Gelar Eksekusi Barang Bukti Uang Sebesar Rp 97 Miliar Dalam Kasus Tipikor Kondesat

Riswan L | Nasional
Rabu, 08 Juli 2020 - 09:30:21 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Tiraskita.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar eksekusi barang bukti berupa uang senilai Rp 97 Miliar dan kilang minyak Tuban LPG Indonesia ( TLI ) dari mantan Direktur Umum (Dirut) PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) Honggo Wendratno.

Kilang minyak TLI dan uang senilai Rp 97 miliar tersebut merupakan aset yang dirampas untuk negara.

Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di dampingi Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menggelar eksekusi barang bukti berupa uang 97 Miliar dari terdakwa Honggo, berlangsung di Gedung Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Selasa ( 07/07/2020 )

Mengatakan, eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 22 Juni 2020 memvonis Honggo 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dengan begitu perampasan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht ) sejak tanggal 29 Juni 2020 yang lalu, sehingga isi putusan pengadilan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi.

Ali menjelaskan, Honggo Wendratno disidangkan secara in absentia, tanpa hadirnya terdakwa. Dalam perkara kondensat, ada barang bukti berupa kilang minyak TLI yang ada di daerah Tuban, Jawa Timur untuk dilakukan penyitaan.

“Didalam proses penuntutan, JPU menemukan adanya sejumlah uang yang tersimpan dalam satu rekening ada Rp 97 miliar,” ujarnya.

Oleh penuntut umum dilakukan penyitaan dan dikabulkan oleh hakim sehingga perkara sudah inkrah ini harus dilakukan eksekusi untuk disetorkan ke negara uang Rp 97 miliar ini bukan uang pengganti,” katanya.

Dia menyebut perampasan tersebut merupakan hasil keuntungan dari penjualan kondensat yang dilakukan terpidana berdasarkan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Honggo juga harus membayar uang pengganti sebesar 128 Dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,8 triliun.

“Sedangkan kondensat, kilang, diperhitungkan kewajiban membayar uang pengganti oleh terpidana ada 128 juta US.Jadi keseluruhan perkara ini kerugian keuangan negara sekitar Rp 35 triliun, tetapi terakhir masih ada kekurangan 128 juta US Dollar sekitar Rp 1,7 sampai Rp1,8 triliun,” ujarnya.

Sebelumnya Terdakwa Honggo Wendratno telah diajukan ke depan persidangan secara tanpa hadirnya terdakwa (In Absetia) dan telah dituntut pidana oleh Tim Jaksa Penuntut Umum bahwa Terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama 16 (enambelas) tahun dan denda 1 milyar subsidair 6 bulan kurungan.***

Sumber : Fokusberitanasional


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  •  
     
     
    Selasa, 28 Desember 2021 - 14:18:04 WIB
    Partai Komunis China Larang Perayaan Natal 2021
    Minggu, 31 Mei 2020 - 09:33:58 WIB
    LAWAN COVID-19
    Hadapi Masa Pendemi Covid-19, Bupati Kampar ; Sinergitas Dan Kebersamaan Lalui Cobaan
    Kamis, 07 Januari 2021 - 08:52:02 WIB
    Token Listrik Gratis Januari 2021 Bisa Diklaim Mulai Hari Ini
    Selasa, 04 Februari 2020 - 12:42:20 WIB
    Indonesia Untuk Dunia
    Pada Pertemuan Luar Biasa OKI Mengenai Peace Deal AS, Wamenlu Mahendra Tekankan Pentingnya Solidarit
    Kamis, 25 November 2021 - 08:26:22 WIB
    Aktivitas Ekonomi Kembali Normal, Presiden: Waspada Ketidakpastian Global
    Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:06:13 WIB
    Kota Cimahi Ikuti Seleksi Anugerah Pemerintah Daerah Inovatif Tahun 2020
    Selasa, 27 Juli 2021 - 11:29:01 WIB
    3 Sekolah Di Kampar Raih Piagam Penghargaan Adiwiyata, Sekda : Prestasi Yang Membanggakan
    Senin, 18 Mei 2020 - 01:14:33 WIB
    LAWAN COVID-19
    Pemkab Siak Siap Berlakukan PSBB Selama 14 Hari Kedepan
    Minggu, 11 Juli 2021 - 10:44:08 WIB
    Rangkul Stakeholder, Polres Dan Pemkab Sergai Gelar Apel Vaksinator Tambahan
    Jumat, 14 Agustus 2020 - 13:58:09 WIB
    PELANTIKAN PEJABAT ESELON IV
    Gubri Syamsuar Lantik Mantan Napi Jadi Pejabat
    Senin, 17 April 2023 - 14:27:06 WIB
    Danwingdik 300/Teknik Pimpin Upacara Bendera 17-an
    Selasa, 23 Juni 2020 - 13:19:04 WIB
    Selain CBP Bulog, Sembako Dari Pemdakab Pelalawan Di Tengah Pandemi Covid-19 Ternyata Belum Ada
    Kamis, 08 Juni 2023 - 13:31:26 WIB
    Kapolres Rokan Hilir Ancam Tindak Tegas Pelaku Pidana Perdagangan Orang
    Rabu, 09 Februari 2022 - 11:46:18 WIB
    Konflik di Desa Wadas, Mahfud Md: Tak Ada Tembakan, Polisi Sudah Sesuai Prosedur
    Jumat, 15 Januari 2021 - 12:44:53 WIB
    Raffi Ahmad Abai Prokes Usai Vaksinasi, Pimpinan DPR Kritik: Sangat Tidak Terpuji
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved