Minggu, 19 Mei 2024  
 
BPPH Pemuda Pancasila : Tidak Ada Alasan Bagi Hakim Untuk tidak Mengabulkan Permohonan Praperadilan

Riswan L | Nasional
Selasa, 23 Juni 2020 - 13:08:38 WIB


TERKAIT:
   
 
BEKASI, Tiraskita.com - Sidang Pra Peradilan Pemuda Pancasila yang menggugat Polres
Metro Bekasi Kota terkait penangkapan anggota Pemuda Pancasila sudah
melanggar Pasal 18 ayat 1 KUHAP, Rabu besok 24 Juni 2020 akan
diputuskan.

Sidang lanjutan Pra Peradilan sudah masuk pada tahap
Sidang Kesimpulan, kedua belah pihak telah menyerahkan berkas kesimpulan
dari pemohon dan termohon kepada Hakim tunggal Asiadi Sembiring,SH, M.H
pada Senin(22/06/2020) di PN Bekasi.

Kuasa Hukum Pemuda
Pancasila 'Herwanto N,SH' yang di dampingi sekretaris BPPH
Antoni,SH,MH,CIL,CLI,CRA mengatakan jika 100% kita yakin permohonan kita
dikabulkan berdasarkan fakta persidangan.

"Karena seluruh fakta
persidangan sudah terbukti terang benderang,  bahwa surat tugas dan
surat perintah penangkapan tidak ada dan diberikan disaat anggota Pemuda
Pancasila sudah pada ditangkap tangkapi dirumah dan ditempat anggota
Bekerja," ujar Herwanto N, SH kepada Media usai penyerahan berkas
kesimpulan kepada Hakim.

Lanjut Herwanto, Termohon juga sudah mengakui jika surat-surat tersebut baru diberikan tgl 23 Mei 2020.

Nurachman
Kuncoroadi, SH menambahkan, perlu diketahui bahwa sejak pendaftaran
hingga sidang putusan pada Hari Rabu(24/06/2020) nanti sudah
bertentangan dengan Pasal 82 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana ayat
1C, dimana diatur dalam praperadilan itu selama 7 Hari harus sudah
diputuskan.

Untuk itu, jelas Nurachman BPPH PP, telah melanggar
hukum KUHAP, biarlah masyarakat yang menilai perjalanan sidang itu sudah
sesuai tidak dijalankan oleh Hakim Tunggal.

Antoni,SH, MH, CIL,
CLI, CRA menambahkan jika melihat dari jalannya sidang dari awal hingga
diakhir mereka mengahdirkan saksi,  yang mana saksi yg diajukan Pemohon
adalah saksi fakta yg mengetahui secara langsung proses penangkapan oleh
petugas bahwa petugas sama sekali tidak membawa surat tugas dan surat
perintah pebangkapan baik kepada keluarga maupun kepada aparat
lingkungan, Antoni menyakini bahwa Pra Peradilan yang diajukan Pemuda
Pancasila akan di menangkan oleh pihak pemohon yaitu Majelis Pimpinan
Cabang Pemuda Pancasila Kota Bekasi.

Di tempat terpisah, Ketua
Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Ariyes Budiman didampingi
Majelis Pimpinan Organisasi (MPO) Pemuda Pancasila beserta BPPH
Bernardus Tamba, SH menjelaskan, untuk mendukung Hakim Tunggal
memutuskan dan menjatuhkan putusan praperadilan yang seadil adilnya(Ex
aequo et Bono), maka MPC akan menurunkan anggota PP sebanyak kurang
lebih 1000 anggota mensupport Hakim Tunggal.

"Saya berharap, dari hati, hasil keputusannya adil dan seadil-adilnya." Ucap Ariyes Budiman menutup.***

Sumber : TransparanNews


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  •  
     
     
    Kamis, 22 Juli 2021 - 11:00:27 WIB
    Kakanwil Kemenkum Ham Riau Pantau Kurban di LPKA
    Senin, 29 Mei 2023 - 13:57:50 WIB
    Satgas TMMD ke 116 Kodim 0319/Mentawai terus berpacu dengan Waktu
    Senin, 10 Februari 2020 - 17:25:06 WIB
    PT. BBHA Group Sinar Mas Diduga Garap Areal Diluar Konsesi di Bengkalis
    Jumat, 18 Juni 2021 - 15:26:36 WIB
    Kabupaten Sergai Laksanakan PPKM Mulai 15-28 Juni 2021
    Selasa, 02 April 2024 - 12:15:26 WIB
    Komisi III DPRD Jabar Berharap Sektor Pendapatan Menjadi Perhatian
    Senin, 18 April 2022 - 11:43:20 WIB
    Lanud Sugiri Sukani Sambut Kunjungan Itkoopsud l
    Selasa, 22 Agustus 2023 - 10:35:48 WIB
    Keren, Generasi Milenial di Pekanbaru Diajari Kelola Sampah Plastik
    Kamis, 04 April 2024 - 10:52:39 WIB
    Dandim 0620/Kab Cirebon Hadiri Apel Operasi Ketupat Lodaya 2024
    Senin, 27 Juli 2020 - 15:23:30 WIB
    Syafarudin Resmi Jabat Kades Tasik Serai Barat Kecamatan Talang Muandau
    Senin, 09 Agustus 2021 - 08:31:07 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah Lantik Mantan Ajudannya Yetty Sembiring Sebagai Sekda Defenitif
    Senin, 30 November 2020 - 22:57:08 WIB
    Korpri Harus Jadi Alat Pemersatu Bangsa
    Rabu, 30 Desember 2020 - 17:19:59 WIB
    Plt. Walkot Serahkan Kartu Kepesertaan JKN-KIS Kategori Penerima Bantuan Iuran dari APBD Kota Cimahi
    Selasa, 05 Mei 2020 - 08:54:45 WIB
    LAWAN COVID-19
    Setelah Viral.....Pasar Murah Yang Tidak Murah Ditunda
    Rabu, 03 Juni 2020 - 16:59:25 WIB
    Babinsa Koramil 07/Alasa dan Muspika Tugala Oyo Hadiri Penyaluran BLT di Humenesiheneasi
    Selasa, 05 Oktober 2021 - 08:57:27 WIB
    SPAM Penting Untuk Kebutuhan Masyarakat
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved