Rabu, 22 Mei 2024  
 
Menteri Mahfud: Pemerintah Putuskan Tunda Pembahasan RUU HIP

Riswan L | Nasional
Rabu, 17 Juni 2020 - 10:37:55 WIB


TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Tiraskita.com - Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila (RUU HIP). Pemerintah pun meminta DPR untuk lebih dahulu menyerap aspirasi masyarakat tentang RUU yang menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat itu.

"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD lewat akun Twitter-nya, dikutip Selasa (16/6).

Mahfud menjelaskan, saat ini pemerintah masih fokus terhadap penangaman pandemi Covid-19. Menurut dia, ia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diminta untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik.

"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini," katanya.

Pro dan kontra timbul setelah pembahasan RUU HIP akan dilakukan di DPR. Mahfud beberapa waktu lalu menyampaikan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah pandangan terhadap RUU HIP. Pemerintah berencana untuk mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 ke dalam konsiderans RUU HIP jika tahapan legislasi sudah sampai pada pembahasan dengan pemerintah.

Mahfud menjelaskan, RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam prolegnas tahun 2020. Untuk tahapan saat ini, pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden pun belum mengirim surat presiden (supres) untuk membahasnya dalam proses legislasi.

"Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud pada webinar yang dilaksanakan Sabtu (13/6) pekan lalu.

Mahfud menyatakan, jika tahapan sudah mencapai pembahasan dengan pemerintah, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 di dalam konsiderans RUU HIP. Ia mengatakan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final karena berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

"Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham," katanya.***

Sumber:REPUBLIKA.CO.ID


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Dandim dan Forkopimda Kab Cirebon Lainnya, Sambut Kunker Danrem 063/SGJ
  • Koramil 0620-20/Gegesik, Kodim 0620/Kab Cirebon Panen Raya
  • Pentingnya Isu dalam Ranperda, Pansus IV Jabar Soroti RPJPD 2025-2045
  • KPP Kalteng Bahas Program Kerja hingga Indeks Pemberdayaan Gender di KPP Jabar
  • Pj Walikota Cimahi : Menuju Indonesia Emas Tahun 2045
  • Tanaman Holtikultura Berupa Cabai, Masyarakat Tani Cimahi, Nikmati Hasil
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  •  
     
     
    Sabtu, 17 Juli 2021 - 22:03:28 WIB
    BLT DD Desa Masundung Diserahkan Kepada Warga
    Jumat, 05 November 2021 - 20:54:22 WIB
    Dekan FISIP UNRI di Fitnah, GAMARI Siapkan Senjata UU ITE
    Jumat, 25 Juni 2021 - 20:01:37 WIB
    Polresta Tangerang Gelar Baksos dan Bagikan 29.269 Helai Masker Jelang Hari Bhayangkara ke-75
    Selasa, 02 November 2021 - 09:05:14 WIB
    Empat Bahasan Presiden Jokowi dan Presiden Biden: Dari Pandemi Hingga Presidensi G20
    Senin, 26 April 2021 - 11:08:32 WIB
    Kabur Setelah Kepergok Cabuli Anak Tetangganya
    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 12:09:40 WIB
    Hati-Hati! Penyakit Donovanosis yang Mampu Gerogoti Alat Kelamin Manusia
    Kamis, 14 Mei 2020 - 22:59:28 WIB
    LAWAN COVID-19
    Di Kampar sebanyak 31.197 KK Terima Bantuan Sosial Tunai (BST).
    Selasa, 26 Mei 2020 - 15:28:28 WIB
    LAWAN COVID-19
    Babinsa Koramil 02 Gido & Koramil 03 Idanogawo Kodim 0213 Nias, Melaksanakan Pengamanan Bantuan Sos
    Jumat, 31 Desember 2021 - 10:28:12 WIB
    Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani Lantik Kepala Desa Terpilih Tahun 2021
    Minggu, 19 Juni 2022 - 14:22:15 WIB
    6 OOTD Fashion ala Korea yang Simpel dan Modis
    Rabu, 01 April 2020 - 17:03:07 WIB
    Kabupaten Kampar dan Beserta Jajaran Kepolisian dan Kodim Mencegah Covid-19
    Polres Kampar, Kodim dan Pemkab Semprotkan Desinfektan Secara Serentak
    Rabu, 11 Agustus 2021 - 12:43:34 WIB
    Pengacara PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat
    Sabtu, 09 Januari 2021 - 23:16:04 WIB
    Istri dan 3 Anaknya Penumpang Sriwijaya Air SJ 182
    Tangis Yaman Zai di Bandara Supadio Pontianak
    Selasa, 30 Agustus 2022 - 13:26:47 WIB
    Pengacara Keluarga Brigadir J Dilarang Saksikan Rekonstruksi, Ini Tanggapan Pakar Hukum
    Sabtu, 16 Mei 2020 - 06:55:58 WIB
    LAWAN COVID-19
    Anggota DPD RI : Disaat Pandemi Covid Belum Reda, Kebijakan Pemerintah Plin – Plan!
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved