Minggu, 19 Mei 2024  
 
Dana Covid 405 Triliun Rawan Korupsi, Mantan Wakil KPK Laode Syarif Ajak Masyarakat untuk Mengawal

Riswan L | Nasional
Rabu, 17 Juni 2020 - 09:34:42 WIB

Dr. Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019.(nt)
TERKAIT:
   
 
Tiraskita.com - Wakil Ketua KPK (2015-2019) yang juga dosen Fakultas Hukum Unhas, Laode M. Syarif, mengajak masyarakat untuk menyelamatkan dan mengawal dana Covid-19 sebanyak Rp 405 triliun.

Pandemi Covid-19 yang merontokkan sendi kesehatan, ekonomi dan sosial mendorong pemerintah mengguyur dana ratusan triliun rupiah sebagai stimulus dengan rincian untuk bidang kesehatan Rp 75 triliun, jaring pengaman sosial Rp 110 triliun, insentif perpajakan dan kredit usaha Rp 70 triliun, berikut pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp 150 triliun.

Menurut Laode, dalam tulisannya di Kompas bertajuk Menyelamatkan Dana Covid-19, (12/6/20), keempat bidang yang dikucurkan dana Covid membutuhkan kelengkapan data karena berpotensi ketidaktepatan sasaran pembelanjaan.  

Laode menyontohkan bahwa selama ini dana penanggulangan bencana alam seperti pandemi dan stimulus penyelamatan dari krisis ekonomi selalu diwarnai penyelewengan uang negara dengan masif. Mulai dari dana rekonstruksi pasca tsunami Aceh/Nias 2004 menyisakan dana Rp 5 triliun yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Selanjutnya dana bantuan tsunami Jawa Barat, gempa bumi di Lombok hingga bencana tsunami dan likuifaksi Sulawesi Tengah tahun 2019:  kesemuanya dikorupsi.

“Stimulus keuangan penyelamatan ekonomi nasional juga menjadi bancakan pejabat dan pengusaha sebagaimana kasus bantuan BLBI dengan perampokan besar-besaran sebesar Rp 138 triliun,” tulis Direkur Eksekutif Kemitraan ini.

Ketidakjelasan data, menurut Laode akan memudahkan pemburu rente mengondisikan penerima insentif pajak, KUR dan program pemulihan ekonomi kepada orang dekat atau yang tidak berhak. “Ada kekhawatiran dana ini akan lebih banyak dinikmati para pengusaha besar dibagikan rakyat banyak karena mereka dapat bernegoisasi dengan oknum pejabat korup,” ujarnya mengingatkan.

Tak kalah bahaya, pengawas internal pemerintah sering melakukan pembiaran lantaran atasannya turut terlibat.

Untuk mencegah penjarahan dana Covid-19, Laode antara lain merekomendasikan agar pemerintah pusat dan daerah harus mempersiapkan anti-corruption safeguards, yaitu menyiapkan model penganggaran dan peruntukannya. Dari segi pengadaan barang dan jasa, pejabat harus menaati Surat Edaran KPK Nomor 8/2020 yang melarang persekongkolan, penyuapan, gratifikasi, dan kecurangan.

Akan halnya bantuan sosial, didahulukan masyarakat miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial karena sudah disatukan dengan KTP. Seterusnya, pemerintah harus memiliki kebijakan yang konsisten dari pusat hingga ke daerah serta KPK, Polri dan Kejaksaan tidak boleh melakukan pembiaran.***

(Sumber:PINISI.co.id)


comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Penyampaian Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Jabar TA 2023 Di Hadapan Anggota DPRD Jabar
  • Penggunaan Digitalisasi Di Pasar Rakyat, Pemkot Cimahi Berikan Pembinaan
  • Anggota DPRD JABAR Siti Muntamah Bahas Implementasi Demokrasi hingga Karakter Pemimpin
  • Penyakit TBC Merupakan Penyakit Yang Cepat Menular, Kota Cimahi Harap Pencegahan
  • Plh. Kapuspen Kemendagri Tekankan Komitmen Keterbukaan Pengelolaan Informasi PJB
  • Pansus IV DPRD JABAR : RPJP Jawa Barat Harus Sinergi Dengan RPJP Nasional
  • Perda Disabilitas Pansus ll DPRD JABAR Kunjungi Yogyakarta
  • Kadisdik Prov Riau Tengku Fauzan Ditahan Jaksa
  • Pansus III DPRD JABAR Kunjungi Kementrian Dalam Negeri Dan BRIN
  •  
     
     
    Jumat, 29 Desember 2023 - 08:12:27 WIB
    Ganjar Soal Hasil Survei: Kami Tak Pernah Gentar, Tetap Temui Rakyat
    Jumat, 04 September 2020 - 12:29:00 WIB
    Koramil 2014/Weru Kodim 0620/Kab Cirebon Fasilitasi Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh Bagi Pelajar
    Selasa, 23 Februari 2021 - 08:19:20 WIB
    Presiden Jokowi Lantik Siruaya Utamawan Ketua Harian MOI, Jadi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
    Senin, 19 Oktober 2020 - 08:32:48 WIB
    Oknum Pengacara Asal Jambi Diduga Terlibat Sindikat 24 Kg Sabu
    Senin, 25 Juli 2022 - 19:55:14 WIB
    Anggota DPRD JABAR Melakukan Kunjungan Kerja Ke Dinas Ketahanan Pangan
    Rabu, 31 Agustus 2022 - 11:02:23 WIB
    Pemko Pekanbaru Terima Dua Apresiasi dari KPK
    Senin, 23 Oktober 2023 - 09:40:03 WIB
    Kapolres Rohil Hadiri Upacara Memperingati Hari Santri Nasional tahun 2023
    Selasa, 17 November 2020 - 09:15:41 WIB
    Dandim 0213/ Nias Bangun Mess Prajurit Koramil 08/Mandrehe Nias Barat
    Jumat, 28 Februari 2020 - 07:51:36 WIB
    Bareskrim Mabes Polri melakukan Pemusnahan Narkoba
    Polisi Musnahkan 392 Kg Narkoba, Kabareskrim : Waspadai Jalur Tikus
    Selasa, 16 Juni 2020 - 10:41:54 WIB
    Sekda Pimpin Rapat Evaluasi Dan Penyusunan Laporan Penanganan Covid-19
    Rabu, 06 Januari 2021 - 10:44:35 WIB
    Diputus Kontrak Lewat WhatsApp,
    THL DLHK Pekanbaru Demo Minta Agus Pramonono Dipecat
    Selasa, 15 Agustus 2023 - 11:23:34 WIB
    Masyarakat Cigudeg Minta Pemekaran Bogor Barat Segera Terwujud, Achmad Ru'yat : Menunggu Moratorium
    Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:41:52 WIB
    Sikapi Situasi Pasca UU Omnibuslaw Ciptaker Disahkan
    Ini Pernyataan Sikap Forum Pembauran Kebangsaan Riau
    Selasa, 28 Desember 2021 - 14:23:51 WIB
    Perayaan Natal Nasional 2021, Presiden Ajak Umat Gaungkan Solidaritas dan Gotong Royong
    Rabu, 16 Juni 2021 - 14:20:19 WIB
    Dugaan Korupsi Bea Masuk Emas Impor Senilai Rp47,1 Triliun, Libatkan Bea Cukai
     
    Riau | Nasional | Ekonomi | Hukrim | Politik | Olahraga | Kesehatan | Budaya | Pendidikan | Internasional | Lifestyle
    Advertorial | Indeks Berita
    About Us | Redaksi | Pedoman Media Siber | Info Iklan | Disclaimer
    Copyright © 2020 PT. Tiras Kita Pers, All Rights Reserved